Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al Janaiz (hal242) berkata,
"Sesungguhnya bid' ah yang sesat menurut dalil-dalil
syar' i adalah:
1.
Segala sesuatu
yang bertentangan dengan Sunnah, BAIK DALAM BENTUK UCAPAN, PERBUATAN ATAU
AKIDAH WALAUPUN DARI HASIL IJTIHAD.
2.
Segala sesuatu yang digunakan taqarub (mendekatkan
diri) kepada Allah, namun terdapat larangan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi waSallam.
3.
Setiap perkara tidak mungkin dijadikan sebagai
syari'at, kecuali dengan dalil atau wahyu. Danjika tidak terdapat dalil maka
perkara tersebut adalah bid' ah, kecuali sesuatu yang dilakukan seorang
shahabat dan tidak terdapat shahabat lain yang mengingkarinya.
4.
Sesuatu yang dimasukkan dalam ibadah dari adat dan
tradisi orang-orang kafir.
5.
Sesuatu yang dinyatakan sunnah oleh sebagian ulama,
khususnya ulama belakangan ini, namun tidak ada dalil yang mendukungnya.
6.
Setiap ibadah yang tidak terdapat keterangan caranya
melainkan dalam hadits dha 'if atau maudhu'.
7.
Melampaui batas (ghuluw) dalam ibadah.
8.
Setiap ibadah yang dimutlakkan dalam syari'at dan
dibatasi manusia dengan suatu ketentuan, seperti TEMPAT, WAKTU, SIFAT ATAU
BILANGAN.
9.
Adat dan khurafat yang tidak ada dalilnya dalam syar'i
dan juga dalil akli meskipun dilakukan sebagian orang yang bodoh dan dijadikan pedoman
hidup serta mendapat dukungan dari orang-orang yang mengaku berilmu dan
berpendidikan dengan gaya mereka.