HALAMAN 17
--------------------------------------------------------------
Hadits tentang imam dan sulthan dari ibnu abbas radhiallahu ’anhu
1. kedudukan hadits ini adalah dho'if/ lemah, hadits lemah tidak
bisa dijadikan hujjah baik dalam perkara aqidah maupun dalam masalah hukum
halal dan haram dan juga dalam masalah fadhailil a'mal dengan
perincian-perinciannya
(lihat gabar dibawah) INI ADALAH GAMBAR SCAN KITAB MUSNAD FIRDAUS
ADDAILAMI YANG TELAH DICETAK OLEH DARUL KUTUB AL-'ILMIYAH BAIRUT, dimana
muhaqqiq kitab ini yakni syaikh sa'id bin baisuni zaghlul telah menjelaskan
bahwa hadits ini juga telah dinukil oleh oleh syaikh a'lauddin 'ali almuttaqi
hisamuddin al-hindi alburhan furi (wafat 975 H) dalam kitab kanzul umalnya
dengan nomor hadits 14613 dan kitab inilah yang sebagiannya dikopi dan
dijadikan kitab imarah min kanzil umal dalam kitab himpunan itu, jelasnya kitab
kanzul umal yang terbitan kediri itu bukan karya abah nurhasan.
al-'alamah 'ala`uddin (penulis kitab kanzul 'umal) didalam
muqoddimahnya menyebutkan bahwa kitab tersebut adalah penyusunan kembali
berdasarkan tartib bab-bab fikh dari kitab al-mu'jamul aljawami' atau aljami'ul
alkabir beserta zawaidnya karya imam assuyuthi yg disusun berdasarkan index
urutan huruf dari hadits-hadits rasulullah
dan imam as-suyuti sendiri mengatakan dalam muqaddimah kitab
tersebut bahwa......bila sebuah hadits disandarkan diantaranya kepada ADDAILAMI
didalam kitab MUSNAD FIRDAUS, maka sdh cukup untuk menjelaskan akan
KEDHO'IF-ANNYA
hadits ini juga diriwayatkan oleh abu nu'aim dalam kitabnya
"fadhilatul 'adilin" juga dengan sanadnya yang dho'if, KESIMPULANNYA
BAHWA HADITS INI DHO'IF
2. dari sisi makna, tentu kita tidak mengingkari dari sisi
maknanya, namun artinya adalah "islam dan SULTAN/KEKUASAAAN bukan pemimpin
yang tidak memiliki kekuasaan, sangat gamblang dikenal dalam agama ini bahwa SULTAN ITU ADALAH PENGUASA, bukan
seorang pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan, BILA SEORANG PEMIMPIN TIDAK
MEMILIKI KEKUASAAN BAGAIMANA MUNGKIN IA BISA MENJADI SEORANG
HARIS/PENJAGA/PELAKSANA TEGAKNYA SEMUA HUKUM-HUKUM ISLAM DIMUKA BUMI INI? Oleh
karenanya di dalam ilmu ushul fikih disebutkan
ما لا يتم الواجب إلا به؛ فهو واجب
sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya,
maka hukum sesuatu itu juga wajib