TORIQOH PENGANGKATAN SEORANG AMIR YANG MU'TABAR MENURUT PEMAHAMAN SALAF

Kamis, 18 November 2010


TORIQOH PENGANGKATAN SEORANG AMIR YANG MU'TABAR
MENURUT PEMAHAMAN SALAF

Terjemah dari:
Nashihat Syaikh Sholeh Fauzan Al-fauzan ( ketua komite tetap penelitian ilmiah dan pemberian fatwa kerajaan saudi arabia )
Judul : Hukum khuruj dari pemerintah


Cara pengangkatan seorang amir ( secara syar'i )
1.    Melalui pemilihan ahli alhalli wa al-aqdi ( dewan pemilih dari kalangan pembesar dan ulama kaum muslimin ( dalilnya adalah pengangkatan Abubakar as-sidiq di saqifah bani sa'idah ) (catatan: ini terdapat pada rekaman sebelumnya )
2.    Melalui wasiat amir sebelumnya, maka ketika perwakilan kaum muslimin telah menetapkannya, wajib bagi kaum muslimin untuk menerima dan mentaatinya, dalilnya adalah abu bakar memilih umar bin khottob, maka kemudian kaum muslimin ridho dan tunduk serta tidak menyelisihinya. Maka umar bin khottob menjadi waliyu al-amr di wilayah pemerintahan seseorang, yang sebelumnya di pimpin oleh abu bakar assidiq.
Cara ketiga yang termasuk terpenuhinya bai'at amir (pengangkatan amir yang tidak syar'i namun tetap dianggap sah - pent)

melalui penaklukan dengan pedang/senjata kepada kaum muslimin.
ketika belum ada pemerintahan disuatu negeri, kemudian tampil seseorang yang memiliki kecakapan dan kekuatan, lalu ia menaklukkan dengan kekuatan ( pasukan) dan pedang ( senjata ), maka wajib mentaatinya, dengan cara itu sah/terealisasi pemerintahannya, karena bila mencabut ketaatan darinya akan membahayakan kepada kaum muslimin pada keburukan, melahirkan perselisihan dan menyebabkan tercecernya darah ( umat islam ).
ketika tampil memimpin seseorang dari kaum muslimin dalam sebuah kelompok dan belum ada seorang imam, apakah imam sebelumnya telah meninggal dunia atau sebab yang lain, kemudian ia menaklukkan dengan kekuatan pasukan dan senjata serta ia adalah seorang muslim, maka wajib mentaatinya.
Maka adapun orang yang mau mendirikan keamiran sementara waliyu al-amr telah ada, maka ini adalah perkara yang diharamkan dan Nabi shollallohu 'alai wasallam memerintahkan untuk membunuhnya,

( catatan: afwan kami hanya mampu mendatangkan hadits yang semakna seperti yang diucapkan oleh syaikh sholih Fauzan )

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ ».رواه مسلم 6/23(4826)
"Barang siapa yang mendatangi kalian sementara perkara kalian telah berkumpul pada seseorang ( yang telah menjadi amir -pent) kemudian ia hendak mematahkan tongkatmu (memecah belah jama'ah) atau memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."
(Di dalam riwayat lain disebutkan -pent),
....فَاقْتُلُوهُ كَائِنًا مَنْ كَانَ     
Maka bunuhlah, siapapun dia.
Adapun bila di negeri itu belum ada waliyu al-amr, kemudian tampil dari kalangan muslimin, seseorang yang memiliki kemampuan dan menaklukkan dengan kekuatan pasukan, maka baiknya bagi kaum muslimin beriltizam mentaatinya, mereka mencontohkan pada Abdul malik bin marwan al amawiy, dimana ketika telah berakhirnya kekhalifahan dari mu'awiyah dan yazid ( anaknya), sebagaimana perselisihan yang terjadi dikalangan kaum muslimin, maka tampil/memimpin Abdul malik bin marwan seorang laki – laki yang cerdas/gagah, pemberani 'alim, serta kokoh pendiriannya, kemudian ia memaksa pada beberapa perkara dan menguasai rakyat, maka kaum muslimin -pun mentaatinya, termasuk para ulama, para ahli fikh, mereka mengangkatnya sebagai Amir demi kemaslahatan bagi kaum muslimin,
Maka inilah tiga hal yang dengannya baiat terpenuhi ( dianggap sah ) bagi seorang amir, sebagaimana yang telah disebutkan oleh ahli ilmu ( para ulama ) yang diambil/ dinukil dari tarikh/sejarah kaum muslimin yang lampau di zaman sahabat, tabi'in, dan di masa-masa yang utama ( qurun mufadholah ), maka wajib bagi kita untuk mengikuti manhaj ini, dan kita tidak mengambil sistem yang dipakai khowarij yang menyelisihi islam.
Kita hanya wajib mengikuti syari'at yang bersih, dan jalan yang ditempuh oleh kaum muslimin, dan ikrar mereka, maka barang siapa yang menyelisihinya maka sungguh telah syadz ( menyimpang ) dari al-jama'ah, maka barang siapa yang menyimpang maka ia menyimpang ke dalam neraka.

BAIAT JAMA'AH-JAMA'AH POLITIK

Maka adapun apa yang disebutkan pada zaman ini, baiat-baiat di sebagian jama'ah-jama'ah firqoh politik atau firqoh-firqoh bid'ah, dimana mereka membaiat pada seseorang. Jamaah - jamaah politik, maka tidak masuk di dalam ketaatan kaum muslimin, dan ia ( jamaah ini ) tidak mengetahui rakyat muslim, sesungguhnya mereka menghendaki memecah belah masyarakat umum, mereka membaiat seseorang dari mereka, maka ini adalah baiat yang bathil ( rusak ), maka menempati sabda Rosul shollallahu 'alaihi wasallam :

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ ».رواه مسلم

BAIAT JAMA'AH-JAMA'AH AHLI BID'AH

Dan jenis yang kedua adalah baiat ahli bid'ah seperti sufiyah atau selainnya, mereka membaiat seseorang dari mereka, dengan kewajiban mereka mengikutinya dan tidak boleh menyelisihinya. Apapun yang diperintahkan (amir) mereka mentaatinya dan mereka tidak boleh menyelisihinya , ini adalah baiat ahli tasawuf, mereka mentaatinya dengan ketaatan yang membuta, dan mereka tunduk dengan ketundukan yang totalitas, maka dia ini bukan diatas hidayah, dan ia bukanlah waliyu al-amr, mereka menganggap ini (baiat-pent) merupakan bagian dari agama mereka, mereka mewajibkan mentaatinya, maka ini menentang kepada Allah dan Rosul Shollallohu 'alaihi wasallam.
Maka kaum muslimin telah berijma' sebagaimana yang telah disebutkan oleh syaikh al-islam ibnu taimyah rahimahullah ;
Kaum muslimin telah berijma' bahwa barang siapa yang berpendapat wajibnya mentaati seseorang selain rosulillah shollallahu 'alaihi wasallam maka sungguh ia telah memecah belah, jika ia mau bertobat atau jika tidak maka dibunuh, maka tidak ada seseorangpun yang wajib ditaati setelah rosulillah shollallohu 'alaihi wasallam, tidak ada seseorangpun yang wajib ditaati selamanya, sesungguhnya ia ditaati ketika ia mentaati Allah dan rosull-Nya , adapun bilamana ia menyelisihi Rasul, dan membuat suatu batasan yang menyelisihi manhaj Rasul shollallahu 'alaihi wasallam di dalam masalah ibadah atau dalam hal ittiba', maka wajib memeranginya jika ia tidak tobat kepada Allah subhana wata'ala. Sesungguhnya baiat hanya diberikan kepada penguasa muslim, Allah berfirman;

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ .... (10) سورة الفح

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka
Mereka membaiat Rosul shollallahu 'alaihi wasallam, demikian pula mereka membaiat kholifah sesudahnya, Allah berfirman;

لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ .... (18) الفح
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon
Maka tidak ada seseorangpun yang dibaiat atas " mendengar dan taat" selain Rosulullah atau khalifah penguasa muslim

Maka adapun kepemimpinan perkumpulan-perkumpulan hizbiyah atau jamaah-jamaah bid'ah, maka ini adalah baiat yang bathil (rusak), karena akhirnya menjadikan keburukan, yaitu menetapkan manusia untuk mentaati seseorang selain rosulillah shollallahu 'alaihi wasallam.