FATWA TENTANG BAI'AT

Jumat, 05 Februari 2010

BAI'AT
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'utsaimin[1] ditanya;
السؤال: فضيلة الشيخ! ما هي شروط البيعة؟ وما حكم بيعة ...عند الجماعات؟
Soal : Fadhilah Syaikh, Apa syarat-syarat bai'at itu ? Dan apa hukum bai'at.........dikalangan Jama'ah-jama'ah?
الجواب: البيعة التي تكون في بعض الجماعات بيعة منكرة شاذة؛ لأنها تتضمن أن الإنسان يجعل لنفسه إمامين وسلطانين؛ الإمام الأعظم الذي هو على جميع البلاد، والإمام الذي بايعه، وتفضي إلى شر بالخروج على الأئمة الذي يحصل به من سفك الدماء، وإتلاف الأموال، ما لا يعلمه إلا الله.
Jawab :
Adapun bai'at-bai'at yang terjadi di sebagian jama'ah-jama'ah adalah bai'at yang mungkar lagi ganjil, Karena bai'at tersebut terkandung makna bahwa seseorang akan menjadikan dirinya pada dua imam dan dua penguasa,(pertama) Imam tertinggi yang menguasai seluruh negeri dan (kedua) iman yang ia bai'at. Dan menjurus pada kejahatan dengan keluar dari ketaatan kepada imam sehingga dapat menjadikan pertumpahan darah dan musnahnya harta benda, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah. ( Liqo' al-bab al-maftuh kaset rekaman nomor 6 )



[1] Di dalam materi pengajian atau penerobosan di kalangan jama'ah354 oleh para pemateri baik mubaligh paku bumi ataupun penerobos pusat selalu dikatakan bahwa Syaikh Utsaimin adalah ulma' haromain, sebagai bukti otentik lihat materi "Bab Toat Imam" atau materi penerobosan pusat pada bagian download