TORIQOH PENGANGKATAN SEORANG AMIR YANG
MU'TABAR
MENURUT PEMAHAMAN SALAF
Terjemah dari:
Nashihat Syaikh Sholeh Fauzan Al-fauzan (
ketua komite tetap penelitian ilmiah dan pemberian fatwa kerajaan saudi arabia
)
Judul : Hukum khuruj dari pemerintah
1. Melalui pemilihan ahli alhalli wa al-aqdi (
dewan pemilih dari kalangan pembesar dan ulama kaum muslimin ( dalilnya adalah
pengangkatan Abubakar as-sidiq di saqifah bani sa'idah ) (catatan: ini terdapat
pada rekaman sebelumnya )
2. Melalui wasiat amir sebelumnya, maka ketika
perwakilan kaum muslimin telah menetapkannya, wajib bagi kaum muslimin untuk
menerima dan mentaatinya, dalilnya adalah abu bakar memilih umar bin khottob,
maka kemudian kaum muslimin ridho dan tunduk serta tidak menyelisihinya. Maka
umar bin khottob menjadi waliyu al-amr di wilayah pemerintahan seseorang, yang
sebelumnya di pimpin oleh abu bakar assidiq.
Cara ketiga yang termasuk terpenuhinya bai'at
amir (pengangkatan amir yang tidak syar'i namun tetap dianggap sah - pent)
melalui penaklukan dengan pedang/senjata kepada kaum
muslimin.
ketika belum ada pemerintahan disuatu negeri,
kemudian tampil seseorang yang memiliki kecakapan dan kekuatan, lalu ia
menaklukkan dengan kekuatan ( pasukan) dan pedang ( senjata ), maka wajib
mentaatinya, dengan cara itu sah/terealisasi pemerintahannya, karena bila mencabut ketaatan darinya akan membahayakan
kepada kaum muslimin pada keburukan, melahirkan perselisihan dan menyebabkan
tercecernya darah ( umat islam ).
ketika tampil memimpin seseorang dari kaum
muslimin dalam sebuah kelompok dan belum ada seorang imam, apakah imam
sebelumnya telah meninggal dunia atau sebab yang lain, kemudian ia menaklukkan
dengan kekuatan pasukan dan senjata serta ia adalah seorang muslim, maka wajib
mentaatinya.
Maka adapun orang yang mau mendirikan
keamiran sementara waliyu al-amr telah ada, maka ini adalah perkara yang
diharamkan dan Nabi shollallohu 'alai wasallam memerintahkan untuk membunuhnya,
( catatan: afwan kami hanya mampu
mendatangkan hadits yang semakna seperti yang diucapkan oleh syaikh sholih
Fauzan )
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ
أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ ».رواه مسلم 6/23(4826)
"Barang siapa yang mendatangi kalian
sementara perkara kalian telah berkumpul pada seseorang ( yang telah menjadi
amir -pent) kemudian ia hendak mematahkan tongkatmu (memecah belah jama'ah)
atau memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."
(Di dalam
riwayat lain disebutkan -pent),
....فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ
Maka bunuhlah, siapapun dia.
Adapun bila di negeri itu belum ada waliyu
al-amr, kemudian tampil dari kalangan muslimin, seseorang yang memiliki
kemampuan dan menaklukkan dengan kekuatan pasukan, maka baiknya bagi kaum
muslimin beriltizam mentaatinya, mereka mencontohkan pada Abdul malik bin
marwan al amawiy, dimana ketika telah berakhirnya kekhalifahan dari mu'awiyah
dan yazid ( anaknya), sebagaimana perselisihan yang terjadi dikalangan kaum
muslimin, maka tampil/memimpin Abdul malik bin marwan seorang laki – laki yang
cerdas/gagah, pemberani 'alim, serta kokoh pendiriannya, kemudian ia memaksa
pada beberapa perkara dan menguasai rakyat, maka kaum muslimin -pun
mentaatinya, termasuk para ulama, para ahli fikh, mereka mengangkatnya
sebagai Amir demi kemaslahatan bagi kaum muslimin,
Maka inilah tiga hal yang dengannya baiat
terpenuhi ( dianggap sah ) bagi seorang amir, sebagaimana yang telah disebutkan
oleh ahli ilmu ( para ulama ) yang diambil/ dinukil dari tarikh/sejarah kaum
muslimin yang lampau di zaman sahabat, tabi'in, dan di masa-masa yang utama (
qurun mufadholah ), maka wajib bagi kita
untuk mengikuti manhaj ini, dan kita tidak mengambil sistem yang dipakai
khowarij yang menyelisihi islam.
Kita hanya wajib mengikuti syari'at
yang bersih, dan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin, dan ikrar mereka, maka
barang siapa yang menyelisihinya maka sungguh telah syadz ( menyimpang ) dari
al-jama'ah, maka barang siapa yang menyimpang maka ia menyimpang ke dalam
neraka.
BAIAT JAMA'AH-JAMA'AH POLITIK
Maka adapun apa yang disebutkan pada zaman
ini, baiat-baiat di sebagian jama'ah-jama'ah firqoh politik atau firqoh-firqoh
bid'ah, dimana mereka membaiat pada seseorang. Jamaah - jamaah politik, maka
tidak masuk di dalam ketaatan kaum muslimin, dan ia ( jamaah ini ) tidak
mengetahui rakyat muslim, sesungguhnya mereka menghendaki memecah belah
masyarakat umum, mereka membaiat seseorang dari mereka, maka ini adalah baiat
yang bathil ( rusak ), maka menempati sabda Rosul shollallahu 'alaihi wasallam
:
مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ
أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ ».رواه مسلم
BAIAT JAMA'AH-JAMA'AH AHLI BID'AH
Dan jenis yang kedua adalah baiat ahli bid'ah
seperti sufiyah atau selainnya, mereka membaiat seseorang dari mereka, dengan
kewajiban mereka mengikutinya dan tidak boleh menyelisihinya. Apapun yang
diperintahkan (amir) mereka mentaatinya dan mereka tidak boleh menyelisihinya ,
ini adalah baiat ahli tasawuf, mereka mentaatinya dengan ketaatan yang membuta,
dan mereka tunduk dengan ketundukan yang totalitas, maka dia ini bukan
diatas hidayah, dan ia bukanlah waliyu al-amr, mereka menganggap ini
(baiat-pent) merupakan bagian dari agama mereka, mereka mewajibkan
mentaatinya, maka ini menentang kepada Allah dan Rosul Shollallohu 'alaihi
wasallam.
Maka kaum muslimin telah berijma' sebagaimana
yang telah disebutkan oleh syaikh al-islam ibnu taimyah rahimahullah ;
Kaum muslimin telah berijma' bahwa barang
siapa yang berpendapat wajibnya mentaati seseorang selain rosulillah
shollallahu 'alaihi wasallam maka sungguh ia telah memecah belah, jika ia mau
bertobat atau jika tidak maka dibunuh, maka tidak ada seseorangpun yang wajib
ditaati setelah rosulillah shollallohu 'alaihi wasallam, tidak ada seseorangpun
yang wajib ditaati selamanya, sesungguhnya ia ditaati ketika ia mentaati Allah
dan rosull-Nya , adapun bilamana ia menyelisihi Rasul, dan membuat suatu
batasan yang menyelisihi manhaj Rasul shollallahu 'alaihi wasallam di dalam
masalah ibadah atau dalam hal ittiba', maka wajib memeranginya jika ia tidak
tobat kepada Allah subhana wata'ala. Sesungguhnya baiat hanya diberikan kepada
penguasa muslim, Allah berfirman;
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ
اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ .... (10) سورة الفح
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia
kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di
atas tangan mereka
Mereka membaiat Rosul shollallahu 'alaihi
wasallam, demikian pula mereka membaiat kholifah sesudahnya, Allah berfirman;
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ
تَحْتَ الشَّجَرَةِ .... (18) الفح
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap
orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon
Maka tidak ada seseorangpun yang dibaiat atas
" mendengar dan taat" selain Rosulullah atau khalifah penguasa muslim
Maka adapun kepemimpinan
perkumpulan-perkumpulan hizbiyah atau jamaah-jamaah bid'ah, maka ini
adalah baiat yang bathil (rusak), karena akhirnya menjadikan keburukan, yaitu
menetapkan manusia untuk mentaati seseorang selain rosulillah shollallahu
'alaihi wasallam.