Tampilkan postingan dengan label SERI KOREKSI MAKALAH CAI 2013. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SERI KOREKSI MAKALAH CAI 2013. Tampilkan semua postingan

“WAJIBNYA MENETAPI JAMA’AH”

Senin, 02 Juni 2014


HALAMAN 17
--------------------------------------------------------------

Hadits tentang imam dan sulthan dari ibnu abbas radhiallahu ’anhu

1. kedudukan hadits ini adalah dho'if/ lemah, hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah baik dalam perkara aqidah maupun dalam masalah hukum halal dan haram dan juga dalam masalah fadhailil a'mal dengan perincian-perinciannya
(lihat gabar dibawah) INI ADALAH GAMBAR SCAN KITAB MUSNAD FIRDAUS ADDAILAMI YANG TELAH DICETAK OLEH DARUL KUTUB AL-'ILMIYAH BAIRUT, dimana muhaqqiq kitab ini yakni syaikh sa'id bin baisuni zaghlul telah menjelaskan bahwa hadits ini juga telah dinukil oleh oleh syaikh a'lauddin 'ali almuttaqi hisamuddin al-hindi alburhan furi (wafat 975 H) dalam kitab kanzul umalnya dengan nomor hadits 14613 dan kitab inilah yang sebagiannya dikopi dan dijadikan kitab imarah min kanzil umal dalam kitab himpunan itu, jelasnya kitab kanzul umal yang terbitan kediri itu bukan karya abah nurhasan.
al-'alamah 'ala`uddin (penulis kitab kanzul 'umal) didalam muqoddimahnya menyebutkan bahwa kitab tersebut adalah penyusunan kembali berdasarkan tartib bab-bab fikh dari kitab al-mu'jamul aljawami' atau aljami'ul alkabir beserta zawaidnya karya imam assuyuthi yg disusun berdasarkan index urutan huruf dari hadits-hadits rasulullah
dan imam as-suyuti sendiri mengatakan dalam muqaddimah kitab tersebut bahwa......bila sebuah hadits disandarkan diantaranya kepada ADDAILAMI didalam kitab MUSNAD FIRDAUS, maka sdh cukup untuk menjelaskan akan KEDHO'IF-ANNYA
hadits ini juga diriwayatkan oleh abu nu'aim dalam kitabnya "fadhilatul 'adilin" juga dengan sanadnya yang dho'if, KESIMPULANNYA BAHWA HADITS INI DHO'IF

2. dari sisi makna, tentu kita tidak mengingkari dari sisi maknanya, namun artinya adalah "islam dan SULTAN/KEKUASAAAN bukan pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan, sangat gamblang dikenal dalam agama ini  bahwa SULTAN ITU ADALAH PENGUASA, bukan seorang pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan, BILA SEORANG PEMIMPIN TIDAK MEMILIKI KEKUASAAN BAGAIMANA MUNGKIN IA BISA MENJADI SEORANG HARIS/PENJAGA/PELAKSANA TEGAKNYA SEMUA HUKUM-HUKUM ISLAM DIMUKA BUMI INI? Oleh karenanya di dalam ilmu ushul fikih disebutkan
ما لا يتم الواجب إلا به؛ فهو واجب

sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka hukum sesuatu itu juga wajib

MAKALAH CAI 2013 “ WAJIBNYA MENETAPI JAMA’AH’

Sabtu, 31 Mei 2014

Halaman 18
===================


Penulis makalah CAI menukil perkataan syaikh islam ibnu taimiyah di dalam kitab “AL-AHADITS ALWARIDAH FII LUZUMIL JAMA'AH” karya syaikh doktor al-hafidz bin muhammad alhakami (lihat gambar dibawah)

beliau adalah dosen tetap jurusan ilmu hadits di universitas islam madinah , buku ini diberi kata pengantar oleh syaikh sholeh fauzan alfauzan ( anggota komisi tetap penelitian ilmiyah dan pemberian fatwa serta anggota majelis ulama besar kerajaan saudi Arabia)
buku ini secara garis besar membahas dua bab, yaitu

1. pembahasan hadits-hadits yang datang tentang motivasi menetapi al-jama'ah
2. pembahasan fikih hadits-hadits tersebut

setelah beliau menukil ucapan syaikhul islam ibnu taimiyah:
Mari kita lihat dan terjemahkan tex lengkapnya dan alangkah adilnya bila tex ini ditampilkan ( mari kita bedakan dengan terjemahan versi penulis makalah cai) .........

وذكر شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله أهمية ولاية أمر الناس وأنه لا قيام للدين والدنيا إلا بها ، وساق بعض النصوص في ذلك إلى أن قال : " ويقال : ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان " .ثم قال رحمه الله : " والتجربة تبين ذلك

Syaikhul islam ibnu taimiyah menyebutkan pentingnya pemerintahan urusan manusia dan bahwasanya agama dan dunia ini tidak akan tegak kecuali DENGAN PEMERINTAHAN, kemudian beliau membawakan sebagian nash-nash yang berkenaan dengan ha ini, lalu kemudian beliau berkata '' dan dikatakan 60 tahun dengan imam yang durhaka lebih baik dibandingkan semalam tanpa penguasa. Kemudian beliau berkata; "dan pengalaman telah membuktikan hal tersebut"

Perkataan syaikhul islam ini menunjukkan bahwa seorang imam bukan hanya mengurusi agama saja tapi mencakup urusan kemaslahatan rakyat

Lalu syaikh al-hafidz Muhammad al-hakamy berkomentar;
قلت : صدق رحمه الله ، وشاهد ذلك من واقعنا اليوم حال بلاد الصومال وبلاد العراق ، فقد كان نظام الحكم فيهما على قدر كبير من الظلم والفجور ، ولكن الحال الذي وصلت إليه بعد سقوط الحكم فيهما من سفك الدماء ، وانتهاك الأعراض ، وخراب الديار أسوأ بكثير مما كانت عليه قبل ذلك فهل من معتبر ؟ !
Aku katakan: syaikhul islam benar, dan buktinya adalah peristiwa kita hari ini yang telah terjadi DI NEGARA SOMALIA DAN NEGARA IRAK, dimana sebelumnya sistem pemerintahan di kedua negara tersebut sangat dholim dan menyimpang, akan tetapi keadaan yang terjadi setelah runtuhnya pemerintahan di kedua negara tersebut adalah tertumpahkannya darah-darah, pelanggaran kehormatan, hancurnya bangunan-bangunan, amat sangat banyak keburukan yang ditimbulkan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, bukankan ini menjadi pelajaran?
----------
CATATAN:

Dengan demikian kita ketahui bahwa syaikhul islam ibnu tamimiyah dan syaikh doktor al-hafidz bin muhammad al-hakami berbicara masalah jama’ah dalam konteks pemerintahan dan wilayah, tetapi sang penukil makalah cai ( ulama jokam ) membawanya dalam konteks “ imam jama’ah kelompok dan pemerintahan bawah tanah”

lalu apa faedahnya menukil perkataan syaikhul islam ibnu taimiyah dan  dan kitab karya syaikh doktor al-hafidz bin muhammad alhakami ????

hati ini pada asalnya cinta akan kebenaran, dan selalu cenderung dan mencarinya, semoga hatimu masih bersih, barakallahu fikum