Pembahasan Manqulan
Kitabu Al-Imaroh min Kanzi Al-'Umal Halaman 83
Bersama Ust. Eko Mubaligh Paku Bumi 354
14944- "لَعَنَ اللهُ سُهَيْلاً فإنَّهُ كَان يُعَشّرُ2 النَّاسَ فيِ اْلأرْضِ فَمَسَخَهُ اللهُ شِهَابًا" . "طب وابن السني في عمل يوم وليلة عن أبي الطفيل عن علي".
Allah telah melaknat Suhail, karena ia mengambil 10% harta manusia di bumi, kemudian Allah menjelmakannya menjadi bintang. HR. At-Thobroni dan Ibnu sunny
14945- "كان سُهَيْلٌ عَشَّارًا بِالْيَمَنِ يَظْلِمُهُمْ وَيَغْصِبُهُمْ أَمْوَالَهُمْ فَمَسَخَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ شِهَابًا فَعَلَّقَهُ حَيْثُ تَرَوْنَهُ" . "طب وابن السني في عمل يوم وليلة عن ابن عمر".
Suhail adalah penarik pajak 10 % di negeri yaman, ia mendholimi dan merampas harta benda mereka, maka Alloh 'azza wajalla menjelmakannya menjadi bintang sebagaimana kalian lihat
Transkrip Audio:
Setelah menjelaskan hadits ini kemudian Ust.Eko mengatakan ; " Suhail adalah penguasa kafir yang telah menarik pajak 10 % kepada rakyatnya untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan agama, kalau (Amir) menarik 2,5% / 5% / 7.5% / 10% dari Jama'ah untuk Jama'ah, itu bagus!!!, itu bagus !!!....".
Pembahasan :
- Bahwa kitab Kitab Imaroh min Kanzi al-'umal, yang merupakan salah satu kitab himpunan hadits dari belasan himpunan hadits Jama'ah354 ( setidaknya ada 15 kitab hadits himpunan Jama'ah354 ) bukanlah sebuah kitab himpunan hadits yang disusun sendiri oleh Ulama Jama'ah354, tetapi mengambil apa adanya/ mengkopi paste dari kitab " Kanzu al-'umal fii sunani al-aqwal wa al-af'al " pada Juz 6 Kitabu Al-Imaroh Karya 'Alauddin 'Ali bin hisamuddin ( meninggal tahun 975 Hijriyah / 1567 Masehi ( memang sangat disayangkan bahwa sangat jarang sekali kalau tidak dikatakan tidak sama sekali, ru'yah Jama'ah354 tidak pernah mendapatkan informasi tentang masalah ini, tentunya bukanlah demikian kebiasaan yang dilakukan oleh ahli ilmu Ahlussunnah dari zaman ke zaman di dalam menjelaskan kitab-kitab hadits kepada muridnya, dimana mereka di dalam melakukan kajian kitab akan selalu memberikan informasi/ pelajaran-pelajaran yang sangat detail, dimulai dari biografi tentang penulis, sifat-sifatnya yang terpuji agar diharapkan murid dapat mengambil faedah-faedahnya dan seterusnya).
- Dapat kita ketahui bahwa di dalam pelajaran-pelajaran hadits di kalangan jama'ah354, diluar pemanqulan hadits sunan At-tirmidzi (karena Imam Tirmidzi telah meletakkan timbangan hadits di dalam kitab sunannya), maka sangat jarang sekali kalau tidak dikatakan tidak sama sekali, mereka membahas shohih atau dho'if sebuah hadits secara detail, sehingga yang terjadi adalah para murid Jama'ah354 tidak mengetahui apakah sebuah hadits tersebut shohih atau dho'if atau bahkan maudhu', dan dengan keawamannya, ru'yah Jama'ah354 menganggap bahwa hadits tersebut shohih ( untuk masa-masa akhir ini kalaupun ada maka akan diikutkan dengan dengan pakem doktrin yang ada ).
Secara ringkas mengenai hadits tentang "Bintang suhail" ini; Hadits nomor 14944 di atas oleh As-syaikh Al-albany di dalam kitab silsilah al-maudhu'ah disebutkan maudhu' / palsu, dan hadits nomor 14945, oleh Ibnu Al-jauzy di dalam kitab Al-maudhu'at Juz 1 halaman 187 disebutkan " hadits ini tidak shohih baik secara mauquf maupun marfu'" ( Untuk perinciannya insya Allah akan kita bahas pada artikel yang berjudul " Kisah Khurofat tentang bintang Zuharoh dan bintang Suhail " )
- mengenai perkataan Sang Ustadz " Suhail adalah penguasa kafir yang telah menarik pajak 10 % kepada rakyatnya untuk kepentingan pribadinya dan bukan untuk kepentingan agama, kalau (amir) menarik 2,5% / 5% / 7.5% / 10% dari Jama'ah untuk Jama'ah, itu bagus!!!, itu bagus !!!....". Apakah perkataan ini shohih atau apakah ini adalah perkataan yang jahil lagi bathil? pertanyaannya adalah bolehkah seorang Amir menarik 10% harta kaum muslimin di luar ketentuan zakat atau menarik pajak 10% kepada kafir dzimmi yang telah disyari'atkan? Maka jawabannya untuk sementara tidak usah jauh-jauh, maka kami akan ajak pembaca yang budiman untuk membaca pada bagian footnote/ syarah hadits tersebut pada kitab Kanzu Al-'umal itu sendiri, sebagaimana di bawah ini;
----
(2) يُعَشِّرُ: عُشْرٌ، في الحديث "إِنْ لَقِيتُم عَاشَّرًا فَاقْتُلُوْهُ" أي إن وجدتم من يأخذ العشر على ما كان يأخذه أهلُ الجاهلية مقيما على دينه فاقتلوه، لكفره أو لاستحلاله لذلك إن كان مسلما وأخذه مستحلا وتاركا فرض الله وهو رُبُعُ العُشْرُ، فأما من يعشرهم على ما فرض الله تعالى فحسن جميل. قد عشر جماعة من الصحابة للنبي صلى الله عليه وسلم وللخلفاء بعده، فيجوز أن يسمى آخذ ذلك عاشرا لإضافة ما يأخذه إلى العشر كربع، ونصف العشر، كيف وهو يأخذ العشر جميعه، وهو زكاة ما سقتْه السماء، وعشر أموال أهل الذمة في التجارات. يُقال: عَشَرْتُ مَالَهُ أَعْشُرُهُ عُشْرًا فَأَنَا عَاشِرٌ، وَعَشْرتُهُ فَأَنَا مُعَشِّرٌ وَعَشَّارٌ إذا أخذت عُشْرَهُ، وما ورد في الحديث من عقوبة العشار فمحمول على التأويل المذكور. النهاية "3/239" ب.
لكتاب : كنز العمال في سنن الأقوال والأفعال ج6 \ ص 83
المؤلف : علاء الدين علي بن حسام الدين المتقي الهندي البرهان فوري (المتوفى : 975هـ)
(2) kata "yu'asyiru" dari kata " 'Usyrun " ( sepersepuluh ), di dalam sebuah hadits disebutkan " Jika kalian menjumpai Penarik harta seper sepuluh (10%), maka bunuhlah dia " maksudnya, jika kalian menjumpai seseorang yang mengambil sepersepuluh (10%) sebagaimana ia telah mengambilnya pada ahli jahiliyah yang tetap di atas agamanya (kafir dzimmi) , maka bunuhlah dia, dikarenakan kekafirannya atau karena penghalalannya terhadap perbuatan tersebut kalau ia masih muslim, dan karena pengambilannya (harta 10% kepada kaum muslimin -pent) dengan menghalalkan serta meninggalkan (mengingkari) kewajiban Allah (kewajiban zakat) yakni seperempatnya sepersepuluh ( 2,5 % ) .
Maka adapun orang yang mengambil sepersepuluh sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Alloh ta'ala, maka baik sekali. Para jamaah dari sahabat-sahabat Rosulullah j dan para khalifah sesudahnya telah mengambil pajak 10 %, maka diperbolehkan menamakan orang yang mengambil 10% dengan nama 'asyron, karena (penamaan itu) disandangkan pada kata "'usyrun" seperti kata "rubu'u" dan separuhnya sepersepuluh (5%). Caranya, ia mengambil sepersepuluh semuanya ( 10% dari yang terkumpul) yakni zakatnya hasil bumi yang disirami oleh air hujan dan mengambil pajak 10% dari perdagangan ahli dzimmah.
( secara bahasa) dikatakan : " aku mengambil 10 % hartanya" , " aku mengambilnya 10%" maka aku disebut " 'asyir" dan aku mengabilnya 10% maka aku disebut " mu'assyir" dan juga aku disebut " 'assyar" ketika aku mengambil 10%nya.
Adapun hadits yang datang tentang hukuman penarik pajak 10% maknanya telah terkandung pada hadits yang telah disebutkan. Kitab Nihayah fi ghoribi al-hadits wa al-atsar 3/239
( Untuk scan kitab asli dapat diunduh pada bagian download )
***
5432 – قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إن لقيتم عاشرا فاقتلوه » يريد : أن يأخذ الصدقة على غير وجهها *[1]
Rosululloh J bersabda ; " Bila kalian menjumpai penarik harta seper sepuluh ( 10 % ), maka bunuhlah dia ". Maksud Rosululloh adalah bahwa ia mengambil zakat di luar jalurnya.
As-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany di dalam kitab Silsilah Al-ahadits Ad-Dhoif wa al-Maudhu'ah menyebutkan bahwa isnad hadits ini dho'if
***
[1] رواه أحمد ( 4/234 ) ، والحربي في " غريب الحديث " ( 5/32/1 ) ، والبخاري في " التاريخ " ( 4/1/302 ) ، والروياني في " مسنده " ( ق 251/1 ) عن ابن لهيعة عن يزيد بن أبي حبيب عن عبد الرحمن بن حسان عن مخيس بن ظبيان [ عن رجل من بني جذام ] عن مالك بن عتاهية مرفوعا . قلت : وهذا إسناد ضعيف .