Tampilkan postingan dengan label KAIDAH FIQH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KAIDAH FIQH. Tampilkan semua postingan

Posisi Shalat Seorang Makmum Bersama Imam Adalah Sejajar

Rabu, 11 Juni 2014

Jika satu orang makmum shalat bersama imam, maka ia berdiri di sebelah kanannya sejajar dengannya-tidak mundur sedikit sebagaimana dikatakan kalangan Syafi'iyah- berdasarkan kisah shalat Ibnu Abbas bersama Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  " ... kemudian Nabi bangkit mengerjakan shalat, maka aku bangkit dan mengerjakan seperti yang beliau kerjakan. Kemudian aku pergi dan berdiri di samping beliau, maka beliau meletakkan tangan kanannya pada kepalaku, lalu beliau memegang telinga kananku seraya menariknya (ke sebelah kanan). Kemudian beliau shalat .... "[1]


Dalam riwayat[2] lain, " ... ketika Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam memulai shalatnya, aku mundur, lalu Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam  mengerjakan shalat. Ketika selesai shalat, beliau berkata kepadaku, 'Mengapa ketika aku meletakkanmu sejajar denganku, engkau justru mundur ... ?" (al-Hadits).

Dalam hadits tentang kisah shalat Jabir bersama Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam " ... beliau datang lalu berwudhu, kemudian mengerjakan shalat dengan mengenakan sehelai kain dengan menyelempangkan di antara kedua ujungnya. Aku pun berdiri di belakangnya, maka beliau memegang telingaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya.[3] "

Dalam kisah shalat Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam -pada sakit yang menyebabkan kematian beliau-di samping Abu Bakar radhiallahu 'anhu ' Aisyah berkata, "Rasulullah duduk di samping Abu Bakar sejajar dengannya. Abu Bakar mengikuti shalat Rasulullah, sedangkan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar[4]."




[1] Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (183) dan Muslim (763)
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad (I/330) dengan sanad shahih tetapi zhahir riwayatnya Syadz.
[3] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (766) dan Ahmad (III/351)
[4] Shahih, diriwayatkan oleh ai-Bukhari (683) dan Muslim (41 8)

Bolehkah Seorang Laki-laki Buang Air Kecil Sambil Berdiri?

Dalam bab ini ada lima hadits dari Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam , dan tiga di antaranya adalah hadits shahih.

Pertama, hadits pengingkaran Aisyah radhiallahu 'anha  bahwa Rasulullah pernah buang air sambil berdiri.

Kedua, hadits yang menyebutkan, beliau pernah buang air kecil sambil berdiri.

Ketiga, hadits yang menceritakan bahwa beliau buang air kecil sambil duduk. Sedangkan

dua hadits lainnya dhaif. Salah satunya, melarang buang air kecil sambil berdiri. Dan yang kedua, menerangkan buang air kecil sambil berdiri adalah perbuatan yang tidak sopan. Berikut ini haditsnya:


1. Hadits Aisyah radhiallahu 'anha , ia berkata, "Barangsiapa yang bercerita kepada kalian bahwa Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam buang air kecil sambi/ berdiri, maka janganlah mempercayainya. Rasulullah tidak pernah buang air kecil kecuali
dengan duduk.[1]

2. Hadits Hudzaifah radhiallahu 'anhu , "Nabi  Sallallahu 'alaihi wasallam ;mendatangi tempat buang sampah suatu kaum, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri dan aku pun menyingkir. Beliau berkata, 'Mendekatlah!' Aku pun mendekat hingga aku berdiri di belakang beliau. Beliau lalu berwudhu dan mengusap sepasang sepatunya[2]."


3. Hadits Abdurrahman bin Hasanah, ia berkata, "Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, sementara di tangan beliau terdapat benda seperti perisai. Beliau meletakkannya lalu duduk di belakangnya dan buang air kecil.[3]"

4. Hadits lbnu Umar, ia berkata, Umar berkata, "Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  pemah melihat aku buang air kecil sambil berdiri, maka beliau mengatakan: 'Ya Umar, janganlah engkau buang air sambil berdiri.' Setelah itu, aku tidak pernah lagi buang air kecil sambil berdiri.[4] "

5. Hadits Buraidah, ia berkata, Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  bersabda:
"Ada tiga perkara tanda tabiat yang kasar: seseorang buang air kecil sambil berdiri, mengusap dahinya sebelum selesai shalatnya, atau meniup tempat sujudnya.[5] "

Penulis berkata: Berdasarkan hadits-hadits di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum buang air kecil sambil berdiri dalam tiga pendapat berikut ini:[6]


Pertama, dimakruhkan bila dilakukan tanpa ada udzur. lni adalah pendapat Aisyah, lbnu Mas'ud, Umar dalam salah satu riwayatnya, Abu Musa, asy-Sya'bi, lbnu Uyainah, Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Kedua, dibolehkan secara mutlak. Ini adalah pendapat Umar dalam riwayat yang lain-Ali, Zaid bin Tsabit, lbnu Umar, Sahl bin Sa'd, Anas, Abu Hurairah, Hudzaifah, dan merupakan pendapat Hanabilah.

Ketiga, dibolehkan, apabila dilakukan di tempat yang lembek sehingga tidak memercikkan air seni, dan tidak dibolehkan, bila tempatnya keras. lni adalah madzhab Malik, dan dirajihkan oleh lbnu al-Mundzir.

Penulis berkata: Pendapat yang kuat adalah tidak dimakruhkan buang air kecil dengan berdiri, selama aman dari percikan air seninya, berdasarkan alasan-alasan berikut ini:

1. Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  yang melarang
perbuatan tersebut.

2. Adapun riwayat yang menyatakan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam  buang air kecil sambil duduk, tidak menafikan bolehnya buang air kecil sambil berdiri, bahkan menunjukkan bolehnya kedua cara tersebut.

3. Telah diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam  bahwa beliau buang air kecil sambil berdiri.



[1] Shahih lighairihi, riwayat at-Tirmidzi (12), an-Nasa'i (I/26), Ibnu Majah (307) dan
Ahmad (VI/136).
[2] Shahih, riwayat al-Bukhari (226), Muslim (273) dan selain keduanya.
[3] Shahih, riwayat Abu Dawud (22), an-Nasa'i (I/27), lbnu Majah (346) dan Ahmad
(lVII 96).

[4] Dhaif, riwayat Ibnu Majah (308), al-Baihaqi (I/202), al-Hakim (1/185). at-Tirmidzi  mengomentari hadits ini dan mendhaifkannya (1/67- Al-ahwadzi).
[5] Hadits munkar, riwayat al-Bukhari dalam at-Tarikh (496), al-Bazar (I/547) dan dinyatakan munkar oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi dan hadits ini dinisbatkan juga dari
perkataan lbnu Mas'ud.
[6] Al-Majmu' (II/98) dan al-Ausath (I/333)

Tidak Menghadap Atau Membelakangi Kiblat Saat Duduk Untuk Buang Hajat.

Dasamya adalah hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu 'anhu,  dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam , beliau bersabda:

 
"Jika kalian buang air besar, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Tapi menghadaplah ke timur atau ke barat."

Abu Ayyub berkata, "Kami pergi ke Syam. Kami dapati di sana tempat-tempat buang air menghadap ke kiblat. Kami pun membelokkan sedikit darinya, dan meminta ampun kepada Allah Subhana Wata'ala [1]."


Namun telah shahih dari lbnu Umar, ia berkata, "Suatu hari aku menaiki atap rumah kami. Aku melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam  bertumpu di atas dua batu bata dengan menghadap Baitul Maqdis untuk buang hajat.[2]"

Jika beliau menghadap Baitul Maqdis di Madinah-padahal beliau di Madinah-berarti beliau membelakangi Ka'bah

Penulis berkata: Dalam memahami hadits ini ada empat pendapat yang masyhur di kalangan ulama[3]:

Pertama, larangan menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ahmad dan Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Hazm menukilnya dari Abu Hurairah, Abu Ayyub, Ibnu Mas'ud dan Saraqah bin Malik, serta dari 'Atha', an-Nakha'i, ats-Tsauri dan Abu Tsaur[4]. Mereka berdalil dengan hadits Abu Ayyub yang telah disebutkan di atas.

Mereka menjawab hadits dari Ibnu Umar dengan beberapa hal:


a. Larangan harus didahulukan daripada dalil yang membolehkan.
b. Tidak ada yang menunjukkan hal itu {pembolehan) terjadi setelah larangan menghadap dan membelakangi kiblat.
c. Perbuatan Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  tidaklah bertentangan dengan perkataan yang khusus ditujukan untuk umat. Kecuali bila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan beliau itu untuk dicontoh. Jika tidak, maka perbuatan itu khusus untuk beliau.

Penulis berkata: Poin terakhir ini mungkin dikuatkan dengan kemungkinan bahwa Ibnu Umar radhiallahu 'anhu ; melihat perbuatan Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam tersebut tanpa sengaja. Sepertinya Nabi tidak menghendaki penjelasan tentang sebuah hukum syar'i yang baru dari perbuatan beliau tersebut.

Kedua, larangan ini khusus bagi yang buang hajat di tanah lapang bukan di dalam bangunan. Ini pendapat Malik, asy-Syafi'i, salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari Ahmad, dan Ishaq. Mereka menempuh jalur kompromi di antara dua dalil. Menurut mereka, kaidah "mendahulukan ucapan dari perbuatan" baru bisa dipakai dalam keadaan adanya khushusiyyah (dalil yang mengkhususkan), sementara tidak
ada dalil yang menetapkan adanya khushusiyyah dalam masalah ini.

Ketiga, boleh membelakangi kiblat dan tidak boleh menghadap kiblat. Ini pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Ahmad, karena mengamalkan zhahir hadits Ibnu Umar dan hadits Abu Ayyub.

Keempat, boleh menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak. lni adalah pendapat Aisyah, Urwah, Rabi' ah dan Dawud. Argumen mereka bahwa hadits-hadits (dalam masalah ini) saling kontradiktif, maka masalah ini dikembalikan kepada hukum asal, yaitu boleh.

Penulis berkata: Barangkali pendapat yang pertama-yaitu haram secara mutlak-itulah yang kuat dalilnya dan yang paling selamat untuk diamalkan. Wallahu a'lam.



[1] Shahih, riwayat al-Bukhari (394), Muslim (264) dan selainnya.
[2] Shahih, riwayat al-Bukhari (145), Muslim (266) dan selain keduanya.
[3] Disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu' (II/82) dan al-Hafizh menambahkan
dalam ai-Fath (1/296) tiga pendapat yang lain.
[4] Al-Muhafla (I/194), al-Fath (1/296), al-Ausath (I/334), as-Sail al-Jarrar (I/69) dan allkhtiyarat al-Fiqhiyah (8)

Apakah Harus Menggunakan Air untuk Menghilangkan Najis? Atau Bolehkah Menghilangkan Najis dengan Cairan Selain Air?

Selasa, 10 Juni 2014

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini dalam dua pendapat yang masyhur:

Pertama, disyaratkan air untuk menghilangkan najis. Tidak sah menghilangkannya dengan selainnya, kecuali berdasarkan dalil.
Pendapat inilah yang masyhur di kalangan madzhab Malik dan Ahmad, serta pendapat asy-Syafi'i dalam madzhab jadid (baru)nya.

Pendapat ini didukung oleh asy-Syaukani dan orang-orang yang mengikutinya[1].

Hujjah mereka adalah:

1. Allah Subhana Wata'ala  berfirman:
ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ù…ِÙ†َ السَّÙ…َاءِ Ù…َاءً Ù„ِÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ…ْ بِÙ‡ِ
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu." (Al-Anfal: 11)

Dan dalil-dalillainnya yang menunjukkan kesucian air.

2. Perintah Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  untuk menyiramkan air pada air seni orang
Arab Badui[2]. Menurut mereka,


perintah ini menunjukkan kewajiban, maka tidak sah menghilangkan najis dengan selain air.

3.Perintah Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Tsa'labah, untuk mencuci bejana-bejana Ahli Kitab dengan air[3].

4. Asy-Syaukani berkata, "Air adalah asal untuk mensucikan najis. Karena Syari' (Yang menetapkan syariat, Allah dan Rasul-Nya) mensifatinya sebagai benda yang mensucikan. Tidak dapat dipindahkan kepada selainnya, kecuali ada ketetapan yang sah dari Syari'. Jika tidak ada, maka tidak boleh menggantinya. Karena hal itu termasuk berpaling dari sesuatu yang sudah dimaklumi kesuciannya kepada sesuatu yang belum dimaklumi kesuciannya. Hal itu berarti keluar dari jalur syari'at."

Kedua, sah mensucikan dengan segala benda yang dapat menghilangkan najis dan tidak disyaratkan air.

Ini madzhab Imam Abu Hanifah, riwayat yang lain dari Imam Malik dan Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i dalam qaul qadim (pendapat lama)nya, Ibnu Hazm, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, demikian pula oleh al-'Allamah Ibnu Utsaimin[4].

Pendapat inilah yang rajih, berdasarkan keterangan berikut ini:


1.   Keberadaan air sebagai benda yang mensucikan (suci lagi mensucikan) tidaklah menafikan benda lain juga mensucikan sepertinya. Sebab kaidah mengatakan, "Tidak adanya sebab tertentu tidak berarti akibat tertentu tidak ada, baik itu berupa dalil atau bukan dalil." Karena yang berpengaruh di sini mungkin perkara lain. Dan itulah yang terjadi pada bab najis ini[5].

Penulis berkata: Bahkan sebagian cairan, seperti cuka dan cairan pembersih buatan lainnya, dapat menghilangkan najis seperti air bahkan lebih bersih daripadanya.

2.   Syariat hanya memerintahkan untuk membersihkan najis dengan air pada kasus tertentu saja, dan tidaklah memerintahkan secara umum untuk menghilangkan semua najis dengan air.

3.   Syari'at telah mengizinkan untuk membersihkan sebagian najis dengan selain air, seperti: beristinja' dengan batu, menggosok sandal dengan tanah, membersihkan ekor pakaian dengan tanah, dan lain-lain seperti telah dijelaskan.


 

4.   Menghilangkan najis bukanlah termasuk bab ma'mur (sesuatu yang diperintahkan) tetapi termasuk bab ijtinab a/-mahzhur (menjauhi sesuatu yang dilarang). Pada saat seorang hamba terkena suatu najis, dengan sebab apapun, maka ketika itu berlakulah hukumnya. Karenanya, untuk menghilangkan najis tidak disyaratkan niat. Namun jika najis itu hilang dengan perbuatan seorang hamba berikut niatnya, maka ia mendapatkan pahala. Jika najis hilang dengan sendirinya, tanpa perbuatan atau niat menghilangkannya, maka hilanglah mafsadah itu. Tetapi, dalam hal ini, dia tidak mendapatkan pahala dan tidak pula mendapatkan hukuman.

Yang mendukung hal tersebut bahwa Khamer yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia menjadi suci-bagi yang mengatakan Khamer itu najis-berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.

Penulis berkata: Maka pendapat yang rajih adalah jika najis hilang dengan sesuatu, maka hukumnya juga hilang dan benda kembali menjadi suci.

Di sini ada beberapa faidah:

1.   Faidah masalah ini bahwa siapa saja yang pada pakaiannya atau badannya terdapat najis, lalu ia menggunakan sesuatu yang dapat membuatnya menjadi bersih dan suci-selain air-maka itu sudah mencukupi dan tidak harus mencucinya dengan air.

2.   Tidak boleh menggunakan makanan atau minuman untuk menghilangkan najis tanpa adanya kebutuhan. Karena dapat merusak harta


3.   Kesucian yang dihasilkan dengan selain air berupa benda-benda cairan atau selainnya hanya berlaku untuk najis-najis haqiqiyah yang mengenai pakaian, tubuh dan tempat. Adapun bersuci secara hukmi (bersuci dari hadats), seperti wudhu, mandi dan selainnya, maka tidak boleh dilakukan dengan selain air.



[1] Bidayah al-Mujtalzid (I/99), al-Umm (II 49), dan as-Sail al-Jarrar (1149
[2] Muttafaq 'alaihi. Telah disebutkan sebelumnya.
[3] Muttafaq 'alaihi: AI-Bukhari (5170) dan Muslim (1930)
[4] Al-Bada 'i' (I/83 ), Fath al-Qadir (I/200), Majmu' al-Fatawa (21/475), al-Muhalla
(I/92-94 ), dan asy-Syarh al-Mumti' (1/ 361-363)
[5] Asy-Syarh al-Mumti' (I/ 362)

Apa Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita, atau yang Disebut Cairan Kemaluan Wanita

 Dalam masalah ini ada dua madzhab ulama[1]:


Pendapat pertama, yaitu najis. Karena ia keluar dari kemaluan dan tidak tercipta anak darinya. Ia dihukumi seperti madzi. Mereka berdalil dengan hadits Zaid bin Khalid, ia bertanya kepada Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu ,

"Bagaimana pendapatmu, jika seorang suami menyetubuhi istrinya dan ia tidak mengeluarkan mani?" Utsman menjawab, "Hendaklah ia berwudhu seperti wudhu untuk shalat, dan hendaklah ia mencuci kemaluannya." Utsman berkata, "Aku mendengamya dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam ."[2]


Mereka juga berdalil dengan hadits Ubay bin Ka' ab radhiallahu 'anhu , ia bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seorang suami berjima' dengan istrinya tapi tidak mengeluarkan mani?'' Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam  menjawab: "Hendaklah ia mencuci bagian tubuhnya yang bersentuhan dengan wanita (yakni kemaluannya), lalu ia berwudhu dan mengerjakan shalat"[3].

Mereka mengatakan, Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  memerintahkan mencuci bagian tubuh yang terkena cairan dari kemaluan wanita, adalah dalil tentang najisnya cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Namun pendapat ini dibantah bahwa kedua hadits tersebut mansukh (sudah dihapuskan)[4] dengan hadits-hadits perintah untuk mandi, sebagaimana akan dijelaskan nanti pada pembahasannya, insya Allah.

Mungkin juga perintah untuk mencuci kemaluan itu karena keluarnya madzi, yang keluar dari suami atau istrinya.

Mereka juga berdalil akan najisnya cairan tersebut, karena ia keluar dari salah satu dari dua jalan. Sementara kaidah menyatakan,


"Semua yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani."

Pendapat kedua, cairan yang keluar dari kemaluan wanita adalah suci[5]. Mereka berargumen dengan beberapa dalil berikut:

1.   Aisyah radhiallahu 'anha pernah mengerik mani dari pakaian Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  yaitu dari bekas jima'. Karena tidak ada seorang Nabi pun yang pernah bermimpi basah.[6] Hal itu tentu saja menyebabkan terkena cairan kemaluan wanita. Jika kita hukumi bahwa kemaluan wanita najis, tentu kita harus menghukumi kenajisan mani wanita. Karena, mani itu keluar dari kemaluannya juga, sehingga ia menjadi najis karena terkena cairan terse but.

2.   Perkara cairan ini tidaklah sesuatu yang samar. Hal ini banyak ditemukan pada kaum wanita. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini juga terjadi pada kaum wanita di masa Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam  sebagaimana terjadi pada wanita zaman sekarang. Tapi tidak pernah disinyalir, Nabi memerintahkan mereka untuk mencucinya atau berwudhu darinya.

3.   Tempat keluar cairan ini tidaklah sama dengan tempat keluarnya air seni yang najis.


4. Perkataan fuqaha (ahli fiqih), "Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan adalah najis kecuali mani", ini bukanlah perkataan dari seorang yang ma'shum, yaitu Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam . Tidak ada ijma' umat mengenai hal itu. Bahkan disebutkan bahwa sebagian yang keluar dari dua jalan tersebut tidaklah membatalkan wudhu, seperti darah istihadhah, dan akan dijelaskan pada pembahasannya, insya Allah.

Penulis berkata: Yang paling rajih adalah uraian berikut ini: Jika cairan itu keluar dari wanita pada saat bercumbu dengan suami, menginginkan jima' atau sejenisnya, maka itulah yang disebut madzi. Seperti yang telah kita ketahui bahwa madzi adalah najis, wajib untuk mencucinya dan membatalkan wudhu.

Adapun jika cairan itu adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada hampir setiap waktu, dan semakin banyak pada saat hamil, ketika banyak berjalan, atau bekerja keras, maka hukum asalnya suci. karena tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Wallahu a'/am.




[1] Al-Mughni (Il/88), dan al-Majmu' (I/570)
[2] Sanadnya shahih, riwayat al-Bukhari (292) dan Muslim (347), tapi haditsnya mansukh.
[3] Sanadnya shahih, riwayat al-Bukhari (293), dan Muslim (346), tapi haditsnya mansukh
[4] Fath al-Bari (I/473)
[5] Jami Alzkam an-Nisa' (I/68), tulisan guru kami Musthafa bin ai-'Adawi hajizhahullah.
[6] Demikian disebutkan dalam al-Muglmi (II/88). Guru kami berkata, "Hal ini membutuhkan nash dari al-Quran dan as-Sunnah, tapi kami belum menemukan nash-nya."