Baiat Aqabah yang pertama dan ke dua terjadi sebelum tegaknya negara Islam.

Rabu, 23 Oktober 2013

Jawaban dari beberapa segi.

1.   Kami katakan : "Ini adalah perbuatan yang tidak etis terhadap Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam. Tidak sepantasnya diucapkan teradap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengajak baiat sesudah atau sebelum tegaknya daulah. Karena ini adalah kebenaran yang diberikan dan dikhususkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat sahabat-sahabatnya untuk tidak melarikan diri dari peperangan dan kadang memba'iat mereka untuk mati dan untuk berjihad sebagaimana membaiat mereka atas Islam. Dan beliau-pun membaiat mereka untuk hijrah sebelum fathu Mekkah, membaiat mereka untuk bertauhid, komitmen dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan beliaupun pernah memba'iat sekelompok dari para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in untuk tidak minta-minta sesuatupun terhadap manusia[[1]]. Maka tidak sepantasnya bagi seorangpun dari manusia -bagaimanapun sesatnya orang tersebut- untuk mengkiaskan semua ini untuk dirinya saja, sebagaimana sudah jelas dan gamblang

2.   Bahwa baiat tersebut diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedang beliau adalah orang yang  dipersiapkan oleh Rabb semesta alam untuk menjadi amir bagi orang-orang mukmin. Dan tidak seorangpun setelah tegaknya daulah diberi bai'at secara umum selain beliau, sampai beliau menemui Tuhannya. Maka jadilah beliau amirul mukminin dan melaksanakan hukum had dan hukuman-hukuman lainnya. Kalau begitu siapakah di jaman sekarang ini orang yang seperti beliau di dalam persiapan Allah Subhanahu wa Ta'ala ?

3.   Bahwa baiat yang pertama, adalah baiat untuk beriman kepada Allah saja, berpegang teguh dengan amalan-amalan yang utama dan mejauhi amalan-amalan yang mungkar[[2]]. Dan engkau tidak mendapatkan pada panji-panji pembaitan ini suatu panji yang berkaitan dengan jihad[[3]] atau yang menyerupainya. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa baiat ini tidak diberikan kepada seorangpun (sebagaimana telah dijelaskan dengan rinci), tetapi hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah dipersiapkan untuk menjadi imam dan pemimpin bagi kaum mukminin.

4.   Sebagai penguat jawaban yang telah lewat, bahwa baiat Aqabah yang kedua merupakan kebulatan tekad untuk berhijrah dan pengukuhan pendirian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar serta kesanggupan mereka untuk memberikan kedamaian dengan suasana yang cerah di Madinah[[4]]. Baiat tersebut juga merupakan janji militer saja. Tidak dibahas di tengah-tengah perundingan tersebut suatu masalah kecuali tentang kesanggupan tempat perlindungan ke Madinah. Serta untuk memerangi musuh-musuh beliau dan musuh agamanya. Maka baiat Aqabah lebih dari sekedar perjanjian untuk membela dari serangan. Sesungguhnya baiat tersebut adalah merupakan janji militer[[5]]

Bait Aqabah yang kedua ini merupakan suatu landasan pijak bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk hijrah ke Madinah. Oleh karena itulah baiat tersebut mencakup dasar-dasar yang sempurna pensyariaatannya setelah hijrah, dan yang paling utama adalah jihad dan membela dakwah dengan kekuatan. Dan baiat Aqabah ini telah menjadi salah satu hukum -walaupun Allah belum memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa hal itu akan disyariatkan di masa yang akan datang [[6]]

Maka berdalih dengan ke dua baiat tersebut atas baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini adalah alasan yang batil, sebagaimana tidak samar lagi setelah penjelasan ini.

Oleh karena itu tidak boleh dikatakan bahwa baiat itu terjadi sebelum adanya daulah! Akan tetapi baiat itu adalah kunci pertama dan pendahuluan yang pokok untuk tegaknya daulah!





[1] Zaad al-Ma'ad (3/95), Ibnu Qayyim, cet.ar-Risalah
[2] Fiqh al-Shirah, hal.154, Muhammad al-Ghazali
[3] Fiqh al-Shirah, hal.128, Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi
[4] Nizham al-Hukmi fi al-Syari'ah wa al-Tarikh (I/254), Zhafir al-Qasim
[5] Idem, dan lihat nash baiat di dalam Musnad Imam Ahmad (3/322, 323-339), Mustadzrak (2/624-625), Al-Bidayah wa al-Nihayah (3/159-160), agar anda tahu batilnya kiyas tersebutز
[6] Fiqh al-Sirah, hal.132, al-Buthi