“WAJIBNYA MENETAPI JAMA’AH”

Senin, 02 Juni 2014


HALAMAN 17
--------------------------------------------------------------

Hadits tentang imam dan sulthan dari ibnu abbas radhiallahu ’anhu

1. kedudukan hadits ini adalah dho'if/ lemah, hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah baik dalam perkara aqidah maupun dalam masalah hukum halal dan haram dan juga dalam masalah fadhailil a'mal dengan perincian-perinciannya
(lihat gabar dibawah) INI ADALAH GAMBAR SCAN KITAB MUSNAD FIRDAUS ADDAILAMI YANG TELAH DICETAK OLEH DARUL KUTUB AL-'ILMIYAH BAIRUT, dimana muhaqqiq kitab ini yakni syaikh sa'id bin baisuni zaghlul telah menjelaskan bahwa hadits ini juga telah dinukil oleh oleh syaikh a'lauddin 'ali almuttaqi hisamuddin al-hindi alburhan furi (wafat 975 H) dalam kitab kanzul umalnya dengan nomor hadits 14613 dan kitab inilah yang sebagiannya dikopi dan dijadikan kitab imarah min kanzil umal dalam kitab himpunan itu, jelasnya kitab kanzul umal yang terbitan kediri itu bukan karya abah nurhasan.
al-'alamah 'ala`uddin (penulis kitab kanzul 'umal) didalam muqoddimahnya menyebutkan bahwa kitab tersebut adalah penyusunan kembali berdasarkan tartib bab-bab fikh dari kitab al-mu'jamul aljawami' atau aljami'ul alkabir beserta zawaidnya karya imam assuyuthi yg disusun berdasarkan index urutan huruf dari hadits-hadits rasulullah
dan imam as-suyuti sendiri mengatakan dalam muqaddimah kitab tersebut bahwa......bila sebuah hadits disandarkan diantaranya kepada ADDAILAMI didalam kitab MUSNAD FIRDAUS, maka sdh cukup untuk menjelaskan akan KEDHO'IF-ANNYA
hadits ini juga diriwayatkan oleh abu nu'aim dalam kitabnya "fadhilatul 'adilin" juga dengan sanadnya yang dho'if, KESIMPULANNYA BAHWA HADITS INI DHO'IF

2. dari sisi makna, tentu kita tidak mengingkari dari sisi maknanya, namun artinya adalah "islam dan SULTAN/KEKUASAAAN bukan pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan, sangat gamblang dikenal dalam agama ini  bahwa SULTAN ITU ADALAH PENGUASA, bukan seorang pemimpin yang tidak memiliki kekuasaan, BILA SEORANG PEMIMPIN TIDAK MEMILIKI KEKUASAAN BAGAIMANA MUNGKIN IA BISA MENJADI SEORANG HARIS/PENJAGA/PELAKSANA TEGAKNYA SEMUA HUKUM-HUKUM ISLAM DIMUKA BUMI INI? Oleh karenanya di dalam ilmu ushul fikih disebutkan
ما لا يتم الواجب إلا به؛ فهو واجب

sesuatu yang tidak sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka hukum sesuatu itu juga wajib