Tampilkan postingan dengan label ILMU MANQUL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ILMU MANQUL. Tampilkan semua postingan

MENCARI ILMU

Selasa, 23 Maret 2010


Doktrin 354 : Mempelajari Qur'an Hadits Harus Dengan "Manqul", Kalau Tidak Maka Ilmunya Tidak Sah, Amalannya juga tidak sah bahkan islamnyapun tidak sah!!!

JAWABAN FADHILAH SYAIKH UTSAIMIN SEKITAR MENCARI ILMU

48ـ سئل فضيلة الشيخ ـ غفر الله له ـ : هل يجوز تعلم العلم من الكتب فقط دون العلماء وخاصة إذا كان يصعب تعلم العلم من العلماء لندرتهم؟ وما رأيك في القول القائل: من كان شيخه الكتاب كان خطؤه أكثر إلى الصواب؟

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:

Bolehkah belajar ilmu dari kitab-kitab saja tanpa belajar kepada ulama, khususnya jika ia kesulitan belajar kepada ulama karena jarangnya mereka? Bagaimana pendapat Anda tentang ucapan yang menyatakan: barang siapa yang gurunya adalah kitabnya maka kesalahannya akan lebih banyak dari pada benarnya?

فأجاب قائلا: لا شك أن العلم يحصل بطلبه عند العلماء وبطلبه في الكتب؛ لأن كتاب العالم هو العالم نفسه، فهو يحدثك من خلال كتابه، فإذا تعذر الطلب على أهل العلم، فإنه يطلب العلم من الكتب، ولكن تحصيل العلم عن طريق العلماء أقرب من تحصيله عن طريق الكتب؛ لأن الذي يحصل عن طريق الكتب يتعب أكثر ويحتاج إلى جهد كبير جدًّا، ومع ذلك فإنه قد تخفى عليه بعض الأمور كما في القواعد الشرعية التي قعَّدها أهل العلم والضوابط، فلا بد أن يكون له مرجع من أهل العلم بقدر الإمكان.

Beliau menjawab:

Tidak diragukan lagi bahwa ilmu bisa diperoleh dengan mempelajarinya dari para ulama dan dari kitab. Karena, kitab seorang ulama adalah ulama itu sendiri, dia berbicara kepadamu tentang isi kitab itu. Jika tidak memungkinkan menuntut ilmu dari ahli ilmu maka ia boleh mencari ilmu dari kitab. Akan tetapi memperoleh ilmu melalui ulama lebih dekat (mudah) daripada memperoleh ilmu melalui kitab, karena orang yang memperoleh ilmu melalui kitab akan banyak menemui kesulitan dan membutuhkan kesungguhan yang besar, dan akan banyak perkara yang akan dia fahami secara samar sebagaimana terdapat dalam kaidah syar'iyyah dan batasan yang ditetapkan oleh para ulama. Maka dia harus mempunyai tempat rujukan dari kalangan ahli ilmu semampu mungkin.

وأما قوله: "من كان دليله كتابه فخطؤه أكثر من صوابه" ، فهذا ليس صحيحًا على إطلاقه ولا فاسدًا على إطلاقه، أما الإنسان الذي يأخذ العلم من أيّ كتاب يراه فلا شك أنه يخطئ كثيرًا، وأما الذي يعتمد في تعلُّمه على كتب رجال معروفين بالثقة والأمانة والعلم فإن هذا لا يكثر خطؤه بل قد يكون مصيبًا في أكثر ما يقول

الكتاب : كتاب العلم -مؤلف : محمد بن صالح العثيمين1/174

Adapun perkataan yang menyatakan: Barangsiapa yang gurunya adalah kitabnya maka kesalahannya akan lebih banyak dari pada benarnya. Perkataan ini tidak benar secara mutlak, tetapi juga tidak salah secara mutlak. Jika seseorang mengambil ilmu dari semua kitab yang dia lihat, maka tidak ragu lagi bahwa dia akan banyak salah. Adapun orang yang mempelajarinya bersandar kepada kitab orang-orang yang telah dikenal ketsiqahannya, amanahnya, dan ilmunya, maka dalam hal ini dia tidak akan banyak salah bahkan dia akan banyak benarnya dalam perkataannya.

Dinukil (manqul) dari Kitabul 'Ilmi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

112ـ وسئل الشيخ ـ غفر الله له ـ : بعض طلبة العلم يكتفون بسماع أشرطة العلماء من خلال دروسهم فهل تكفي في تلقي العلم؟ وهل يعتبرون طلاب علم؟ وهل يؤثر في مُعْتَقَدِهم؟

Syaikh ditanya – semoga Allah mengampuninya - Sebagian Pencari Ilmu merasa cukup dengan mendengarkan kaset rekaman ulama, tanpa mendatangi pelajaran mereka, apakah hal ini dianggap memadai di dalam hal pengambilan Ilmu? Da apakah mereka dianggap sebagai pencari Ilmu? Dan apakah aqidah mereka ditinggalkan?

فأجاب فضيلته بقوله: لا شك أن هذه الأشرطة تكفيهم عن الحضور إلى أهل العلم إذا كان لا يمكنهم الحضور، وإلا فإن الحضور إلى العلماء أفضل وأحسن وأقرب للفهم والمناقشة، لكن إذا لم يمكنهم الحضور فهذا يكفيهم.

Maka Fadhilah Syaikh menjawabnya: Tidak diragukan lagi bahwa kaset-kaset rekaman tersebut dapat mencukupi (memadai ) mereka dari mendatangi ahli ilmu, jika ia tidak memungkinkan untuk hadir, dan jika tidak maka kehadiran kepada para ulama' itu lebih utama dan lebih baik dan lebih mendekati kepada kefahaman dan melakukan pembahasan/diskusi, akan tetapi bila tidak memungkinkan untuk hadir, maka ini telah mencukupi mereka (mendengar dari kaset rekaman)

ثم هل يمكن أن يكونوا طلِبة علم وهم يقتصرون على هذا ؟

نقول: نعم يمكن إذا اجتهد الإنسان اجتهادًا كثيرًا كما يمكن أن يكون الإنسان عالمًا إذا أخذ العلم من الكتب، لكن الفرق بين أخذ العلم من الكتب والأشرطة وبين التلقي من العلماء مباشرة، أن التلقي من العلماء مباشرة أقرب إلى حصول العلم؛ لأنه طريق سهل تمكن فيه المناقشة بخلاف المستمع أو القارئ فإنه يحتاج إلى عَناء كبير في جمع أطراف العلم والحصول عليه.

Kemudian ditanyakan apakah memungkinkan mereka dikatakan menuntut ilmu sedangkan mereka membatasi atas ini (cuma mendengarkan rekaman)?

Kami katakan: ya, memungkinkan, bila seseorang berupaya sungguh-sungguh sebagaimana pula memungkinkan bagi seseorang menjadi 'alim ketika ia mengambil ilmu dari kitab-kitab. Akan tetapi berbeda antara mengambil ilmu dari kitab-kitab (dengan membaca) atau mendengarkan rekaman dan dengan memperoleh ilmu dengan bertemu langsung para ulama. Bahwa mengambil ilmu secara langsung pada ulama lebih dekat untuk memperoleh ilmu, karena ini adalah cara yang mudah yang memungkinkan melakukan pembahasan/diskusi berbeda dengan cara mendengar atau membaca yang membutuhkan usaha maksimal di dalam mengumpulkan kesimpulan-kesimpulan ilmu dan memperolehnya.

وأما قول السائل: هل يؤثر الاكتفاء بالأشرطة في معتقدهم، فالجواب: نعم يؤثر في معتقدهم إذا كانوا يستمعون إلى أشرطة بدعية ويتبعونها، أما إذا كانوا يستمعون إلى أشرطة من علماء موثوق بهم، فلا يؤثر على معتقداتهم، بل يزيدهم إيمانًا ورسوخًا واتباعًا للمعتقد الصحيح.

Adapun ucapan penanya: Apakah orang yang mengambil kecukupan dengan sekedar mendengarkan rekaman lantas aqidah mereka ditinggalkan ?

Maka jawabannya: ya, ditinggalkan di dalam masalah aqidah mereka jika mereka mendengarkan pada rekaman-rekaman yang bersifat bid'ah dan mereka mengikutinya, adapun bila mereka mendengarkan rekaman-rekaman dari para ulama yang tepercaya, maka aqidah mereka tidak ditinggalkan, bahkan akan menambah keimanan, keteguhan dan ittiba' mereka pada aqidah yang shohih

الكتاب : كتاب العلم

المؤلف : محمد بن صالح العثيمين1/264

URGENSI ISNAD DAN PENJAGAAN UMMAT DENGANNYA

Senin, 11 Januari 2010

-->
أهمية الإسناد وعناية الأمة به

بسم الله الرحمن الرحيم ,الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Setelah wafatnya Rosululloh j, maka para sahabat Rodhiallohu 'anhum saling meriwayatkan hadits yang mereka telah dengar dari Rosululloh j di antara mereka, demikian pula orang-orang yang datang setelah mereka, yakni dari Tabi'in, mereka meriwayatkan dari para sahabat dan tiada kebimbangan bagi mereka untuk menerima hadits-hadits yang telah diriwayatkan para sahabat dari Rosululloh j , dan keadaan ini terus berlangsung hingga terjadinya fitnah yang mengerikan yakni terbunuhnya khalifah Rasyid Usman bin 'affan lalu diiringi dengan perpecahan dan perselisihan umat dan bermunculan firqoh-firqoh dan madzhab-madzhab bid'ah, maka dimulailah penyembunyian atas sunnah bertambah sedikit demi sedikit
Dan mulailah setiap firqoh mencari apa-apa yang dapat membenarkan kebid'ahannya dari nash-nash yang disandarkan kepada Nabi j , pada saat itu pula para ulama dari jajaran sahabat dan tabi'in memeriksa manqulan hadits, dan mereka tidak menerima suatu hadits kecuali mereka telah mengetahui jalur sanadnya dan telah mempercayai ketsiqohan dan keadilan para perawinya. Dan demikian itu dapat diketahui lewat jalur isnad. Imam Muslim di dalam muqoddimah Kitab Shohihnya telah meriwayatkan dari Ibnu Sirin
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنْ الْإِسْنَادِ فَلَمَّا وَقَعَتْ الْفِتْنَةُ قَالُوا سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
" Mereka tidak pernah bertanya tentang isnad namun ketika terjadinya fitnah (terbunuhnya Khalifah Usman bin 'Affan) , mereka bertanya: " Sebutkan rijal-rijal kalian, maka diteliti bila dari ahlussunnah maka hadits mereka diterima, dan bila datang dari ahli bid'ah maka hadits mereka tidak diterima".
Dan dimulailah Penetapan dan pemeriksaan ini sejak sighor sahabat yakni mereka yang masih hidup setelah zaman fitnah, maka di dalam muqoddimah Imam Muslim
عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ جَاءَ بُشَيْرٌ الْعَدَوِيُّ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَعَلَ يُحَدِّثُ وَيَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَعَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا يَأْذَنُ لِحَدِيثِهِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَالِي لَا أَرَاكَ تَسْمَعُ لِحَدِيثِي أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا تَسْمَعُ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّا كُنَّا مَرَّةً إِذَا سَمِعْنَا رَجُلًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَدَرَتْهُ أَبْصَارُنَا وَأَصْغَيْنَا إِلَيْهِ بِآذَانِنَا فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُولَ لَمْ نَأْخُذْ مِنْ النَّاسِ إِلَّا مَا نَعْرِفُ [1] " .
Dari Mujahid, ia berkata: Bushair al-'adawy datang kepada Ibnu 'Abbas kemudian ia menceritakan hadits dan ia berkata: "Rosululloh j telah bersabda, Rosululloh j telah bersabda". Maka Ibnu "abbas tidak mendegarkannya dan tidak melihatnya, maka Bushairpun berkata: " Hai Ibnu Abbas! Mengapakah engkau tidak mau mendengar haditsku yang mana aku telah menceritakan padamu dari Rosululloh j". Maka Ibnu Abbas menjawab : " sesungguhnya kami dulu ketika mendengar pada seorang laki-laiki yang berkata : " Rosululloh j telah bersabda", maka kami menfokuskan pandangan dan mencondongkan pendengaran, ketika manusia telah menunggang onta yang sukar dan onta yang mudah ( maksudnya mereka melewati sembarang jalur perawi, baik yang terpuji maupun yang tercela-pent), maka kami tidak mengambil dari manusia kecuali apa-apa yang kami telah ketahui."
Para Tabi'in Kemudian di dalam mencari hadits berpegangan dengan isnad ketika telah tersebarnya kedustaan atas Rosululloh j.
يقول أبو العالية : كنا نسمع الرواية بالبصرة عن أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فلا نرضى حتى نركب إلى المدينة فنسمعها من أفواههم[2]
Abu 'Aliah berkata: " Kami telah mendengar suatu riwayat hadits di kota Bashroh dari sahabat Rosululloh j, maka kami tidak puas sehingga kami berkendaraan menuju kota Madinah kemudian kami mendengarkannya langsung dari mulut mereka".
Ini adalah perhatian yang sungguh-sungguh melalui isnad, dan tampak bagi kita akan kebutuhannya dan dimasukkan di dalam pembahasan ilmu hadits, dikarenakan Isnad adalah merupakan kekhususan dari beberapa kekhususan umat ini yang mana umat ini bersendirian dengannya, tidak ada umat lain di bumi yang membarenginya, tidak diatsarkan dari suatu umat dari beberapa umat tentang penjagaan dengan periwayatan khabar-kabarnya dan hadits-hadits yang menceritakannya sebagaimana yang dikenal dari umat ini. Imam Abu "Ali Al-Jayani berkata:
على الجياني : خص الله تعالى هذه الأمة بثلاثة أشياء لم يُعْطِها مَنْ قَبْلها ، الإسناد ، والأنساب ، والإعراب[3]
Allah ta'ala mengkhususkan pada umat ini dengan tiga perkara yang tidak diberikan pada orang sebelumnya, Isnad, Ilmu Nasab, I'rob".
وقال أبو حاتم الرازي : " لم يكن في أمة من الأمم مِنْ خَلْقِ اللهِ آدم ، أمناء يحفظون آثار الرسل إلا في هذه الأمة[4] "
Abu hatim ar-rozy berkata: " Tidak terdapat di antara umat dari ummat-umat ( dari ciptaan Allah pada Nabi Adam ), suatu keamanan di mana mereka menjaga atsar/hadits para utusan, kecuali terdapat pada umat ini ( Islam )
Fungsi Isnad :
1. Dengan sebab jalur isnad dapat dimungkinkan untuk meneliti hadits-hadits dan kabar-kabar, kemudian Ahli hadits mampu menetapkan derajat hadits, shohih atau dho'if.
2. Dengan isnad dapat terjaga As-sunnah dari penyembunyian, penyimpangan, pemalsuan, penambahan dan pengurangan hadits.
3. Dengan isnad maka ummat ini sampai pada kedudukan dan tempat as-sunnah dan umat ini menjumpai perhatian dan penjagaan atas hadits , sekiranya as-sunnah telah kokoh dengan meneliti jalur-jalur kritik/ulasan dan penelitian hadits yang tidak diketahui adanya bandingan dalam sejarah umat manusia, dan dengannya dapat ditolak tuduhan orang-orang yang bathil dan penyebar keragu-raguan, serta dapat menyangkal subhat-subhat mereka di mana mereka telah meriwayatkan sekitar keshohihan suatu hadits.
Dikarenakan perkara-perkara ini dan selainnya, maka mutawatir dan tersebarnya hadits dari para imam hadits tentang anjuran mereka akan pentingnya isnad, sehingga mereka menjadikan isnad sebagai pendekat kepada Allah dan menjadi agama ;
قال عبد الله بن المبارك : " الإسناد عندي من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء ، فإذا قيل له من حدثك ؟ بقي " أي : بقي متحيراً لا يدري ما يقول ، لأنه لا إسناد معه يعرف به صحة الحديث أو ضعفه
Abdullah bin Mubarok berkata: “ Isnad menurutku merupakan bagian dari agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang berkata sekehendak hatinya, ketika dikatakan padanya “ siapakah yang menceritakan padamu?” ia terdiam, maksudnya ia terdiam dengan kebingungannya, ia tidak mengetahui apa yang ia telah ucapkan, karena ia tidak memiliki isnad yang dengannya dapat diketahui shohih atau dho’ifnya suatu hadits.
وقال أيضاً : " بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْقَوَائِمُ يَعْنِي الْإِسْنَادَ
Ia juga berkata: “ diantara kita dan antara beberapa kaum ada dasar pijakan, maksudnya isnad”.
وقال الثوري : الإسناد سلاح المؤمن ، إذا لم يكن معه سلاح فبأي شيء يقاتل
As-tsaury berkata: “ Isnad adalah pedangnya orang iman, bila ia tidak memiliki pedang maka dengan apa ia akan berperang?”.
وقال شعبة : " كل حديث ليس فيه ( حدثنا ، وأخبرنا ) فهو مثل الرجل بالفلاة معه البعير ليس له خطام[5] "
Su’bah berkata: “Setiap hadits yang tidak terdapat (lafadz) “menceritakan kepadaku, menghabarkan kepadaku”, maka seperti seorang laki-laki di dataran luas bersama ontanya yang tidak dipasang tali-kekang”.
وجاء عن ابن سيرين " إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ [6] "
Dan telah datang dari Ibnu Sirin : “ Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian”.
وقال الأوزاعي : " ما ذهاب العلم إلا ذهاب الإسناد[7] "
Al-auza’I berkata:” Tidaklah ilmu ini lenyap kecuali bila lenyapnya isnad”.
Dan sebagian mereka menyamakan bahwa sebuah hadits tanpa isnad dengan rumah yang tidak beratap dan berdinding, dan mereka bersyair:
والعلم إن فاته إسناد مسنده كالبيت ليس له سقف لا طنب
“Dan Ilmu ketika kehilangan isnad yang menyandarkannya, bagaikan sebuah rumah tanpa atap dan tali tenda”
Dan kesimpulannya, ini adalah penguat atas tuntutan isnad, dan kedudukannya di dalam menjaga perhatian yang sungguh-sungguh dan penjagaan yang maksimal, kita jumpai kitab-kitab hadits yang dibukukan sejak pertengahan di awal abad ke dua hijriah telah ditetapkan isnad di dalam penulisan hadits, secara umum kitab masanid dengan nama “ jam’u musnad”, ia adalah penamaan yang memiliki pertalian jelas dengan permasalahan isnad, dan diantara kitab musnad yang termasyhur; musnad ma’mar bin rosyid (152H), musnad at-thoyalisy (204H), Musnad humaidy ( 219H ), Musnad Ahmad bin Hanbal (241H), Musnad Syafi’i (204H) dan lain-lain.
Dan kitab-kitab musnad ini menjadi penopang/sandaran bagi para penulis hadits yang datang setelahnya. Mereka minta tolong dan bersandar pada isnad sebagai sumber penulisan hadits, hal ini terus berlangsung menjadi metode para ulama di dalam penulisan kitab-kitab shohih, musnad, sunan, dan lain-lain dengan menetapkan isnad.
Semua ini bagi kami adalah penguat akan pentingnya isnad di dalam ilmu hadits, dan dengan isnad menjadi penjagaan umat ini sepanjang masa. Dan termasuk penjagaan Allah terhadap agama ini dari kehilangan dan penyimpangan hadits, serta sebagai realisasi terhadap janji Allah di dalam menjaga ad-dzikr yang Allah turunkan;
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ( الحجر 9)
Akhirnya dari semua pembahasan diatas, kami tidak mengetahui bahwa ada sekelompok kaum muslimin, yakni Jama’ah354 yang bersikap berlebih-lebihan terhadap permasalahan isnad hadits yang mereka miliki sampai pada tahap penvonisan bahwa “orang yang belajar tanpa manqul,musnad, muttasil, maka ilmunya tidak sah, amalannya tidak sah, akhirnya keislamannya juga tiada guna”. Ini tentunya adalah pemahaman yang dipaksakan dengan penuh hawa nafsu dengan tujuan untuk membentengi murid-muridnya agar tidak belajar kepada orang lain dan seakan-akan hanya mereka yang memiliki jalur isnad dan orang lain tidak memilikinya. Padahal sampai saat ini tradisi isnad ini ma’ruf dan bukan suatu ilmu yang tersembunyi dan sulit dcari, masih terus berlangsung dikalangan para ulama-ulama ahli hadits dari masa-kemasa, namun mereka semua tidaklah bersikap ghuluw terhadap isnad yang mereka miliki.
Namun anehnya Jama’ah354 yang telah bersikap ghuluw dalam hal isnad ini tidak pernah menetapkan fungsi-fungsi isnad sebagai landasan untuk penelitian ilmu hadits seperti yang telah dilakukan oleh para ulama, hal ini terbukti bahwa didalam pengajian-pengajian Jama’ah354 tidak pernah kita jumpai sebelumnya pembahsan-pembahsan ilmiah terhadap timbangan suatu periwayatan hadits, akhirnya para murid-muridnya beranggapan bahwa semua hadits yang dimanqulkan adalah shohih dan diamalkan tanpa mengetahui kalau hadits tersebut terkadang dho’if bahkan maudhu’. Baru pada tahun-tahun belakangan ini ada pembahasan shohih dan dho’if sebuah hadits, namun sayang hal itu lagi-lagi dengan mengikuti hawa nafsu tanpa ada pembahasan Ilmiah yang memadai.


[1] اختصارُ علوم الحديث ، لابن كثير ( ص : 54 ) مع " الباعث الحثيث "
[2] الكفاية في علم الرواية - الخطيب البغدادي 403
[3] تدريب الراوي في شرح تقريب النواوي 2/160/ قواعد التحديث من فنون مصطلح الحديث
[4] فتح المغيث شرح ألفية الحديث 3/3
[5] كتاب المجروحين: 1/19
[6] أخرجه الدارمي ( رقم : 425 ) وابنُ سعد ( 7 / 194 ) ومسلم في " مقدمة صحيحه " ( 1 / 14 ) وابن أبي حاتم في " الجرح والتعديل " ( 1 / 1 / 15 ) والرامهرمزي في " المحدث الفاصل " ( ص : 414 ) وابن عدي ( 1 / 253 ، 254 ) والخطيب في " الكفاية " ( ص : 196 ، 197 ) و " الجامع لأخلاق الراوي " ( رقم 138 ) من طريق ابنِ عونٍ عن ابن سيرين ، به .وروى معناه غير واحد عن ابن سيرين .
[7] التهميد: 1/ 314 ، أبو عمر يوسف بن عبد الله بن عبد البر النمري ،وزارة عموم الأوقاف والشؤون الإسلامية ـ المغرب

REKAMAN UST.KHOLIL AL-BUSTHOMY

Rabu, 19 Agustus 2009

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:

Ikhwany Fiddin, Bersama ini kami upload rekaman dialog Ust. Kholil Al-Busthomy[1] dengan syaikh Yahya bin Utsman bin Husain yang kemudian di klaim bahwa Pemahaman Syaikh Yahya tentang Bai'at dan Imamah sama dengan Jama'ah354, namun benarkah demikian, bila Syaikh Yahya mengetahui keadaan yang sebenarnya keadaan Jamaah354 di indonesia?

Diantaranya;

Bolehnya/wajib berbai'at kepada sembarang orang walau sembunyi-sembunyi, Keadaan Takfiry, Kaidah Ilmu Manqul, Infaq Persenan, dll

Tentunya agak mustahil bila perkataan syaikh Yahya kontradiksi dengan Fatwa para Ulama Kibar Saudi Arabia seperti Syaikh Islam Muhammad bin abdil wahhab, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh DR. Sholih Fawzan atau muhaddits abad ini Syaikh Al-albany, dll tentang Larangan Berbilang Jama'at di suatu negeri/ Bai'at hanya diberikan kepada Penguasa Muslim, terkecuali pertanyaanya dipelintir-pelintir dan membuat kesimpulan yang dipelintir pula

Untuk masalah Takfiry, bukankan dalam rekaman tersebut syaikh yahya juga mengajarkan Kitab-kitab Syaikh Islam Muhammad bin abdil wahhab, dimana bila seseorang telah membaca kitab kitab karya beliau tentunya tidak sembarangan jatuh dalam pengkafiran ( diantaranya ushul tsalasah, kitab tauhid, nawaqidhu al-islam, qowa'idu al-arba', dll )

Materi ini di sampaikan disaat acara daerahan sekitar tahun 2003 setelah meledaknya kasus maryoso (apakah ini sebagai bentuk upaya pengalihaan perhatian masalah?), selamat menyimak.

Download materi disini:

http://www.ziddu.com/download/6122670/cholil_dialog1.mp3.html

http://www.ziddu.com/download/6122768/cholil_dialog2.mp3.html

http://www.ziddu.com/download/6122796/cholildialog3.mp3.html



[1] salah seorang Ulama Paku Bumi Jamaah354 yang dikirim ke Saudi untuk menelurusuri Ilmu Manqul, saat ini belajar di ma'had harom makkah as-syarif, tetapi apakah dia orang yang bersih dari jaringan bisnis tipu-menipu Mariyoso yakni, sebagai pengepul?

INILAH FAHAM ILMU MANQUL "JAMA'AH354"



Dari makalah CAI-PERMATA 2009 dengan judul

" HAKEKAT KEBENARAN MENETAPI QUR'AN HADITS JAMA'AH"

Oleh Ichwan Abdillah,SH[1]

Hal 58-61……………

Di dalam Jama'ah, satu-satunya Jama'ah berkewajiban mengaji Al-qur'an dan Al-hadits secara manqul-Musnad-Muttashil. Mengaji bacaannya, maknanya, keterangannya sampai faham sebagaimana yang dikerjakan para sohabat Nabi. Sebagaimana diucapkan Ibnu Mas'ud:

كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا إذَا تَعَلَّمَ عَشْرَ آيَاتٍ لَمْ يُجَاوِزْهُنَّ حَتَّى يَعْرِفَ مَعَانِيَهُنَّ وَالْعَمَلَ بِهِنَّ(في مقدمة تفسير ابن كثير)

Seorang laki-laki dari kami ketika belajar sepuluh ayat; dia tidak meneruskannya sebelum mengetahui maknanya dan mengamalkannya.

Manqul secara harfiah artinya dipindahkan, maksudnya mengaji Alqur'an dan Al-hadits dengan cara berguru atau ilmu Alqur'an dan Al-hadits diperoleh melalui proses pemindahan ilmu dari guru ke murid.

Musnad artinya ilmu yang diberikan itu mempunyai isnad/sanad yang shohih. Sanad/isnad artinya sandaran, maksudnya mengajarkan Alqur'an dan Al-hadits dengan bersandar guru yang mengajarkan kepadanya, gurunya dari gurunya dst.

Muttashil artinya bersambung, maksudnya bahwa masing-masing sanad/isnad bersambung sampai kepada rosululloh shollallohu'alaihi wasallam.

Jadi, mengaji secara manqul-musnad-muttashil artinya mengaji Al-qur'an dan Al-Hadits secara langsung, seorang atau beberapa orang murid yang menerima dari seseorang atau beberapa orang guru dan gurunya tersebut menerima dari gurunya, dan gurunya dari gurunya lagi sambung bersambung, begitu seterusnya tanpa terputus sampai kepada penghimpun hadits seperti Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Nasa'I, Imam abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Malik dll, yang telah mencantumkan isnad mereka di dalam kitab hadist mereka sampai kepada rosululloh shollallohu'alaihi wasallam.

Mengaji Al-qur'an dan Al-Hadist wajib dengan cara manqul-musnad-muttashil. Cara inilah yang dipraktekkan rosululloh shollallohu'alaihi wasallam, para shohabat, tabi'in, tabi'ittabi'in, serta ulama'ussholihin.

Perhatikan dalil-dalil dibawah ini ;

لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ (16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآَنَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآَنَهُ (18) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ (19) سزرة القيامة

Janganlah kamu menggerakkan lisanmu (untuk mendahului malaikat jibril dalam membaca qur'an) karena tergesa-gesa dengannya. Sesungguhnya atas kami pengumpulan Qur'an dan bacaannya. Maka ketika selesai kami bacakan Qur'an itu maka ikutilah bacaannya. Kemudian sungguh ada pada kami keterangan Qur'an itu.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْمَعُونَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ*رواه ابوداود

Kalian mendengarkan dan didengarkan dari kalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kalian.

Mengenai wajibnya manqul rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda :

عَنْ جُنْدُبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ*رواه ابوداود

Barang siapa yang berkata dalam kitab Alloh Yang Maha Mulya dan Maha agung dengan pendapat sendiri lalu benar, maka sungguh-sungguh salah.

Dalam hal wajib berisnad-muttashil abdulloh bin Mubarok berkata di dalam Muqoddimah Hadist Muslim :

الْإِسْنَادُ مِنْ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ * مقدمة صحيح مسلم

Isnad itu termasuk agama, andaikata tidak ada sandaran guru (isnad) niscaya berkata orang yang berkehendak pada apa yang dia kehendaki (berkata sekehendaknya sendiri).

Mengaji Al-qur'an dan Al-Hadits secara manqul-musnad –muttashil memiliki nilai yang tinggi (pol) yaitu;

  1. Mengesahkan ilmu dan amal

Firman Alloh

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36) سورة الإسراء

36. Dan janganlah kamu mengatakan/mengerjakan pada apa-apa yang tidak ada ilmu bagimu (ilmu manqul). Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan ditanya/diurus oleh Alloh

Orang yang mengaji Al-qur'an dan Al-Hadits dengan ro'yu (tidak mangqul) digambarkan sama halnya dengan orang yang mendapatkan uang asli tetapi dengan cara yang tidak sah seperti mencuri, atau diumpamakan seperti masuk kerumah orang lain tanpa idzin pemiliknya, atau masuk rumah tidak melalui pintu.

  1. Menjaga kemurnian agama

Orang yang mengaji secara Manqul-Musnad-Muttashil tidak berani menambah, mengurangi, mencampur dengan pendapat, angan-angan maupun analisa terhadap Al-qur'an dan Al-Hadits sehingga kemurnian tetap terjaga, ibarat air mengalir dari hulu yang dialirkan melalui pipa, walau sampai kemanapun tetap terjaga kebersihannya, tidak tercemar kotoran-kotoran disekitarnya.

  1. Mudah difahami dan diamalkan

Dengan sistem Manqul, Ilmu Al-qur'an dan Al-Hadits akan mudah difahami, tidak bertele-tele sehingga bisa segera diamalkan karena ada bimbingan dan tuntunan dari seorang guru. Orang yang mengaji Al-qur'an dan Al-Hadits secara mangqul dapat mengambil manfaat dari ilmunya, Alloh paring kemudahan dan kemudahan untuk mengamalkannya.

Merupakan kenyataan yang tidak dapat diingkari bahwa perkembangan Qur'an hadits Jama'ah di Indonesia berawal dariajakan mengaji Al-qur'an dan Al-hadits secara manqul-musnad-muttashil, semua Jama'ah yang terdiri dari berbagai macam tingkat pendidikan dan status sosial bisa mengaji Al-qur'an dan Al-hadits sampai faham dan mengamalkannya dengan benar.

Didalam Jama'ah, penyampaian Al-qur'an dan Al-hadits secara manqul-musnad-muttashil juga menggunakan kitab-kitab tafsir dan syarah-syarah hadits sebagai rujukan yang juga sudah dimangqulkan. Jadi sama sekali tidak mentafsirkan Al-qur'an dan menerangkan Al-hadits menurut hawa nafsunya sendiri, tetapi benar-benar berdasarkan rujukan dari kitab-kitab para 'ulama yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kitab-kitab rujukan tersebut antara lain;

  • Al-qur'an, kitab rujukannya : Tafsir ibnu katsir, sebagai rujukan yang utama, kemudian tafsir at-thobari, Tafsir khozin, Tafsir Ibn 'Abbas, Tafsir Jalalain, dll
  • Shohih Bukhori, kitab rujukannya : Syarah Fathul al-bary, Irsyadu al-sary, Al-kirmani, Umdatu al-qori
  • Shohih Muslim, kitab rujukannya : Syarah an-nawawy
  • Sunan Abi dawud, kitab rujukannya Syarah aunu Al-ma'bud, Almanhalu Al-adzbu Al-maurud, Badzlu Al-Majhud
  • Sunan At-tirmidzi, Kitab rujukannya Tuhfatu Al-ahwadzi, 'aridhotu Al-ahwadzi
  • Sunan An-nasai, Kitab rujukannya Syarah As-Suyuti, Hasyah As-sindi
  • Sunan Ibnu Majah, Kitab rujukannya Hasyatu As-sindi, Mishbahu Az-zujajah, Kifayatu Al-hajati
  • Muwatho Kitab rujukannya Tanwiru Al-hawalik, Aujazul Masalik, Al-Zurqoni, Al-Muntaqo

Pembahasan Masalah ini akan menyusul…………….Insya Alloh..Semoga Alloh memudahkan….atau bila ada ikhwan/ustadz yang yang mau membahasnya…fadhol…

( Kirimkan ke hijrah354@yahoo.com)


[1] Salah seorang ulama paku Bumi senior "Jama'ah354, Mareka adalah jajaran para mubaligh level utama di jama'ah354 yang dipersiapkan untuk mengawal kemurnian ilmu manqul H.Nurhasan Al-'Ubaidah, disebut "Paku Bumi" bagaikan fungsi gunung sebagai paku bumi agar bumi tidak bergeser, sebagaimana firman Alloh subhana wata'ala

وَإِلَى الْجِبَالِ كَيْفَ نُصِبَتْ (19) سورة الغاشية

Dan (apakah engkau tidak melihat) gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?

Demikian pula fungsi mereka yaitu, mengawal Ilmu Manqul Qur'an Hadits Jama'ah Nur HasanAl-'ubaidah agar tidak bergeser dari kemurniannya. Alangkah tingginya perumpamaan ini, namun tidak seimbang dengan keilmuan yang disandangnya. Oleh karenanya ingatlah peringatan Allah Subhana Wata'ala;

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا (37) سورة الإسراء

Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung