SERI TERJEMAH KITAB MU’AMALATUL HUKKAM FII DHOU`I AL-KITAB WASSUNNAH

Senin, 10 Desember 2012


(bagian 3)

Bab 1 Beberapa Kaidah yang Berkaitan
dengan Kepemimpinan

Kaidah Pertama:
Kewajiban Membaiat Imam yang Sah lagi Muslim, Peringatan Keras Terhadap Orang yang Tidak Mau Berbaiat, dan Ancaman Terhadap Siapa saja yang Membatalkannya

Imam Hasan bin Ali al-Barbahari rahimahullah dalam as-Sunnah, mengatakan, "Barangsiapa menjabat sebagai khalifah berdasarkan kesepakatan dan kerelaan umat, maka ia adalah Arnirul Mukrninin (pemimpin kaum beriman). Tidak halal bagi seorang pun melewati satu malam atau berpandangan bahwa ia tidak perlu memiliki seorang imam, baik imam yang berbakti maupun imam yang zhalim..
. Demikian dikatakan oleh Ahmad bin Hanbal."

Hal itu berdasarkan hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Imarah:

جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لأَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّى لَمْ آتِكَ لأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ».


Ketika terjadi ketegangan pada zaman Yazid bin Mu'wiyah, Abdullah bin Umar datang kepada Abdullah bin Muthi', maka Abdullah bin Muthi' mengatakan, "Lemparkan sebuah bantal kepada Abu Abdirrahman." la berkata, Sesungguhnya aku tidak datang kepadamu untuk duduk, tetapi aku menemuimu untuk menceritakan padamu hadits yang pernah aku dengar dari Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda: "Barangsiapa melepas tangan dari kepatuhan, maka ia berjumpapada Hari Kiamat dengan tanpa memiliki hujjah sama sekali. Dan barangsiapa yang mati tanpa berbaiat, maka ia mati secara jahiliyah. "

Abdullah bin Muthi' ialah Ibnu al-Aswad bin Haritsah al-Qarsyi al-Adawi al-Madani.

Ibnu Hibban berkata dalam ats-Tsiqat (Ats-Tsiqat (3121 9), cet al-Hindi ) ," Ia (Abdullah bin Muthi' ) adalah seorang sahabat yang lahir semasa Rasulullah masih hidup, dan ia meninggal dalam tragedi Ibnu az-Zubair."

Al-Hafidz rahimahullah mengatakan dalam at-Taqrib, "Ia pernah melihat
Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam. Ia adalah pemimpin kaum Quraisy dalam perang Hurrah. Ibnu az-Zubair mengangkatnya sebagai gubernur Kuffah,  kemudian ia terbunuh bersamanya pada tahun 73 H."

Adz-Dzahabi berkata dalam Al-lbar (I/67)
-mengenai berbagai peristiwa yang terjadi pada tahun 63 hijriah, "Terjadi perang Hurrah.
Saat itu penduduk Madinah melakukan pemberontakan kepada Yazid karena dinilai tipis agamanya, lalu Yazid menyiapkan pasukan untuk memerangi mereka yang dipimpin Muslim bin Uqbah." Alasan yang mendorong penduduk Madinah mencopot Yazid, karena ia berlebih-lebihan dalam kemaksiatan."( Tarikh al-Khulafa: as-Suyuthi (hal. 209), penerbit Muhyiddin Abdul Humaid).


Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah,( AI-Bidayah wa an-Nihayah (VIII/232), penerbit as-Sa'adah.)

mengatakan, "Ketika penduduk Madinah membangkang dari ketaatan kepada Yazid, lalu mereka mengangkat Ibnu Muthi' dan Ibnu Hanzhalah sebagai pemimpin, mereka tidak menyebut Yazid-padahal mereka adalah orang-orang yang paling membencinya-kecuali hanya mengatakan bahwa Yazid suka meminum khamer, dan suka melakukan sebagian perkara yang tidak terpuji.. . Tetapi ia adalah orang fasik, dan orang fasik tidak boleh dipecat dari jabatannya,
karena hal itu bisa menimbulkan huru-hara dan partumpahan darah-sebagaimana te jadi dalarn peristiwa Hurrah."

Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu dan beberapa orang dari keluarga Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam termasuk orang yang tidak membatalkan perjanjian, dan mereka tidak membaiat siapa pun setelah membaiat Yazid, sebagaimana
dikatakan Imam Ahmad rahimahullah (' Al-Musnad (VIIl131-132, VIII/84), penerbit Syaikh Ahmad Syakir.),

Isma'il bin Ulayyah menuturkan kepada kami, Shakhr bin Juwairiyah menuturkan kepadaku, dari Nafi', ia berkata: Ketika orang-orang memecat Yazid bin Mu'awiyah, Ibnu Umar mengumpulkan anak-anak dan keluarganya. Setelah membaca kalimat syahadat, ia berkata, "Amma ba'du. Sesungguhnya kita telah membaiat orang ini dengan baiat Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi bersabda, 'Sesungguhnya orang yang berkhianat kelak pada Hari Kiamat akan dikibarkan bendera untuknya seraya dikatakan, 'Inilah pengkhianatan fulan'."

Salah satu pengkhianatan terbesar-kecuali kemusyrikan kepada Allah-ialah seseorang membaiat orang lain dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia mambatalkan baiatnya. Karena itu janganlah ada seorang pun di antara kalian yang memecat Yazid, dan janganlah ada salah seorang di antara kalian yang berlebih- lebihan dalam masalah ini. Biarkan sarnpai ada yang memisahkan
antara aku dengan dia."

Hadits ini diriwayatkan Muslim dan at-Tirmidzi dari hadits Shakhr bin Juwairiyah. At-Tirmidzi mengatakan, "Ini hadits hasan shahih." Demikian dikatakan oleh Ibnu Katsir.


Penulis berkata: Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari, kitab al-Fitan, dengan kisah yang sama.

Al-Hafih Ibnu Hajar rahimahullah, dalam Fath al-Bari,( l4 Fath al-Bari (XIIIl68)
)  mengatakan,"Hadits ini berisi tentang kewajiban menaati imam yang telah dibaiat secara resmi dan larangan memeranginya, meskipun ia berlaku zhalim dalam pemerintahannya, serta tidak boleh memecatnya karena kefasikannya."

Al-Hafih Ibnu Katsir rahimahullah, dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, berkata, "Ketika penduduk Madinah pulang dari menemui Yazid,Abdullah bin Muthi' dan pengikutnya menemui Muhammad bin al-Hanafiah. Mereka menginginkan agar ia memecat Yazid, tapi ia menolak keinginan mereka."

Ibnu Muthi' mengatakan, "Yazid itu suka meminum khamer meninggalkan shalat, dan melanggar hukum al-Quran."

Muhammad bin al-Hanafiah mengatakan kepada mereka, "Aku tidak melihat apa yang kalian katakan itu. Aku pernah datang kepadanya dan bermukim di rumahnya. Aku melihatnya rajin mengerjakan shalat, suka melakukan kebajikan, menanyakan tentang masalah fiqih, komitrnen pada as-Sunnah."

Mereka berkata, "Semua itu ia lakukan hanya sekadar basabasi kepada Anda."

Ia berkata, "Apakah yang ia takutkan atau ia harapkan dariku hingga hams berpura-pura khusyu di hadapanku? Apakah ia pernah memperlihatkan minum khamer kepada kalian sebagaimana yang kalian tuduhkan? Jika kalian pemah menyaksikan hal itu (tetapi kalian hanya diam saja), berarti kalian sama saja dengannya. Tapi jika ia tidak pemah memperlihatkan kepada kalian apa yang
kalian tuduhkan itu, berarti kalian bersaksi atas sesuatu yang tidak
pernah kalian ketahui."

Mereka berkata, "Tetapi, menurut kami, tuduhan itu benar, meskipun kami tidak pemah menyaksikannya sendiri." Ia berkata, "Allah menolak kesaksian seperti itu, sebagaimana firman-Nya:

إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ (86)

'Tetapi (orang yang dapat memberi syafaat ialah) orang yang mengakui yang hak (tauhid) dan mereka meyakini(nya).' (Az- Zukhruf: 86)

Aku sama sekali tidak mau ikut terlibat dalam urusan kalian ini."
Mereka berkata, "Mungkin Anda tidak suka jika orang lain selain Anda yang memegang kekuasaan, maka kami akan mengangkat Anda sebagai pemimpin kami." Ia berkata, "Aku tetap tidak akan menghalalkan peperangan sebagaimana yang kalian inginkan dariku, baik sebagai pengikut maupun pemimpin yang diikuti."
Mereka berkata, "Tetapi Anda pernah ikut berperang bersama ayah Anda-yakni Ali bin Abu Thalib." Ia berkata, "Bawalah kepadaku orang seperti ayahku, niscaya aku akan berperang seperti perang yang pemah dilakukannya."
Mereka berkata, "Jika begitu, suruhlah kedua putra Anda: Abu al-Qasim atau al-Qasim berperang bersama kami." la berkata, "Sekiranya aku menyuruh mereka berperang, berarti aku juga ikut berperang." Mereka berkata, "Jika begitu, berdirilah bersama kami di suatu tempat untuk menganjurkan orang-orang ikut berperang bersama kami." Ia berkata, "Subhanallah! Apakah aku menyuruh mereka kepada sesuatu yang tidak aku lakukan dan tidak aku sukai. Itu artinya aku tidak memberi nasihat secara tulus karena Allah kepada hamba-hambaNya."
Mereka berkata, "Jika begitu, kami benci Anda." Ia berkata, "Jika begitu, aku akan menyuruh manusia untuk bertakwa kepada Allah, dan tidak mencari keridhaan makhluk dengan mendapatkan murka Khaliq." Setetelah peristiwa itu, ia pergi ke Mekkah.