معجم
اصطلاحات الأحاديث النبوية
لعبد
المنان الراسخ
BAB ALIF
Al-Ijazah
الاجازة
Etimologis:
Bentuk mashdar dari kata ajaza (اجاز)-
yujizu (يجيز) membolehkan Contoh perkataan
اجاز العالم تلميذه أي اذن له في الرواية عنه
Seorang alim memberikan'ijazah kepada muridnya', artinya memberi izin kepada
muridnya untuk meriwayatkan darinya[1]
Yaitu,
bagian dari pengembanan hadits dan mendapatkannya dari seorang syaikh
Definisi: Idzin untuk meriwayatkan hadits berupa lafazh
atau tulisan[2]
Ijazah terbagi menjadi bermacam-macam bagian,
kepada Anda akan disampaikan bagianbagian yang penting saja:
1. Ijazah untuk orang tertentu atas sesuatu
tertentu, Contoh perkataan: ‘’Aku membolehkan engkau untuk meriwayatkan dariku
kitab fulan
Hukum:
Yang benar menurut jumhur ulama ahli hadits dan fuqaha bahwa boleh meriwayatkan
dengan bentuk ijazah secara mutlak. Abu AI-Walid AI-Baji AI-Maliki mengaku
sepakat dengan pandangan tersebut dan memberikan penegasan dalam hal itu[3]
lnilah bagian paling tinggi tingkatannya dari berbagai macam ijazah.[4]
2.
Ijazah untuk orang tertentu atas sesuatu yang tidak tertentu. Contoh perkataan:
‘’Kubolehkan engkau untuk meriwayatkan dariku apa-apa yang kuriwayatkan’’.
Hukum:
Menurut jumhur boleh melakukan periwayatan berdasarkan ijazah yang demikian itu
dan wajib mengamalkan dengannya.[5]
3.
Ijazah umum. Contoh perkataan: Kubolehkan bagi kaum Muslimin; atau kepada siapa
saja yang satu masa denganku, dan lain-lain.
Hukum:
Mereka berbeda pandangan dalam hal ini. AI-Khatib memperbolehkannya secara mutlaq
"tak terikat" sekalipun terikat dengan kriteria tertentu, maka yang
paling utama adalah boleh. Juga diperbolehkan oleh AI-Qadhi Abu Ath-Thayyib
untuk kaum Muslimin yang ada ketika disampaikan
itu[6].
[3]
Lihat Al-Khulashah Iii Ushul Al-Hadits(hlmo
105); lrsyad Thullabi Al-Haqaiq (1/371); dan Syarh At-Tabshirah waAt-
Tadzkirah(2/61 )
[4] Lihat
Muqaddimah Ibn Ash-Shalah (hlmo 82); !rsyad Thullabi Al-Haqaiq (1 1368); dan
Taudhih Al-Afkar ma’a Hamisyihi (2 /312) As-Sakhawi bcrkata, "Dan
dikatakan bahkan yang demikian itu lebih kuat dari pada mendengar karena yang
demikian itu lebih jauh dari kedustaan dan lebih menampik tuduhan dan buruk
sangka, bersih dari riya' dan ujub." Lihat Fathu Al-Mughits (2/58); dan
Fathu Al-Baqi (hlm. 32).
[5]
LihatMuqaddimah Ibn Ash-Shalah(hlm. 73);
AthThiiby, Al-Khulashah fi Ushul Al-Hadits(hlm. 1 06); !rsyad ThullabiAI-Haqaiq(1
/373); danAI-Muqni'(1 /315).
[6]
Lihat Muqaddimah Ibn Ash-Shalah (hlm. 73);
AlKhulashah (hlm. 106); Al-Manhal Ar-Rawi (hlm. 85); dan Ikhtiharu Ulum Al-Hadits (hlm. 119).