Tampilkan postingan dengan label SERI TERJEMAH KITAB MU'AMALATUL HUKKAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERI TERJEMAH KITAB MU'AMALATUL HUKKAM. Tampilkan semua postingan

SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Selasa, 08 Oktober 2013


(bagian ke tujuh)

Kaidah Kelima:

Para Imam yang Diperintahkan Nabi Agar Dipatuhi Ialah para Imam yang Eksis Lagi Diketahui yang Memiliki Kekuasaan

Adapun imam yang tidak ada, atau yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali, maka ia bukan termasuk imam yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam untuk ditaati.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بطاعة الأئمة الموجودين المعلومين، الذين لهم سلطان يقدرون به على سياسة الناس، لا بطاعة معدوم ولا مجهول ولا من ليس له سلطان ولا قدرة على شيء أصلاً
"Nabi Shallallahu ‘laihi wasallam hanyalah memerintahkan untuk menaati para imam yang eksis lagi diketahui, yaitu orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk mengatur umat. Bukan menaati imam yang tidak ada dan tidak dikenal, atau imam yang tidak memiliki kekuasaan sama sekali."  (40 Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah (11115), penerbit. Rasyad Salim).

Argumennya bahwa tujuan kepemimpinan yang dibawa oleh syariat ialah menegakkan keadilan di tengah masyarakat, menampakkan syiar-syiar Allah, melaksanakan hudud, dan sebagainya. Tidak mungkin hal itu bisa diwujudkan oleh imam fiktif yang memang tidak ada atau imam yang tidak dikenal.

Ini hanyalah bisa dilakukan oleh imam yang eksis yang dikenat secara umum oleh kaum Muslimin, baik ulama maupun kaum awam, baik muda maupun tua, baik laki-laki  maupun perempuan, dan oleh imam yang sanggup melaksanakan tujuan imamah atau kepemimpinan. Jika ia memerintahkan agar hak yang dizhalimi dikembalikan, maka hak yang dizhalimi tersebut dikembalikan. Jika ia menetapkan hadd (hukuman yang telah ditentukan), maka had tersebut dilaksanakan. Jika ia menetapkan ta'zir (sanksi hukum menurut kebijaksanaan imam), maka sanksi hukum tersebut diberlakukan di tengah rakyatnya. Dan berbagai perkara lainnya yang menjadi ciri khas kekuasaan. Lewat imam seperti inilah Allah Ta’ala mewujudkan berbagai kemaslahatan kaum Muslimin, sehingga jalan- jalan menjadi aman, persatuan terwujud, dan kepentingan bersama terjamin.

فمن نزل نفسه منزلة ولي الأمر الذي له القدرة والسلطان على سياسة الناس، فدعا جماعة للسمع والطاعة له أو أعطته تلك الجماعة بيعة تسمع وتطيع له بموجبها، أو دعا الناس إلي أن يحتكموا إليه في رد الحقوق غلي أهلها تحت أي مسمي كان ونحو ذلك، وولي الأمر قائم ظاهر : فقد حاد الله ورسوله، وخالف مقتضي الشريعة، وخرج من الجماعة.

فلا تجب طاعته، بل تحرم، ولا يجوز الترافع إليه ولا ينفذ له حكم ومن آزره أو ناصره بمال أو كلمة أو أقل من ذلك، فقد أعان على هدم الإسلام وتقتيل أهله وسعى في الأرض فساداً، والله لا يحب المفسدين.


Barangsiapa memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengatur manusia, lalu ia menyeru jamaah untuk taat dan patuh kepadanya, atau jamaah itu membaiatnya untuk menaati dan mematuhinya, atau ia menyeru manusia agar berhakim kepadanya dalam mengembalikan hak-hak kepada yang berhak  menerimanya dengan sebutan apa pun, dan semisalnya, padahal sudah ada seorang imam yang sah lagi jelas, berarti ia telah menentang Allah dan Rasul-Nya, menentang ketentuan syariat, dan keluar dari jamaah. Ia tidak wajib ditaati, bahkan diharamkan menaatinya. Tidak boleh pula berhakim atau berperkara kepadanya, dan melaksanakan keputusannya. Siapa yang mendukung atau membelanya dengan harta, kata-kata atau selainnya, berarti ia telah ikut membantu menghancurkan Islam dan membunuh  pemeluknya, serta membuat kerusakan di muka bumi. Dan, Allah Ta’ala tidak menyukai orangorang yang membuat kerusakan.

SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Rabu, 12 Desember 2012


(bagian 6)

Kaidah Keempat:

Dalam Keadaan Darurat, Sah Hukumnya Ada Imam Lebih dari Satu, dan Masing-masing Imam di Wilayahnya Bertindak Sebagai Pemimpin Besar (imam a’dzom)

ومن لم يفرق بين حالي الاختيار والاضطرار، فقد جهل المعقول والمنقول
Orang yang tidak bisa membedakan antara situasi normal dan situasi darurat, berarti ia tidak mengerti mana dalil logika dan mana dalil dari nash

(Al-Awashim Min al-Qawashim (hal. 334). Lihat, pembahasan ini dalam al-Awashim wa al-Qawashim ) ad-Dzabb 'An Sunnah Abi al-Qasim, Ibnu al-Wazir, Mu'assasah ar-Risalah (VIIV174). Di sana telah dikemukakan dalil-dalil akal dan dalil-dalil naql tentang masalah ini)

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,
الأئمة مجموعون من كل مذهب على أن من تغلب على بلد - أو بلدان - له حكم الإمام في جميع الأشياء ولولا هذا ما استقامت الدنيا، لأن الناس من زمن طويل - قبل الإمام أحمد إلي يومنا هذا - ما اجتمعوا على إمام واحد ولا يعرفون أحداً من العلماء ذكر أن شيئاُ من الأحكام لا يصح إلا بالإمام الأعظم
"Para imam dari semua madzhab sepakat bahwa orang yang berhasil menguasai suatu negeri atau beberapa negeri dengan menggunakan kekerasan, ia memiliki hukum sebagai seorang imam dalam segala urusan. Seandainya bukan karena ini, niscaya dunia tidak akan stabil. Karena manusia sejak waktu yang lamasebelum Imam Ahmad rahimahullah hingga sekarang ini tidak pemah bersepakat atas seorang imam saja. Mereka juga tidak mengetahui ada seorang ulama pun yang menyatakan bahwa suatu keputusan hukum itu tidak sah kecuali ditetapkan oleh imam besar saja (Ad-Durar as-Saniyyah) al-Ajwibah an-Najdiyah (VIV239))



Ketika menjelaskan hadits marfu' Abu Hurairah radhiallohu ‘anhu:
من خرج عن الطاعة وفارق الجماعة ومات، فميتته ميتة جاهلية

"Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah lalu ia mati, maka ia mati secara jahiliyah.”( Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim, kitab al-Imarah (III/1476))

Al-'Allamah ash-Shan'ani rahimahullah mengatakan: "Sabdanya, 'Dari ketaatan,' yakni ketaatan kepada khalifah yang telah disepakati.

Seolah-olah yang dimaksud ialah khalifah untuk wilayah kekuasaan yang mana pun. Sebab manusia tidak pernah bersepakat pada seorang khalifah pun di semua negeri Islam di masa pemerintahan Bani Abbasiyah. Bahkan, masing-masing penduduk suatu wilayah memiliki seorang imam atau pemimpin yang mengatur urusan mereka. Sebab jika khalifah dalam hadits ini diartikan sebagai khalifah yang disepakati oleh seluruh umat Islam, niscaya hadits ini tidak banyak gunanya.

Sedangkan sabdanya, 'Dan memisahkan diri dari jamaah, ialah keluar dari jamaah yang telah sepakat untuk menaati seorang imam yang dengannya keutuhan mereka terjaga, persatuan terpelihara,dan melindungi mereka dari musuh . " (Subul as-Salam Syarah Bulugh al-Maram Min Adillah al-Ahkam (III/499), Jami'ah al-Imam Muhammad bin Su'ud al-Islamiyyah)


Saat menjelaskan pendapat penulis kitab a/-Azhar, "Tidak sah ada dua imam," asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, "Adapun setelah Islam tersebar ke mana-mana, wilayahnya semakin luas, dan semakin jauh ke berbagai penjuru, maka sebagaimana diketahui bahwa masing-masing wilayah memiliki seorang imam atau penguasa secara otonom.

Jadi, tidak ada masalah ada imam atau penguasa lebih dari satu. Setelah dibaiat, masing-masing dari mereka wajib ditaati oleh penduduk wilayah di mana perintah dan larangannya berlaku di dalamnya. Demikian pula pemimpin wilayah lainnya.

Jika ada orang yang berani menentang kekuasaannya di wilayah di mana kekuasaannya sah, dan ia telah dibaiat penduduknya, maka hukum yang berlaku baginya ialah dibunuh, jika ia tidak bertaubat. Sedangkan bagi penduduk di luar wilayah kekuasaannya tidak ada kewajiban untuk menaatinya atau masuk di bawah kekuasaannya, karena jarak wilayahnya berjauhan. Sebab, dengan alasan jaraknya yang terlalu jauh, boleh jadi mereka tidak mendengar berita imam atau penguasa mereka, dan tidak pula diketahui apakah imam sudah meninggal dunia atau masih hidup. Jadi. Membebankan ketataan dalam kondisi seperti ini adalah membebani dengan suatu di luar kesanggupan.

Inilah yang sudah diketahui oleh setiap orang yang memiliki wawasan tentang ihwal manusia dan negeri.. . .

Karena itu, kenalilah hal ini, sebab ini sejalan dengan kaidah-kaidah syariat dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh berbagai dalil. Abaikan saja pendapat yang rnenyelisihinya. Karena perbedaan antara wilayah kekuasaan Islam pada permulaan Islam dengan wilayah kekuasaan Islam di masa sekarang lebih jelas daripada matahari di siang hari. Siapa yang menyangkalnya, maka ia adalah orang yang keras kepala yang tidak perlu diberi argumen, karena ia tidak akan memahaminya. (As-Sail al-Jarrar al-Mudaffiq ala Hada'iq al-Azhar (IVl5 12))

Itulah tiga pendapat dari ulama mujtahid umat yang menegaskan keabsahan membaiat imam lebih dari satu dalam keadaan darurat, berdasarkan dalil-dalil syariat, kaidah-kaidah standar, dan kemaslahatan umum. Serupa dengan pendapat mereka ini telahdikemukakan oleh sejumlah ulama muhaqqiq.

Di antaranya, pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu al-Azraq al-Maliki, qadhi al-Quds (Dalam kitabnya Badai' as-Suluk Fi Thabai' al-Muluk (1176-77), al-Iraq, tahqiq Dr. Ali an-Nasysyar). "Sesungguhnya syarat hanya satu imam di mana tidak boleh ada imam selainnya bukan suatu kelaziman karena sulit tetwujud."

Ibnu Arafah mengatakan-sebagaimana dituturkan al-Ubay darinya, "Jika domisili seorang imam jauh sehingga tidak bisa mensosialisasikan keputusannya di sebagian wilayah yang jauh, maka boleh hukumnya mengangkat imam lainnya di wilayah tersebut."

Menurut Syaikh 'Alamuddin, salah seorang ulama Mesir kontemporer,hal itu dibolehkan karena darurat."

Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan perbedaan pendapat para ulama tentang masalah ini, dan mengemukakan pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang tidak memperbolehkannya. Setelah itu, ia mengatakan, "Imam al-Haramain menuturkan dari Ustadz Abu Ishak bahwa ia membolehkan mengangkat dua orang imam atau lebih, jika letak wilayah-wilayah kekuasaan yang ada berjauhan dan sangat luas. Namun, Imam al-Haramain ragu-ragu dalam masalah ini.

Menurut saya, inilah yang lebih menyerupai ihwal para khalifah Dinasti Abbasiyah di Irak, Dinasti Fatimiyah di Mesir, dan Dinasti Umawiyah di Maghrib.. . ."( 37 Tafir Ibni Katsir (I/74), Maktabah an-Nahdhah, Makkah al-Mukarramah).

Al-Mazari rahimahullah, dalam al-Mu'lim,mengatakan, "Mengangkat dua orang imam dalam masa yang sama adalah tidak boleh. Sebagian ulama ushul dari generasi belakangan mengisyaratkan, jika negeri kaum Muslimin sangat luas dan wilayah-wilayahnya berjauhan sehingga ada sebagian wilayah yang tidak dapat menerima informasi atau keputusan yang dikeluarkan sang imam, maka boleh hukumnya mengangkat imam lainnya untuk wilayah tersebut."

Dengan nukilan-nukilan yang gamblang ini, maka jelaslah apa yang dikatakan sebagian ulama muhaqqiq tentang bolehnya mengangkat imam lebih dari satu karena kebutuhan yang mendesak.

Berdasarkan hal itu, kedudukan imam-imam tersebut sah sebagaimana halnya imam besar saat ia ada. Mereka menegakkan hudud (sanksi-sanksi hukum yang telah ditentukan) dan semisalnya, mereka dipatuhi dan ditaati, serta diharamkan diperangi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
والسنة أن يكون للمسلمين إمام واحد والباقون نوابه، فإذا فرض أن الأمة خرجت عن ذلك لمعصية من بعضها، وعجز من الباقين - - فكان لها عدة أئمة، لكان يجب على كل إمام أن يقيم الحدود، ويستوفي الحقوق ....
"Sunnahnya adalah kaum Muslimin hanya memiliki satu imam, sementara imam lainnya adalah wakilnya. Tapi, jika umat keluar dari ketentuan itu-karena kedurhakaan dari sebagian mereka dan kelemahan dari sebagian lain-hingga memiliki beberapa imam, maka tiap imam wajib melaksanakan hudud dan memenuhi hak-hak penduduknya."( Majmu' al-Fatawa (XXXVl175-176))







SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Senin, 10 Desember 2012


(bagian 5)

Kaidah Ketiga:

Jika Orang yang Mengambil Alih Kekuasaan dengan Kekerasan Tidak Memenuhi Syarat-syarat Sebagai Pemimpin, Tetapi Ia Bisa Menciptakan Stabilitas Keamanan, maka la Wajib Ditaati dan Dilarang Ditentang

Al-Ghazali rahimahullah berkata: "Sekiranya wara' (ketakwaan) dan ilmu tidak didapati pada orang yang mengambil alih kekuasaankarena kekuasaan tersebut direbut oleh orang yang tidak mengetahui hukum atau orang fasik--dan menurunkan imam seperti itu bisa memicu api fitnah yang tidak bisa dihindarkan, maka kepemimpinannya harus kita tetapkan.

Karena kita dihadapkan pada masalah yang dilematis, yakni antara kita membiarkan terjadinya fitnah yang dialami oleh kaum Muslimin akibat penggantian pemimpin yang mudharatnya lebih besar daripada mudharat yang mereka dapatkan akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat ini yang ditetapkan untuk kemaslahatan yang ideal. Pokok kemaslahatan tidak boleh ditumbangkan hanya karena menginginkan kemaslahatan yang sempurna, seperti orang yang membangun istana dengan merobohkan kota, atau kita membiarkan negara mengalami kevakuman pemimpin yang risikonya justru jauh lebih besar dan lebih membahayakan.

Padahal kita menetapkan bahwa keputusan kaum pemberontak wajib dilaksanakan di negeri mereka karena mereka sangat membutuhkan; maka bagaimana mungkin kita tidak menetapkan keabsahan kepemimpinan pada saat dibutuhkan dan dalam keadaan darurat. (Ihya' Ulum ad-Din dan syarahnya, az-Zubaidi (11/233))

Asy-Syathibi rahimahullah, dalam al-l'tisham (26 Al-i'tisham (III/44). Pendapat al-Ghazali ini juga saya jumpai dalarn kitabFadha'ih a[-Bathiniyah (hal. 119-1 20)),mengutip pemyataan al-Ghazali yang semakna dengannya, ketika membuat contoh mengenai al-Mashalih al-Mursalah. Demikian pemyataannya: "Adapun jika kepemimpinan sudah ditetapkan dengan pembaiatan, atau dengan pelimpahan kekuasaan kepada orang yang tidak memenuhi tingkatan ijtihad, dan kekuasaan berlangsung untuknya, serta semua orang tunduk kepadanya-karena kekosongan zaman dari sosok pemimpin dari Quraisy yang mujtahid lagi memenuhi syarat-syaratnya-maka wajib melangsungkan kepemimpinan yang
sah itu, jika kekuasaan telah berlangsung.Fadha'ih al-Bathiniyah (hal. 120)


Seandainya terdapat seorang Quraisy yang ahli ijtihad lagi memiliki sifat wara', kecakapan, dan semua syarat kepemimpinan, sementara kaum Muslimin untuk memecat pemimpin pertarna perlu mengobarkan fitnah dan kekacauan, maka mereka tidak boleh memecat dan menggantinya. Sebaliknya, mereka wajib taat, menetapkan kekuasaannya dan mengakui keabsahan kepemimpinannya.. . .

Selanjutnya, al-Ghazali membuat permisalan yang menawan, yakni bahwa ilmu disyaratkan bagi imam untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih dalam hal kebebasan melakukan penelitian dan tidak butuh dengan taklid.

Duhai sekiranya saudara-saudara kita yang mengaburkan manusia berkenaan dengan masalah "tidak terpenuhinya sebagian syarat imamah" itu mau memperhatikan ucapan ilmiah yang kuat ini dan mencermati komentar asy-Syathibi, salah ,seorang ulama ahli ijtihad, yang mendukung dan membela ucapan tersebut.

Jika hal itu sudah diketahui, maka buah yang diharapkan dari kepemimpinan, ialah mampu meredam berbagai fitnah yang timbul akibat perbedaan pendapat yang tajam.

Setelah itu, al-Ghazali mengatakan, "Bagaimana mungkin orang yang berakal membiarkan fitnah bergejolak, ketertiban menjadi rusak, dan pokok kemaslahatan hilang seketika hanya demi menginginkan syarat tambahan yang sangat bias untuk membedakan antara nadzar (ijtihad) dan taklid."28

Mengomentari apa yang dikatakan al-Ghazali tadi, asy-Syathibi mengatakan, "Apa yang dikatakannya ini-yakni al-Ghazali terarah, berdasarkan pandangan kemaslahatan. Ini sejalan dengan semangat syariat, meskipun tidak didukung oleh satu nash pun. Apa yang dinyatakannya ini adalah dasar pendapat Malik.. . ."

Kemudian, asy-Syathibi menyitir satu riwayat dari Malik bin Anas dalam masalah ini-seperti telah dikemukakan sebelumnya dan mengatakan, "Zhahir riwayat ini, jika memecat pemimpin yang tidak berhak dan menggantinya dengan pemimpin yang berhak dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan, maka yang bermaslahat ialah tidak memecatnya."

Diriwayatkan al-Bukhari dari Nafi', ia berkata: Ketika penduduk Madinah memecat Yazid bin Mu'awiyah &, Ibnu Umar mengumpulkan sanak saudara dan putranya, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku pemah mendengar Rasulullah bersabda:

Pada Hari Kiamat kelak akan dikibarkan bendera untuk setiap orang yang berkhianat. ' Sesungguhnya kami telah membaiat orang itu dengan baiat Allah dun Rasul-Nya. Sesungguhnya aku tidak tabu salah seorang dari kalian memecatnya atau mengikuti masalah ini, kecuali ada yang memisahkan antara aku dengan dia. "

(Shahih al-Bukhari, Kitab Fitnah-fitnah, Bab Jika Seseorang Mengatakan Sesuatu di Hadapan Suatu Kaum, Lalu Ia Melanggar dengan Mengatakan yang Sebaliknya (XIII168))


Ibnu al-Arabi mengatakan, "Menurut Ibnu al-Khayyath, baiat yang dilakukan Abdullah bin Umar kepada Yazid karena terpaksa. Di manakah Yazid bila dibandingkan dengan Ibnu Umar? Tetapi karena ia memandang, berdasarkan agama dan ilmunya, untuk pasrah kepada perintah Allah dan menghindarkan fitnah yang bias mengorbankan banyak harta dan nyawa yang tidak bisa diatasi dengan mencopot Yazid. Seandainya terbukti bahwa urusan tersebut menguntungkannya. Namun, bagaimana mungkin sedangkan hal itu tidak diketahui?"

Ia melanjutkan, "Ini adalah prinsip besar, maka pahamilah dan berkomitrnenlah dengannya, niscaya kalian akan tetap berada di jalan yang benar-insya Allah." Demikian dikatakan oleh asy-Syathibi rahimahullah dalam al-i'tisham


Al-Z'tisham (111/46-48). Pendapat yang sama oleh Ibnu al-Arabi dalam al- Awashim min al-Qawashim (hal. 334). Lihat, pembahasan ini dalam al-Awashim
wa al-Qawashim adz-Dzabb 'An Sunnah Abi al-Qaszm, Ibnu al-Wazir, Mu'assasah ar-Risalah (VIII1172). Ia mengemukakan beberapa contoh masalah ini. Diantaranya, ialah masalah menikahi seorang wanita tanpa seizin walinya yang sedang pergi ke tempat yang jauh atau tidak diketahui apakah ia masih hidup. Sebagian besar ulama mengabaikan syarat persetujuan wali seperti ini demi kepentingan wanita tersebut yang bisa menimbulkan mudharat. Lalu bagaimana dengan alasan demi kepentingan kaum Muslimin?



SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH



(bagian 4)

Kaidah Kedua:

Siapa yang Merebut Kekuasaan dan Sudah Diminta Bertaubat, Dia adalah Imam yang Wajib Dibaiat dan Dipatuhi, serta Diharamkan Menentang dan Mendurhakainya

Imam Ahmad rahimahullah, dalam al -Aqidah yang diriwayatkan Abdus bin Malik al-Aththar darinya, mengatakan,

... ومن غلب عليهم يعني: الولاة - بالسيف حتى صار خليفة، وسمي أمير المؤمنين، فلا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبيت ولا يراه إماماً، براً كان أو فاجر
"Siapa yang berhasil mengalahkan penguasa dengan pedang hingga menjadi khalifah dan disebut sebagai Amirul Mukminin, maka tidak halal bagi siapa pun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melewati satu malam atau berpandangan bahwa ia tidak perlu memiliki seorang imam, baik imam yang berbakti maupun imam yang zhalim."
( AI-Ahkam as-Sulthaniyah, Abu Ya'la (hal. 23), penerbit Al-Faqi. Lihat, aqidah ini secara penuh dalam ath-Thabaqat al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya'la (11241-246).


Imam Ahmad rahimahullah berargumen dengan atsar dari Ibnu Umar bahwa ia berkata,
... وأصلي وراء من غلب
 "...dan aku shalat di belakang orang yang mengalahkan." (Dikemukakan oleh al-Qadhi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyah (hal. 23) dari riwayat al-Harits dari Ahmad.)


Diriwayatkan Ibnu Sa'd dalam ath-Thabaqat, dengan sanad bagus dari Zaid bin Aslam bahwa pada zaman di mana terjadi fitnah, tidaklah seorang pemimpin datang melainkan Ibnu Umar shalat di belakangnya dan membayar zakat hartanya kepadanya.


Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari,( Shahih al-Bukhari (XIII/193)  kitab al-Ahkam, bab Kaifa Yubayi' al-lmam an-hras (Bab Bagaimana Manusia Membaiat
Seorang Imam), dari Abdullah bin Dinar, ia berkata:
أني أقر بالسمع والطاعة لعبد الله عبد الملك أمير المؤمنين، على سنة الله وسنة رسوله ما استطعت، وان بني قد أقروا بمثل ذلك
 Aku menyaksikan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu ketika orang-orang telah sepakat atas Abdul Malik. Ia menulis: "Sesungguhnya aku menyatakan patuh dun taut kepada hamba Allah, Abdul Malik, selaku Amirul Mukminin, berdasarkan sunnah Allah dun sunnah Rasul-Nya menurut kesanggupanku. Anak-anakku juga menyaksikan seperti itu. "

Perkataannya, "Orang-orang sama berhimpun atas Abdul Malik," maksudnya Abdul Malik bin Marwan bin al-Hakam. Sedangkan yang dimaksud dengan "berhimpun" (ijtima') ialah ijtima' al-kalimah (bersatu kata), dan sebelumnya bercerai-berai.

Sebelum peristiwa itu, di muka bumi terdapat dua orang yang masing-masing disebut sebagai khalifah, yaitu: Abdul Malik bin Marwan dan Abdullah bin az-Zubair.( Fafh al-Bari (XIII1194))

Pada waktu itu Ibnu Umar menolak membaiat Ibnu az-Zubair atau Abdul Malik. Namun, ketika Abdul Malik yang menang dan keadaan telah stabil, ia pun membaiat Abdul Malik. Apa yang dilakukan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, yaitu membaiat orang yang menang, inilah yang dianut para imam. Bahkan, ini telah
menjadi ijma' ahli fiqih.

Disebutkan dalam al-l'tisham, kaya asy-Syathibi (AI-l'tisham (II1/46), Maktabah at-Tauhid, tahqiq Syaikh Masyhur Ali Sulaiman.)

فقال:يحيى بن يحيى قيل له: البيعة مكروهة ؟ قال: لا. قيل له: فإن كانوا أئمة جور ؟ فقال : قد بايع ابن عمر لعبد الملك بن مروان ،وبالسيف أخذ الملك، أخبرني بذلك مالك عنه، أنه كتب إليه : وأقر لك بالسمع والطاعة على كتاب على كتاب الله وسنة نبيه محمد
قال يحيى بن يحيى: والبيعة خير من الفرقة
Bahwa Yahya bin Yahya pemah ditanya, "Apakah baiat itu makruh?" Ia menjawab, "Tidak." Ia ditanya, "Meskipun mereka (yang dibaiat) itu pemimpin yang zhalim?" Ia menjawab, "Ibnu Umar telah berbaiat kepada Abdul Malik bin Marwan yang merebut kekuasaan dengan menggunakan pedang. Demikianlah yang diceritakan oleh Malik kepadaku darinya, bahwa Ibnu Umar menulis surat
kepada Abdul Malik: Aku menyatakan kepada Anda dengan kepatuhan dan ketaatan berdasarkan Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya, Muhammad shallallohu ‘alai wasallam"
Yahya bin Yahya berkata, "Berbaiat itu lebih baik daripada berpecah-belah."

Diriwayatkan al-Baihaqi, dalam Manaqib asy-Syafi'i,( '' Manaqib asy-Syaji'i (I/448), Dar at-Turats, tahqiq Sayid Ahmad Shafar) " dari Harmalah, ia mengatakan:
سمعت الشافعي يقول : كل من غلب على الخلافة بالسيف حتى يسمي خليفة، ويجمع الناس عليه، فهو خليفة انتهى
Aku mendengar asy-Syafi'i  rahimahullah mengatakan, "Setiap orang yang berhasil merebut kekhalifahan dengan menggunakan pedang hingga disebut sebagai khalifah dan manusia dipersatukan padanya, maka ia adalah khalifah."

Kesepakatan tentang hal itu telah dikemukakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari ('' Fath al-Bari (XIII17))" "Ahli fiqih telah sepakat atas kewajiban mematuhi penguasa yang menang dan berjihad bersamanya. Menaatinya lebih baik daripada  memeranginya, karena hal itu dapat menghentikan pertumpahan darah dan meredakan prahara."

Kesepakatan mengenai hal itu juga dikemukakan oleh Syaikhul Islam muhammad bin Abdul Wahhab,
الأئمة مجموعون من كل مذهب على أن من تغلب على بلد - أو بلدان - له حكم الإمام في جميع الأشياء...
 "Para imam dari semua madzhab telah sepakat bahwa orang yang menguasai satu atau beberapa negeri dengan menggunakan kekerasan, maka ia berstatus sebagai imam dalam segala sesuatu.. . .( Ad-Durar as-Saniyyahji al-Ajwibah an-Najdiyah (VIV239)

Syaikh Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu asy- Syaikh  mengatakan,
وأهل العلم .... متفقون على طاعة من تغلب عليهم في المعروف، يرون نفوذ أحكامه، وصحة إمامته، لا يختلف في ذلك اثنان، ويرون المنع من الخروج عليهم بالسيف وتفريق الأمة، وإن كان الأئمة فسقة ما لم يروا كفراً بواحاً ونصوصهم في ذلك موجودة عن الأئمة الأربعة وغيرهم وأمثالهم ونظرائهم
"Para ulama sepakat untuk menaati orang yang menguasai mereka dengan kekerasan dalam hal kebaikan. Menurut mereka, segala keputusannya harus dilaksanakan dan kepemimpinannya sah, tanpa diperselisihkan. Menurut mereka, dilarang memeranginya dengan pedang dan memecah belah umat,
meskipun ia pemimpin yang fasik, sepanjang ia tidak melakukan kekafiran secara terang-terangan. Pernyataan mereka mengenai hal itu dikutip dari empat imam madzhab dan para ulama lainnya (Majmu'ah ar-Risa'il wa al-Masa'il an-Najdiyah (111/1 68)


SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH


(bagian 3)

Bab 1 Beberapa Kaidah yang Berkaitan
dengan Kepemimpinan

Kaidah Pertama:
Kewajiban Membaiat Imam yang Sah lagi Muslim, Peringatan Keras Terhadap Orang yang Tidak Mau Berbaiat, dan Ancaman Terhadap Siapa saja yang Membatalkannya

Imam Hasan bin Ali al-Barbahari rahimahullah dalam as-Sunnah, mengatakan, "Barangsiapa menjabat sebagai khalifah berdasarkan kesepakatan dan kerelaan umat, maka ia adalah Arnirul Mukrninin (pemimpin kaum beriman). Tidak halal bagi seorang pun melewati satu malam atau berpandangan bahwa ia tidak perlu memiliki seorang imam, baik imam yang berbakti maupun imam yang zhalim..
. Demikian dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal."

Hal itu berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Imarah:

جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لأَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّى لَمْ آتِكَ لأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ».


Ketika terjadi ketegangan pada zaman Yazid bin Mu'wiyah, Abdullah bin Umar datang kepada Abdullah bin Muthi', maka Abdullah bin Muthi' mengatakan, "Lemparkan sebuah bantal kepada Abu Abdirrahman." la berkata, Sesungguhnya aku tidak datang kepadamu untuk duduk, tetapi aku menemuimu untuk menceritakan padamu hadits yang pernah aku dengar dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda: "Barangsiapa melepas tangan dari kepatuhan, maka ia berjumpapada Hari Kiamat dengan tanpa memiliki hujjah sama sekali. Dan barangsiapa yang mati tanpa berbaiat, maka ia mati secara jahiliyah. "

Abdullah bin Muthi' ialah Ibnu al-Aswad bin Haritsah al-Qarsyi al-Adawi al-Madani.

Ibnu Hibban berkata dalam ats-Tsiqat (Ats-Tsiqat (3121 9), cet al-Hindi ) ," Ia (Abdullah bin Muthi' ) adalah seorang sahabat yang lahir semasa Rasulullah masih hidup, dan ia meninggal dalam tragedi Ibnu az-Zubair."

Al-Hafidz rahimahullah mengatakan dalam at-Taqrib, "Ia pernah melihat
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam. Ia adalah pemimpin kaum Quraisy dalam perang Hurrah. Ibnu az-Zubair mengangkatnya sebagai gubernur Kuffah,  kemudian ia terbunuh bersamanya pada tahun 73 H."

Adz-Dzahabi berkata dalam Al-lbar (I/67)
-mengenai berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 63 hijriah, "Terjadi perang Hurrah.
Saat itu penduduk Madinah melakukan pemberontakan kepada Yazid karena dinilai tipis agamanya, lalu Yazid menyiapkan pasukan untuk memerangi mereka yang dipimpin Muslim bin Uqbah." Alasan yang mendorong penduduk Madinah mencopot Yazid, karena ia berlebih-lebihan dalam kemaksiatan."( Tarikh al-Khulafa: as-Suyuthi (hal. 209), penerbit Muhyiddin Abdul Humaid).


Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah,( AI-Bidayah wa an-Nihayah (VIII/232), penerbit as-Sa'adah.)

mengatakan, "Ketika penduduk Madinah membangkang dari ketaatan kepada Yazid, lalu mereka mengangkat Ibnu Muthi' dan Ibnu Hanzhalah sebagai pemimpin, mereka tidak menyebut Yazid-padahal mereka adalah orang-orang yang paling membencinya-kecuali hanya mengatakan bahwa Yazid suka meminum khamer, dan suka melakukan sebagian perkara yang tidak terpuji.. . Tetapi ia adalah orang fasik, dan orang fasik tidak boleh dipecat dari jabatannya,
karena hal itu bisa menimbulkan huru-hara dan partumpahan darah-sebagaimana te jadi dalarn peristiwa Hurrah."

Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dan beberapa orang dari keluarga Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam termasuk orang yang tidak membatalkan perjanjian, dan mereka tidak membaiat siapa pun setelah membaiat Yazid, sebagaimana
dikatakan Imam Ahmad rahimahullah (' Al-Musnad (VIIl131-132, VIII/84), penerbit Syaikh Ahmad Syakir.),

Isma'il bin Ulayyah menuturkan kepada kami, Shakhr bin Juwairiyah menuturkan kepadaku, dari Nafi', ia berkata: Ketika orang-orang memecat Yazid bin Mu'awiyah, Ibnu Umar mengumpulkan anak-anak dan keluarganya. Setelah membaca kalimat syahadat, ia berkata, "Amma ba'du. Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini dengan baiat Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya orang yang berkhianat kelak pada Hari Kiamat akan dikibarkan bendera untuknya seraya dikatakan, 'Inilah pengkhianatan fulan'."

Salah satu pengkhianatan terbesar-kecuali kemusyrikan kepada Allah-ialah seseorang membaiat orang lain dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia mambatalkan baiatnya. Karena itu janganlah ada seorang pun di antara kalian yang memecat Yazid, dan janganlah ada salah seorang di antara kalian yang berlebih- lebihan dalam masalah ini. Biarkan sarnpai ada yang memisahkan
antara aku dengan dia."

Hadits ini diriwayatkan Muslim dan at-Tirmidzi dari hadits Shakhr bin Juwairiyah. At-Tirmidzi mengatakan, "Ini hadits hasan shahih." Demikian dikatakan oleh Ibnu Katsir.


Penulis berkata: Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari, kitab al-Fitan, dengan kisah yang sama.

Al-Hafih Ibnu Hajar rahimahullah, dalam Fath al-Bari,( l4 Fath al-Bari (XIIIl68)
)  mengatakan,"Hadits ini berisi tentang kewajiban menaati imam yang telah dibaiat secara resmi dan larangan memeranginya, meskipun ia berlaku zhalim dalam pemerintahannya, serta tidak boleh memecatnya karena kefasikannya."

Al-Hafih Ibnu Katsir rahimahullah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, berkata, "Ketika penduduk Madinah pulang dari menemui Yazid,Abdullah bin Muthi' dan pengikutnya menemui Muhammad bin al-Hanafiah. Mereka menginginkan agar ia memecat Yazid, tapi ia menolak keinginan mereka."

Ibnu Muthi' mengatakan, "Yazid itu suka meminum khamer meninggalkan shalat, dan melanggar hukum al-Quran."

Muhammad bin al-Hanafiah mengatakan kepada mereka, "Aku tidak melihat apa yang kalian katakan itu. Aku pernah datang kepadanya dan bermukim di rumahnya. Aku melihatnya rajin mengerjakan shalat, suka melakukan kebajikan, menanyakan tentang masalah fiqih, komitrnen pada as-Sunnah."

Mereka berkata, "Semua itu ia lakukan hanya sekadar basabasi kepada Anda."

Ia berkata, "Apakah yang ia takutkan atau ia harapkan dariku hingga hams berpura-pura khusyu di hadapanku? Apakah ia pernah memperlihatkan minum khamer kepada kalian sebagaimana yang kalian tuduhkan? Jika kalian pemah menyaksikan hal itu (tetapi kalian hanya diam saja), berarti kalian sama saja dengannya. Tapi jika ia tidak pemah memperlihatkan kepada kalian apa yang
kalian tuduhkan itu, berarti kalian bersaksi atas sesuatu yang tidak
pernah kalian ketahui."

Mereka berkata, "Tetapi, menurut kami, tuduhan itu benar, meskipun kami tidak pemah menyaksikannya sendiri." Ia berkata, "Allah menolak kesaksian seperti itu, sebagaimana firman-Nya:

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (86)

'Tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).' (Az- Zukhruf: 86)

Aku sama sekali tidak mau ikut terlibat dalam urusan kalian ini."
Mereka berkata, "Mungkin Anda tidak suka jika orang lain selain Anda yang memegang kekuasaan, maka kami akan mengangkat Anda sebagai pemimpin kami." Ia berkata, "Aku tetap tidak akan menghalalkan peperangan sebagaimana yang kalian inginkan dariku, baik sebagai pengikut maupun pemimpin yang diikuti."
Mereka berkata, "Tetapi Anda pernah ikut berperang bersama ayah Anda-yakni Ali bin Abu Thalib." Ia berkata, "Bawalah kepadaku orang seperti ayahku, niscaya aku akan berperang seperti perang yang pemah dilakukannya."
Mereka berkata, "Jika begitu, suruhlah kedua putra Anda: Abu al-Qasim atau al-Qasim berperang bersama kami." la berkata, "Sekiranya aku menyuruh mereka berperang, berarti aku juga ikut berperang." Mereka berkata, "Jika begitu, berdirilah bersama kami di suatu tempat untuk menganjurkan orang-orang ikut berperang bersama kami." Ia berkata, "Subhanallah! Apakah aku menyuruh mereka kepada sesuatu yang tidak aku lakukan dan tidak aku sukai. Itu artinya aku tidak memberi nasihat secara tulus karena Allah kepada hamba-hambaNya."
Mereka berkata, "Jika begitu, kami benci Anda." Ia berkata, "Jika begitu, aku akan menyuruh manusia untuk bertakwa kepada Allah, dan tidak mencari keridhaan makhluk dengan mendapatkan murka Khaliq." Setetelah peristiwa itu, ia pergi ke Mekkah.

SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Minggu, 09 Desember 2012


(bagian 2)

Pendahuluan

Mendengar dan patuh kepada penguasa kaum Muslimin adalah salah satu dasar aqidah salaf. Hampir semua kitab tentang aqidah salaf menjelaskan masalah ini. Mengingat betapa penting dan betapa besar kedudukannya. Sebab, dengan mendengar dan patuh kepada mereka, kemaslahatan agama dan dunia menjadi teratur sekaligus. Sebaliknya, dengan menentang mereka, baik perkataan maupun perbuatan, mendatangkan kerusakan agama dan dunia.

Sudah diketahui secara pasti dari prinsip agama Islam bahwa tiada agama kecuali dengan jamaah, tiada jamaah kecuali dengan imamah (kepemimpinan), dan tiada imamah kecuali dengan mendengar dan patuh.'

Hal ini diriwayatkan dalam atsar dari Umar, seperti diriwayatkan ad-Darimi
dalam Sunan ad-Darimi (V69), dan juga diriwayatkan dari Abu Darda. Lihat,
Tahdzib Tarikh Dimasyq (VIY67).
يقول الحسن البصري - رحمه الله تعالي - في الأمراء :
(( هم يلون من أمورنا خمساً :
الجمعة، والجماعة، والعيد، والثغور، والحدود.
والله لا يستقيم الدين إلا بهم، وإن جاروا وظلموا والله لما يصلح الله بهم أكثر مما يفسدون، مع أن طاعتهم - والله - لغبطة وأن فرقتهم لكفر )) ا.هـ
Mengenai para penguasa, al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan,

"Mereka adalah orang-orang yang menguasai lima urusan kita: shalat Jumat, shalat berjamaah, shalat hari raya, wilayah perbatasan dengan musuh, dan pelaksanaan hudud (hukuman yang telah ditentukan). Demi Allah, agama tidak akan lurus tanpa peranan mereka, meskipun mereka zhalim dan bertindak semena-mena. Demi Allah, kebaikan yang dimunculkan Allah subhahu wata’ala berkat jasa mereka jauh lebih banyak daripada kerusakan yang mereka perbuat.
Di samping itu, demi Allah, menaati mereka adalah suatu yang disenangi, dan menantang mereka adalah suatu yang diingkari."'
(Adab al-Hasan al-Bashri, Ibnu al-Jauzi (hal. 121). Lihat, Jami'al-Ulum wa al-Hikam, Ibnu Rajab (1111 17), penerbit ar-Risalat, dan al-Jalis ash-Shalih wa al-Anis an-Nashih, as-Sabth, Ibnu al-Jauzi (hal. 207))

Saat disinggung tentang pengusa di hadapan Abu al-Aliyah,maka ia berkata, "Kebaikan yang ditimbulkan oleh Allah berkat jasamereka lebih banyak daripada kerusakan yang mereka perbuat. Al-Jalis ash-Shalih wa al-Anis an-Nashih (hal. 207))


Salafus Shalih menaruh perhatian khusus terhadap masalah ini, terutama pada saat fitnah merajalela. Hal ini mengingat karenatidak mengetahuinya-atau melalaikannya-mengakibatkan kerusakan sangat komplek yang menimpa manusia dan negeri, serta menyimpang dari jalan petunjuk yang lurus,

Perhatian salaf terhadap masalah ini tercermin dalam beberapa bentuk yang telah diriwayatkan kepada kita. Saya akan menyebutkan beberapa bentuk, di antaranya:

Pertama,
memperingatkan dari memberontak pada penguasa

Contohnya, apa yang dilakukan Imam Ahmad bin Hanbal, imam Ahlus Sunnah yang menjadi simbol Sunnah dalam berinteraksi dengan penguasa.

Pada zamannya, para penguasa mengadopsi salah satu aliran pemikiran yang buruk, memaksa masyarakat mengikuti aliran' ini dengan menggunakan kekerasan dan pedang, serta banyak darah ulama ditumpahkan karena hal itu. Umat dipaksa untuk mengakui bahwa al-Quran adalah makhluk. Bahkan, keyakinan ini ditetapkan menjadi kurikulum di sekolah anak-anak. Dan, masih banyak lagi petaka besar lainnya. Kendati demikian, Imam Ahmad rahimahullah tidak menuruti keinginan nafsu, dan tidak terpancing perasaan atau emosi. Ia tetap tegar di atas Sunnah, karena inilah yang terbaik dan paling lurus. Ia memerintahkan agar menaati penguasa dan menyatukan rakyat atas perkara
itu. Ia berdiri tegar laksana gunung yang kokoh dalam menghadapi siapa saja yang bermaksud menyelisihi manhaj nabawi dan jalan yang ditempuh salaf, dengan menentang semua perasaan yang lepas dari ikatan al-Quran dan as-Sunnah atau aliran revolusioner yang rusak.
أجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلي أبي عبد الله - يعني الإمام أحمد بن حنبل - رحمه الله تعالي - وقالوا له: أن الأمر قد تفاقم وفشا - يعنون: إظهار القول بخلق القرآن، وغير ذلك ولا نرضي بإمارته ولا سلطانه !
فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
وقال ليس هذا - يعني نزع أيديهم من طاعته - صواباً، هذا خلاف الآثار
Hanbal rahimahullah mengatakan: "Fuqaha Baghdad pada zaman pemerintahan
khalifah al-Watsiq menemui Abu Abdillah, yakni Imam Ahmad bin Hanbal, dan mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya persoalan ini sedemikian genting dan tersiar ke mana-mana-maksud mereka ialah merajalelanya pendapat bahwa al-Quran adalah makhluk dan sebagainya-dan kami tidak ridha dengan pemerintahan dan kekuasaannya." Namun, Imam Ahmad mendebat mereka
mengenai hal itu dan mengatakan, "Ingkarilah dalam hati kalian, dan jangan menarik tangan dari ketaatan. Jangan patahkan tongkat kaum Muslimin, dan jangan tumpahkan darah kalian bersama darah mereka. Pikirkan baik-baik akibat urusan kalian. Bersabarlah hingga orang berbakti memperoleh kelegaan dan dibebaskan dari pendurhaka." Imam Ahmad melanjutkan, "Ini-yakni melepaskan tangan mereka dari ketaatan kepada penguasa-tidak benar, ini menyelisihi atsar. "
(Al-Adab asy-Syar'iyyah, Ibnu Muflih (11195-196). Kisah ini dikemukakan al-
Khalal dalam as-Sunnah (hal. 133)).


Ini adalah bentuk paling mencengangkan yang diriwayatkan kepada kita yang menunjukkan betapa besarnya perhatian salaf terhadap masalah ini, dan menjelaskan secara gamblang implikasi riil dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Kedua,
mendoakan kebaikan untuk penguasa

Misalnya, apa yang diterangkan dalam kitab as-Sunnah, karya Imam al-Hasan bin Ali al-Barbahari rahimahullah, ia mengatakan,
إذا رأيت الرجل يدعوا على سلطان: فاعلم أنه صاحب هوى.
وأن سمعت الرجل يدعو للسلطان بالصلاح فاعلم أنه صاحب سنة - إن شاء الله تعالي
"Jika engkau melihat seseorang mendoakan keburukan terhadap penguasa, maka ketahuilah bahwa ia adalah pengikut hawa nafsu. Jika engkau mendengar seseorang mendoakan kebaikan untuk penguasa, maka ketahuilah bahwa ia adalah pengikut Sunnah-insya Allah."
يقول الفضيل بن عياض: لو كان لي دعوة ما جعلتها إلا في السلطان.
Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, "Jika aku punya sebuah doa
yang mustajab, maka akan aku panjatkan hanya untuk penguasa."

Kita diperintah untuk mendoakan baik para penguasa yang zhalim dan suka bertindak semena-mena sekalipun, bukan sebaliknya. Sebab, akibat dari kezhaliman dan tindakan semena-mena mereka akan menimpa mereka sendiri dan kaum Muslimin. Sementara kebaikan mereka akan bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan juga kaum Muslimin.

( Thabaqat al-Hanabilah (IU36). Ucapan al-Fudhail bin Iyadh dikemukakan oleh
Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (VIIIl91-92). Lihat, Fadhilah al-Adilin Min al-
Wullah (hal. 171-172). Pembicaraan secara detail tentang masalah ini akan dikemukakan nanti. )


Ketiga,
mencari alasan untuk memahaminya

Para ulama mengatakan, jika penguasa berjasa membuat permasalahan kalian menjadi baik, pujilah Allah dan bersyukurlah kepada-Nya sebanyak mungkin. Tetapi jika ada tindakannya yang membuat kalian tidak suka, yakinilah bahwa apa yang menimpa kalian itu disebabkan oleh dosa-dosa kalian sendiri. Berilah uzur pada penguasa, karena banyak urusan yang ditanganinya, banyak hal yang diusahakannya berupa menguatkan aspek-aspek kerajaan,menundukkan musuh, menyenangkan para pendukung, sedikit penasihat, dan banyak manipulasi serta keserakahan." Dikutip dari kitab Siraj a!-Muluk, karya ath-Tharthusi. (Siraj al-Muluk (hal. 43))

Jika kita memperpanjang bentuk mencengangkan lainnya semisal ini dari Salafus Shalih, tentu pembicaraan ini akan menjadi panjang lebar dan menyita banyak halaman.

Apa yang telah kami kemukakan tadi sudah cukup untuk mengingatkan pada tujuan dan menjelaskan apa yang diharapkan.

Siapa saja yang merenungkannya dan bersikap obyektif, maka tampak jelas baginya kekeliruan orang yang bersikap terlalu ekstrim, tidak memandang para penguasa memiliki hak, dan tidak menghargai mereka sedikit pun. Ia melucuti mereka dari hak yang diwajibkan Syari' (Penetap syariat, Allah dan Rasul-Nya) untuk mereka, karena mengikuti hawa nafsu dan terpengaruh oleh aliranaliran
kaum yang selalu berpandangan minor.

Salah satu hal yang patut diketahui bahwa kaidah kaum Salafus Shalih dalam masalah ini, ialah memberikan perhatian ekstra jika memang umat membutuhkannya, guna menutup pintu fitnah,dan menutup jalan pemberontakan terhadap penguasa yang notabene adalah sumber kerusakan dunia dan agama.
Kaidah ini banyak ditulis oleh para tokoh dakwah Najd, ketika sebagian pemikiran menyimpang merasuki sejumlah orang yang menobatkan diri mereka sebagai reformis.

Para tokoh dakwah tersebut sudah seringkali menjelaskan perkara ini, dan mengulang-ulang penjelasannya agar lebih gambling serta menghilangkan berbagai syubhat yang masuk di dalarnnya.

Mereka tidak merasa cukup dengan satu pernyataan atau penjelasan satu orang dari mereka untuk urusan yang sangat penting ini, karena mereka mengetahui dampak dari kejahilan terhadapnya berupa bencana dan keburukan yang panjang.

Dalam hal ini Syaikh Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu asy-Syaikh mengatakan dengan pernyataan tegas yang dapat mengikis suatu syubhat yang mengaburkan masalah ini dan sekaligus memberikan bantahan terhadap orang-orang jahil yang menyebarkannya:

"Mereka yang terkecoh itu tidak tahu bahwa sebagian besar penguasa Islam sejak zaman khalifah Yazid bin Mu'awiyah-selain khalifah Umar bin Abdul Aziz dan siapa yang dikehendaki Allah dari Bani Umayyah-telah melakukan kelancangan, membuat peristiwa-peristiwa besar, mengadakan pemberontakan, dan kerusakan di wilayah kekuasaan kaum Muslimin.

Kendati demikian, perilaku para imam dan ulama terkemuka bersama mereka sudah dikenal lagi masyhur. Mereka tetap setia menaati syariat Islam dan
kewajiban agama yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.

Saya buatkan contoh untuk Anda dengan al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Di tengah umat ini, ia dikenal sebagai orang yang zhalim, kejam, melampaui batas dalam menumpahkan darah, menginjak kehormatan Allah, dan membunuh tokoh ulama, seperti Sa'id bin Jubair. Ia mengepung Ibnu az-Zubair-saat ia telah berlindung di al-Haram asy-Syarif (Mekkah-menghalalkan kesuciannya, dan
membunuh Ibnu az-Zubair. Padahal Ibnu az-Zubair telah diberi ketaatan dan telah dibaiat oleh sebagian besar penduduk Mekkah,Madinah, Yaman, dan mayoritas penduduk Irak. Sementara al-Hajjaj hanyalah wakil Marwan, kemudian putranya, Abdul Malik.( Yang dikenal bahwa al-Hajjaj hanyalah wakil dari Khalifah Abdul Malik bin Marwan saja).

Padahal, sebelumnya, tidak ada seorang khalifah pun yang pemah menjadikan Marwan sebagai putra mahkota, dan ia juga tidak pernah dibaiat oleh Ah1 al-Hall wa al-'Aqd. Kendati demikian, tidak ada seorang ulama pun yang berhenti  menaati dan mematuhinya dalam perkara yang dibolehkan untuk ditaati berupa rukun Islam dan kewajibannya.

Ibnu Umar radhiallohu ‘anhu dan sahabat Rasulullah lainnya yang menjumpai
al-Hajjaj tidak menentangnya, dan mereka tidak menolak untuk mematuhinya dalam perkara yang dengannya ajaran Islam menjadi tegak dan keimanan menjadi sempuma.

Demikian pula yang dilakukan para tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib, al-Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibrahim at-Taimimi, dan para tokoh umat yang sekurun dengan mereka.


Inilah yang terus dilakukan para tokoh terkemuka umat Islam. Mereka memerintahkan untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya bersama setiap penguasa, baik penguasa tersebut berbakti maupun durhaka, sebagaimana dikenal dalam kitab-kitab yang membahas tentang dasar-dasar agama dan keyakinan.

Demikian pula Bani Abbas, mereka menguasai negara-negara kaum Muslimin secara paksa dengan menggunakan kekuatan senjata, tanpa ada seorang ulama pun yang mendukung mereka. Mereka membunuh banyak orang dari Bani Umayyah, termasuk pemimpin dan wakil mereka. Mereka membunuh Ibnu Hubairah, gubenur Irak, dan membunuh Khalifah Manvan. Sampai-sarnpai ada
berita yang menyebutkan bahwa as-Saffah membunuh dalam satu hari sekitar delapan puluh jiwa dari Bani Umayyah. Bahkan, ia menggelar permadani di atas bangkai mereka, duduk di atasnya,dan minta dihidangkan makanan dan minuman.

Kendati demikian, sikap para ulama yang hidup pada saat itu, seperti al-Auza'i, Malik, az-Zuhri, al-hits bin Sa'd, dan Atha' bin Abi Rabbah terhadap mereka sudah dikenal oleh kalangan yang memiliki ilmu dan wawasan."

Para ulama seperti Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Ismail  (imam bukhori), Muhammad bin Idris (imam syafi’i) , Ahmad bin Nuh, Ishak bin Rahawaih, dan sejawat mereka.. . Pada zaman mereka para penguasa membuat bid'ah-bid'ah besar dan mengingkari sifat-sifat Allah subhanahu wata’ala. Mereka diajak untuk mengikutinya, dan diuji dengannya. Bahkan, ada yang dibunuh, seperti Ahmad bin Nashr. Kendati demikian, tidak ada seorang pun di antara mereka yang menarik kepatuhan atau memandang boleh memberontak kepada mereka.
(Ad-Durar as-Saniyyahfi al-Ajwibah an-Najdiyah (VII 177- 178))

Perhatikan ucapan yang menarik ini, dan pandanglah dengan mata yang obyektif, niscaya Anda mendapati dari cahaya Salafus Shalih yang sejalan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kaidah-kaidah umum yang jauh dari sikap berlebihan atau melalaikan.

Pernyataan para imam dakwah cukup banyak dalam masalah ini, yang bisa Anda lihat sebagiannya di jilid ketujuh dari kitab ad-Durar as-Saniyyah fi al-Ajwibah an-hjdiyah.

Semua ini menegaskan betapa pentingnya memperhatikan pokok aqidah ini dan menanamkannya secara mendalam ketika kebodohan terhadapnya sudah merajalela, atau ketika berbagai pemikiran yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah sudah marak di mana-mana.

Tidak diragukan lagi bahwa zaman di mana kita hidup dewasa ini telah berhimpun dua perkara: kebodohan terhadap perkara ini telah mendominasi, dan pemikiran yang menyimpang mengenai hal ini telah merajelela.

Maka, kewajiban para ulama dan penuntut ilmu adalah tetap setia pada janji yang telah diambil Allah subhahu wata’ala atas mereka dalam firman-Nya:

لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَ تَكْتُمُونَهُ
"Hendaklah kamu menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.(Ali Imran: 187)

Karenanya, mereka harus menjelaskan prinsip ini pada umat, dengan mengharapkan pahala dari Allah lagi memurnikan amal mereka karena-Nya. Jangan sampai kerancuan pemikiran yang sengaja dipropagandakan sebagian kalangan yang tidak memiliki keberuntungan itu menghalangi mereka dari menjelaskan hal itu.

Seperti perkataan sebagian mereka: Siapakah yang akan mengambil  keuntungan dari penjelasan masalah ini? Menurut anggapannya, yang mengambil keuntungan darinya hanya para penguasa saja. Ini adalah kebodohan yang keterlaluan dan kesesatan yang nyata; karena motivasinya adalah keyakinan yang buruk berkenaan dengan kewajiban terhadap penguasa, baik mereka penguasa yang berbakti maupun penguasa yang durhaka.

Padahal keuntungannya untuk penguasa dan rakyat sekaligus sebagaimana sudah diketahui para ulama. Bahkan, boleh jadi, keuntungan yang didapat oleh rakyat jauh lebih banyak daripada yang didapat oleh penguasa.

Di antara syubhat juga, ialah perkataan sebagian mereka bahwa membicarakan masalah ini belum waktunya.

Subhanallah! Jika begitu, kapan waktunya? Apakah menunggu sampai kepala-kepala rakyat melayang dan darah mereka tertumpah? Atau menunggu hingga kekacauan merata di mana-mana dan rasa aman tidak ada?

Pembicaraan tentang masalah ini wajib dikemukakan para ulama dan penuntut ilmu terutama pada masa sekarang ini. Hal ini mengingat karena banyak kalangan yang telah terkontaminasi pemikirannya dalam masalah ini. Pemikiran ini dibawa oleh kelompok- kelompok kecil dari para anggota gerakan dalam, lalu mereka dengan leluasa membuat kerusakan, dan mengaburkan aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah yang sangat penting ini dengan melontarkan berbagai macam syubhat yang rusak dan argumen yang tidak bernilai.

Jangan tertipu oleh orang yang mengingkari keberadaan mereka dan mengatakan, "Sesungguhnya masalah baiat, mendengar dan patuh tidak diragukan oleh seorang pun." Karena ia hanya salah satu dari dua orang: Ia adalah orang yang berusaha menutupi mereka karena takut menyebutkan apa adanya, atau orang bodoh yang tidak tahu apa yang sedang menimpa masyarakat.

Hendaklah orang-orang yang suka membuat kekacauan itu bertaqwa kepada Allah subhahu wata’ala, dan berhenti dari menghalangi manusia dari jalan Allah, demi berkhidmat kepada partai mereka, menjajakan aliran mereka yang rusak dengan semisal syubhat-syubhat yang lemah ini, atau mengikuti hawa nafsu mereka dengan tanpa petunjuk dari Allah subhahu wata’ala.

Bagi siapa saja yang menginginkan dirinya selamat dan beruntung, hendaklah ia memperhatikan nash-nash syariat yang disinyalir dalam masalah ini, lalu mengarnalkannya dan tunduk kepadanya, serta tidak mengikuti keinginan nafsu. Karena seorang hamba tidak akan mencapai hakikat iman hingga keinginannya mengikuti ajaran syariat Islam yang suci.

Kebanyakan kerusakan manusia dalam masalah ini hanyalah akibat mengikuti hawa nafsu, dan mendahulukan akal daripada wahyu.

Di hadapan Anda-wahai pencari kebenaran-terdapat nashnash syariat dan nukilan-nukilan dari Salafus Shalih. Karena itu, simaklah baik-baik, dan perhatikan dengan seksama, semoga Allah menjadikan taufik dan kelurusan sebagai teman yang menyertai Anda. Semoga pula Allah subhahu wata’ala menjauhkan kita dari keinginan nafsu dan fitnah yang menyesatkan.