NEGARA ISLAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN BAI'AT

Kamis, 14 Januari 2010

-->
معنى ( البيعة ) عند أهل العلم !
السؤال : فضيلة الشيخ ! ثبت في الحديث عنه - صلى الله عليه وسلم - أنه قال : ( من مات وليس في عنقه بيعة لأحد مات ميتتة جاهلية ) ، ومعلوم : أنه في أكثر بلاد المسلمين اليوم لا يتحقق هذا الأمر ، وأنه ليس في عنقهم بيعة ، لأسباب كثيرة منها : الإضطرابات السياسية ، والإنقلابات وغيرها ، فكيف يخرج المسلمون في تلك البلاد من هذا الإثم ؛ وهذا الوعيد - جزاك الله خيرًا - ؟
Makna Bai'at menurut Ahli Ilmu!
Pertanyaan:Fadhilatu Assyaikh! Telah tetap di dalam sebuah hadits dari Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam, Bahwa Nabi berkata " Barang siapa yang mati dan tidak terdapat di lehernya tali bai'at pada seseorang, maka dia mati, keadaan mati jahilyyah", dan telah diketahui bahwa banyak kaum muslimin di negara-negara islam saat ini tidak dapat mewujudkan perkara ini, dan bahwa tidak ada bai'at di leher mereka, disebabkan banyak hal, di antaranya; keguncangan politik, kekisruhan dan lainnya, maka bagaimanakah kaum muslimin di negara-negara tersebut dapat keluar dari dosa ini?- dan ini adalah sebuah ancaman ( dari Rosululloh Sholallahu ‘alaihi wasallam) - semoga Alloh membalas kebaikan kepada anda –
الجواب : المعروف عند أهل العلم : أن البيعة لا يلزم منها رضى كل واحد ، وإلا من المعلوم أن في البلاد من لا يرضى أحد من الناس أن يكون وليًا عليه ، لكن إذا قهر الوليُ وسيطر وصارت له السلطة فهذا هو تمام البيعة ، لا يجوز الخروج عليه ، إلا في حالة واحدة استثناها النبي – عليه الصلاة والسلام - ، فقال : (إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
) . " شريط رقم 94 "
Jawab: Telah dikenal dikalangan ahli ilmu: sesungguhnya bai'at tidak ditetapkan dengan kerelaan setiap orang, dan jika tidak demikian, telah diketahui bahwa di negara-negara ini akan ada orang yang tidak puas kalau dia yang jadi pemimpin atasnya. Akan tetapi ketika seorang pemimpim yang menguasai dan mendominasi dan terbentuk sebuah pemerintahan , maka ini adalah sempurnanya bai'at, tidak boleh keluar (dari ketaatan) atasnya. Kecuali dalam satu keadaan yang telah dikecualikan oleh Rosululloh Shollalahu alaihi wasallam, Dia berkata: "Kecuali engkau melihat kekafiran yang nyata, disisimu ada dalil dari Allah" (Kitab Liqo Bab Maftuh oleh Syaikh Utsaimin)
Kami katakan bahwa semua dalil-dalil tentang kewajiban mendengar dan taat serta larangan khuruj atau memberontak, hanya diberikan kepada dan menjadi hak pemimpin muslim yang berkuasa (apakah namanya Raja/Presiden) baik pemimpin / Amir tersebut baik atau durhaka, baik ia mengikuti sunnah ataupun ia mengikuti hawa nafsunya. Dan Bai'at ini tidak diberikan kepada orang selainnya.
Tugas rakyat adalah mendengar dan taat, baik pemerintahan itu ideal sesuai dengan Kitabullah wa sunnah ataukah tidak ideal karena banyaknya pelanggaran syar'i. Hal ini sudah diprediksi oleh Rosululloh Sholallahu ‘alaihi wasallam ( Faidahnya sebagai salah satu tanda-tanda kenabian ) karena kalau rakyat bikin bai'at sendiri-sendiri (ini namanya perpecahan yang dilarang) dan saling mengklaim bahwa bai'atnya yang paling sah dan keluar dari ketaatan kepada Amir yang berkuasa, maka akan banyak darah-darah kaum muslimin yang mengalir. Hal ini telah menjadi pelajaran yang sangat berharga di dalam perjalanan kaum Muslimin dan sikap para ulama-ulama sunnah di era tersebut ( Lihat Tarikh Khulafa oleh Imam Suyuti )