Sabtu, 19 Desember 2009

شبهات وجوابها حول وجوب إعفاء اللحية

MENJAWAB SUBHAT-SUBHAT

SEKITAR WAJIBNYA MEMELIHARA JENGGOT

Pada tulisan kami terdahulu yang berjudul " MENGANGGAP PERINTAH NABI ADALAH SUNNAH KARENA TIDAK ADA DALIL ANCAMANNYA" di dalam pembahasannya kami memasukkan hukum wajibnya memelihara jenggot, saat itu kami menampilkan kaidah fiqh dari Bab Perintah:

الأمر يدل على الوجوب

“ Perintah menunjukkan atas kewajiban”

Hukum asal perintah adalah wajib terkecuali adanya qorinah yang memmalingkannya dari hukum wajib menjadi sunnah atau mubah.

Ada empat qorinah/petunjuk yang memalingkan suatu perintah itu berubah dari hukum wajib menjadi hukum sunnah ,yaitu;

1. Bila terdapat dalil perintah kemudian disebutkan berikutnya ta'lil/penjelasan yang menunjukkan bahwa perintah itu sunnah.

2. Jika datang dalil yang lain yang menunjukkan bahwa perintah pada dalil yang awal tidak wajib.

3. Jika datang perbuatan Nabi J yang meninggalkan perintah tersebut.

4. Jika datang atsar dari Sahabat yang mana ia meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukkan suatu perintah tidak wajib, maka perawi lebih mengetahui dengan apa-apa yang telah ia riwayatkan.

(Fikh 'ala Manhaj Ahli al-hadits- karya Syaikh Zakarya Ghulam Qodir al-Bakistany)

untuk rinciannya silahkan lihat pada tulisan kami sebelumnya.

Oleh karena perintah Rosulullah J tentang masalah "memelihara jenggot" hukumnya tetap menjadi wajib bukan sunnah (secara hukum taklifyah) karena tidak ada qorinah yang memalingkan hukumnya, dari empat qorinah di atas.

Kemudian datanglah subhat-subhat dari pihak-pihak yang ingin merubah hukum "perintah memelihara jenggot" dari wajib menjadi sunnah dan mencukurnya bukan dosa yang tercela, dikarenakan tidak ada dalil yang spesifik baik dari al-qur'an dan hadits tentang pahala memanjangkan jenggot dan dosa atau adzab bagi yang memotong atau tidak memanjangkan jenggot (untuk masalah ini sudah kita bahas pada tulisan terdahulu) . Bahkan secara tidak langsung balik menuduh Jajaran ulama yang menfatwakan "wajibnya memelihara jenggot dan keharaman memotongnya" telah melakukan kebid'ahan yang sesat, karena telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rosul-Nya.

Subhat ini juga dilontarkan dengan menggunakan kaidah fikh dari Bab Qiyas, yakni;

الحكم يدور مع علته وجوداً وعدماً

(Sebuah hukum berputar menurut 'illatnya (sebab hukumnya),adanya atau ketiadaannya"

Dengan berhujjah dengan kaidah ini, mereka ingin mengatakan Bahwa hukum memelihara jenggot, menjadi tidak wajib dikarenakan yang menjadi sebab hukumnya/illatnya yang menjadikannya wajib sudah tidak ada, yakni perintah Nabi J خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ " selisihilah orang-orang musyrik"

Sebagaimana sabda Nabi J ;

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

(عن ابن عمر) أخرجه البخارى (5/2209 ، رقم 5553) ، ومسلم (1/222 رقم 259) .

“ Selisihilah orang- orang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot” HR. Bukhori Dan muslim

Alasannya adalah :

trend/kebiasaan orang-orang musyrik di zaman Rasulullah j sangat berbeda dengan orang musyrik di zaman sekarang.

1. Di zaman Nabi j musyrik yang dimaksud adalah orang-orang kafir Qurais dan orang-orang majusi yang pada waktu itu trendnya tidak memanjangkan jenggot,

2. akan tetapi umat Islam saat ini menghadapi jenis orang musyrik lebih kompleks dengan bermacam-macam trend, bahkan untuk saat ini memanjangkan jenggot justru bisa menyamai orang musyrik, sebab diantara mereka juga ada yang “mewajibkan” jenggot diantaranya; yahudi orthodox, kaum sing/sikh, penganut konghucu dan lain-lain.

Bantahannya:

Adapun ucapan bahwa ‘illat dari wajibnya memelihara jenggot Adalah menyelisihi orang musyrik, untuk masa sekarang sudah tidak ada/telah hilang dengan alasan di atas, oleh karenanya sudah tidak ada lagi kewajiban memelihara jenggot. Maka jawabnya sebagai berikut;

  1. ucapan bahwa masa sekarang I’llatnya sudah tidak ada, maka sebenarnya hal ini menyelisihi realita, dengan pertanyaan; Apakah semua orang Majusi dan Nashroni memelihara jenggot? lebih banyak manakah kaum musyrik saat ini yang memelihara jenggot dibandingkan dengan musyrik yang mencukurnya? Maka jawabnya tidak diragukan lagi bahwa jauh lebih banyak orang musyrik yang mencukur jenggotnya. Oleh karena dakwaan dengan alasan ini tidak dapat dikatakan ‘illatnya telah lenyap
  2. ‘Illat kewajiban memelihara jenggot bukan hanya sekedar “menyelisihi orang-orang kafir” semata, tetapi masih ada ‘illat yang lain, yakni;
  1. merubah ciptaan Allah

firman Allah subhana wata'ala ;

ولآمرنهم فليغيرن خلق الله* سورة النساء (آية: 119)

Dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya

Bahwa tidak boleh merubah ciptaan Allah terkecuali apa-apa yang dibenarkan secara syar'i

  1. memelihara jenggot termasuk fitrah

Firman Allah subhana wata'ala ;

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ (30) سورة الروم

Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ* رواه مسلم كتاب الطهارة

Dari Aisyah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada sepuluh perkara dari fitrah; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), memotong kuku, bersuci dengan air, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja' dengan air." Zakariya berkata, Mush'ab berkata, "Dan aku lupa yang kesepuluh, kecuali ia adalah berkumur-kumur." HR. Muslim

  1. memerilhara jenggot termasuk sunnahnya para utusan

Firman Allah subhana wata'ala ;

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي* سورة طه آية: 94

Harun menjawab' "Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku..

Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin Rohimahullah telah ditanya tentang sebagian manusia telah berkata bahwa, 'Illat (sebab hukum) memelihara jemggot dikarenakan menyelisihi orang Majusi dan Nashroni sebagai mana terdapat di dalam hadits, dan 'illatnya saat ini sudah tidak ada, karena orang Nashroni dan Majusi memelihara jenggot mereka?

Maka jawaban kami terhadap subhat ini dari beberapa segi;

Pertama: Bahwa memelihara jenggot bukan hanya dari sisi menyelisihi saja, tetapi ia termasuk dari fitrah sebagaimana terdapat di dalam hadits shohih Muslim, maka sesungguhnya memelihara jenggot termasuk fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, dan sebagai usaha membaguskan ftrah, dan mengangap jelek pada selainnya.

Kedua: Saat ini tidak semua orang Majusi dan Yahudi saat ini yang memelihara jenggotnya, dan tidak ada seper empat mereka, bahkan kebanyakan mereka mencukur jenggot mereka sebagaimana disaksikan dan realitanya.


Ketiga : Sesungguhnya suatu hukum ketika telah ditetapkan secara syari'at, dari sisi makna telah hilang/sudah tidak ada lagi, namun hukum ini mencocoki fitrah atau syi'ar dari syi'ar- syi'ar Islam, maka hukumnya tetap (tidak berubah) walaupun sebabnya sudah tidak ada. Apakah engkau tidak mengetahui pada praktek romal/lari-lari kecil pada waktu thowaf, sebabnya bahwa Nabi j dan Para sahabat menampakkan ketahanan dan kekuatan di depan orang-orang musyrik, dimana mereka telah berkata; " bahwa akan datang pada kalian suatu kaum yang sudah loyo karena panasnya kota yatsrib (madinah)", dan walaupun 'illatnya telah hilang, namun hukumnya tetap, ketika Nabi j melakukan romal/lari kecil saat haji wada'


Maka kesimpulannya ; bahwa wajib bagi seorang mukmin bila Allah dan Rosul-Nya telah menghukumi suatu perkara, ia berkata sami'na wa atho'na ( kami mendengar dan kami taat ), sebagimana firman Allah subhana wata'ala ;

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ* النور-51

Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan Kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Surat An-Nur ayat 51

Dan janganlah seperti orang yang berkata kami mendengar dan kami menentang atau mereka beregang teguh pada 'illat yang lemah dan alas an-alasan yang tidak berdasar, maka sesungguhnya ini adalah keadaan orang yang tidak menerima/menyerah sebagimana tujuan menyerah/ manut karena perintah Allah dan rosul-Nya, Allah 'Azza wa Jalla berfirman;

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً * الأحزاب- 36 .

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.

Dan Firman Allah Ta'ala;

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً * النساء-65 .

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Dan saya tidak tahu tentang orang yang berkata seperti perkataan ini, apakah ia akan mampu menghadapkannya pada Tuhannya pada hari kiamat, dan bagi kami, kami mendengar dan kami taat dan kami menunaikan perintah Allah dan Rosul-nya pada semua keadaan. Sekian.

(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 11/129-130)

Syaikh Utsaimin juga berkata: memelihara jenggot termasuk sunnah para Rosul, Allah telah berfirman tentang Nabi Harun dimana ia berkata pada saudaranya, Nabi Musa 'Alaihi salam;

قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي إِنِّي خَشِيتُ أَنْ تَقُولَ فَرَّقْتَ بَيْنَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَمْ تَرْقُبْ قَوْلِي * طه - 94 .

Harun menjawab' "Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): "Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku".


Nabi Muhammad j adalah penutup para Nabi dan lebih utamanya mereka telah memelihara jenggotnya, demikian pula para Kholifahnya, para Sahabatnya dan para Imam-imam islam dan umumnya mereka, selain masa-masa akhir dimana banyak yang menyelisihi seperti yang telah ditetapi oleh Nabi mereka J dan salafuhum as-sholih ridhwanallahu 'alaihim, memelihara jenggot adalah petunjuk para Nabi yang terutus dan orang-orang yang mengikuti mereka, juga termasuk fitrah dimana Allah telah menciptakannya atas fitrah, sebagaimana telah tetap di dalam hadits shohih muslim, dan Oleh karena itu ucapan yang rojih adalah haram mencukurnya sebagaimana pendapat yang dipilih Syaikh Islam Ibnu Taimyah Rohimahullah, yakni karena perintah Nabi j dengan membiarkan dan memelihara jenggot.

Adapun eksistensi hikmah dari memelihara jenggot adalah menyelisihi orang kafir, penafian-penafian saat ini tidak diakui, karena 'illatnya bukan sekedar menyelisihi Yahudi saja, tetapi bahkan telah tetap hadits di dalam shohihain خالفوا المشركين selisihilan orang kafir dan di dalam shohih Muslim : خالفوا المجوس selisihilah orang Majusi, kemudian perintah menyelisihi mereka bukanlah satu-satunya 'illat, bahkan ada 'illat lain atau lebih banyak.misalnya;

  1. mencocoki petunjuk para rosul di dalam memelihara jenggot
  2. Menetapi hukum fitrah
  3. Tidak merubah pada ciptaan Allah, tanpa mendapatkan ijin dari-Nya

Maka semua 'illat-'illat ini mewajibkan membiarkan dan memelihara jenggot bersamaan menyelisihi musuh-musuh Allah dari orang-orang musyrik, Majusi dan Yahudi. Kemudian ajakan-ajakan menafikannya tidaklah diakui, Sesungguhnya kebanyakan para musuh Allah hari ini dari Yahudi dan selainnya, mereka mencukur jenggot , sebagaimana diketahui lewat orang memiliki informasi pada keadaan penduduk dan perbuatan-perbuatan mereka, kemudian ia menetapkan bahwa saat ini kebanyakan mereka memelihara jenggot, sesungguhnya alasan ini tidak bisa menghilangkan disyari'atkannya memelihara jenggot , karena menyerupainya pada musuh-musuh Allah dengan apa apa yang telah disyari'atkan pada ahli islam, ia tidak boleh merobek syiari'at, bahkan selayaknya engkau berpegangteguh (pada sunnah-pent) yakni ketika kalian (kaum musyrik) menyerupai dengan kami dalam memelihara jenggot dan menjadilah kalian orang yang mengikuti kami, dan memihaklah kalian pada kebaikannya serta kembalilah kalian mengikuti fitrah. sekian

(Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin 16/46-47)

DIANTARA ULAMA YANG MEMBAHAS MASALAH MEMELIHARA JENGGOT


Selain Syaikh Utsaimin dan syaikh Bin baz yang menfatwakan wajibnya memelihara jenggot juga banyak ulama-ulama lain zaman ini, diantaranya:

1. Syaikh abdul Jalil 'isa

Di dalam kitabnya "Maa laa yajuzu fihi al-khilaf baina al-muslimin" ia menyebutkan mencukur jenggot adalah harom menurut Jumhur ulama, dan hukumnya makruh menurut yang lain.

2. Syaikh 'Ali mahfudz Rohimahullah

Di dalam kitabnya " Al-ibdau fii madhori al-ibtida" menyebutkan Imam empat madzhab telah sepakat atas wajibnya memelihara jenggot dan keharamannya mencukur dan memotongnya sedikit.

3. Syaikh Muhammad sulthon Al-ma'shumy al-khojnady

Di dalam kitab "'ardu al-jauhari As-tsamin" : Sesungguhnya mencukur jenggot dan membersihkannya dibenci dengan keharaman sebagaimana dikerjakan oleh tentara salib / orang barat.

4. Syaikh Ahmad bin abdirrohman al-banna ( Ayahnya Syaikh Hasan Al-Banna )

Di dalam ta'liqnya atas kitab " Al-fathu ar-robbany litartibi musnad Ahmad bin hanbal as-syaibany " : Adapun menghilangkan jenggot dengan mencukurnya adalah haram, ini juga adalah madzhabnya ad-dhohiryah, madzhab Hambaliyah dan jumhur ulama.

5. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-albany

Di dalam kitab " adabu az-zufaf " setelah beliau menjelaskan dali-dalil keharaman mencukur jenggot " termasuk dari bagian yang tidak ada keraguan tentangnya menurut orang yang selamat fitrahnya dan baik penampilannya ( kegantengannya ), bahwa keduanya adalah termasuk petunjuk salaf yang menyebutkan cukupnya menetapkan kewajiban memelihara jenggot dan keharaman memotongnya,maka mencukupi dengan kedua petunjuk itu secara bersamaan.

6. Syaikh Abu bakar jabir Al-jazairy di dalam kitabnya " adillatu tahrimi halqi al-lihya"

( dinukil dari kitab " Iqomatu al-hujjah bi dzikri adillati wujubi al-I'fai al-lihyah wa yaliha fatawa oleh Abdullah bin jarillah )

SUBHAT-SUBHAT LAIN DARI ASHOGHIR YANG MENGIRINGINYA

Sebenarnya dengan pembahasan di atas sudah cukup memadai untuk menjelaskan bagi orang menyelisihi kewajiban memelihara jenggot dan menutup subhat-subhat mereka sehingga tidak memiliki peluang untuk membantahnya.

Namun pada kesempatan ini juga kita akan menjelaskan subhat-subhat lain yang mengirinya dari ashoghir (bukan dari kalangan ahli ilmu) dikarena ia berusaha menarik-menarik hukum kewajiban memelihara jenggot kemudian berusaha mengqiyaskannya dengan hukum-hukum syari'at yang lain, diantaranya :

Pertama :

Antara Jenggot Dengan Keberagaman Manusia

Dengan menganggap bahwa memelihara jenggot tidak disyari'atkan, kemudian menampilkan perbedaan keadaan antara orang Arab yang berjenggot dan suku melayu yang tidak berjenggot, maka ini adalah alasan yang mengada-ada, kalau kita mengikuti pendapat ini untuk merubah syari'at memelihara jenggot maka kita sudah masuk ke alam pemikiran Para Orientalis.

Kedua :

Berusaha Mengqiyaskannya dengan surat Al-jumu'ah ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10) سورة الجمعة

Apabila telah ditunaikan shalat (jum'at), Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Surat Al-jumu'ah ayat 10

Maka ayat ini tidak bisa diqiyaskan dengan kewajiban memelihara jenggot karena 'illatnya tidak terpenuhi sama sekali, adapun kalimat amr/perintah pada ayat ini yakni فَانْتَشِرُوا Maka "bertebaranlah" adalah kalimat perintah yang bersifat ibahah/ pembolehan bukan wajib, karena kata perintah jatuh setelah adanya larangan sebelumnya, yakni pada ayat sebelumnya, firman Allah yang berbunyi;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) سورة الجمعة

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Kata larangan pada ayat ini adalah وَذَرُوا الْبَيْعَ "Dan tinggalkanlah jual beli" .

Pemahaman ini diambil dari kaidah fiqh Bab Perintah yang berbunyi;

الأمر بعد الحظر يفيد ما كان عليه ذلك الشيء قبل ورود الأمر

Kata perintah setelah larangan menunjukkan sesuatu itu tetap seperti sebelum datangnya perintah

Hukum asal berniaga atau bekerja adalah boleh kemudian masuklah waktu sholat jumat, maka Allah melarangnya, dan ketika sholat juma'at telah selesai, Allah kembali membolehkan hambanya untuk kembali berniaga/bekerja.

Tanbih :

Hanya saja dari pembahasan ini yang saya tidak mengerti (atas dalil-dalil yang dipakai untuk berhujjah) adalah adanya sebagian kaum muslimin yang menghukumi tidak sah bila seseorang melaksanakan sholat jumat di masjid-masjid di luar kelompok Jama'ahnya, kalau terpaksa bermakmum, maka sholatnya wajib diulangi kembali.

Ketiga :

Berusaha mengqiyaskan dengan surat An-nisa' ayat 3

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً .. (3) سورة النساء

Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja

Dari ayat ini dapat diketahui bahwa hukum asal menikah adalah ta'adud ( berbilang / lebih dari satu), dan perintah menikah lebih dari satu menjadi sunnah dikarenakan adanya ta'lil/penjelasan yang menunjukkan bahwa perintah itu sunnah dengan ada persyaratan pada firman Allah selanjutnya " jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja".

Oleh karenya hukum menikah lebih dari satu ini tidak bisa diqiyaskan dengan hukum kewajiban memelihara jenggot

Tanbih :

Hanya saja dari pembahasan ini yang saya tidak mengerti (atas dalil-dalil yang dipakai untuk berhujjah) adalah adanya sebagian kaum muslimin yang menghukumi haramnya menikah kepada seorang muslim atau muslimah diluar Jama'ahnya, kalaupun diperbolehkan, namun dengan persyaratan yang njelimet yakni harus mendapatkan izin dari sang Amir, terkadang hukum menikahi orang di luar Jama'ahnya diqiyaskan dengan menikah dengan ahlu kitab (kalau bukan Yahudi, maka Nashroni), bahkan terdapat fatwa yang dinisbatkan kepada pendiri Jama'ahnya " bahwa jima'/bersetubuh dengan seorang istri yang sah, namun bukan anggota jama'ahnya dihukumi " podo karo nganceli celeng" artinya " sama dengan menyetubuhi seekor babi" ... Allahu al-musta'an