UPAYA MENCARI-CARI PENDALILAN UNTUK MELEGALKAN SEMUA PERINTAH IMAM JAMA'AH354 ATAS NAMA IJTIHAD

Selasa, 27 Oktober 2009

Untuk memperoleh legalitas atas semua perintah imam dengan label ijtihad imam jama'ah354, mereka sering mengambil semua nukilan ataupun memotong sebagian nukilan yang mendukung dan meninggalkan semua nukilan yang berseberangan dengan kesimpulan hukum mereka tanpa memiliki rasa keadilan sedikitpun. Diantaranya adalah membangun kaidah bahwa semua perintah ijtihad amir354 yang tidak tercantum didalam Alqur'an dan As-sunnah adalah sah/legal (karena dianggap tidak bertentangan dengan perintah Alloh dan Rosululloh j), bukan hal yang bid'ah atau maksiat bahkan wajib untuk dikerjakan. Walaupun dikemudian hari kalau kita mau merincinya banyak sekali perintah Amir Jama'ah354 ini yang masuk pada masalah berat didalam agama, yakni membuat peraturan-peraturan agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Rosululloh j dan praktek perjalanan para sahabat yang mulya dengan alasan ijtihad Amir.

Bolehkah seseorang membuat peraturan-peraturan baru/merinci sendiri peraturan hanya dengan berdasarkan hadits yang bersifat umum didalam wilayah syari'at dengan alasan ijtihad perintah Sang amir?

Bahkan salah seorang mubaligh Pakubumi senior dikalangan Jama'ah354 mengatakan bahwa Perintah seorang amir itu hanya ada dua, yakni kalau tidak ma'ruf (baik), maka maksiat (menentang Alloh), tidak ada (batasannya/dalilnya) perintah amir yang bid'ah. Tegasnya ia ingin mengatakan atau menguatkan bahwa kewajiban perintah amir354 tentang infaq persenan, penyerahan surat taubat, penentuan besar uang dan jenis kafaroh atas pelanggaran dosa dan lainya bukanlah bid'ah

Maka kita katakan bahwa orang ini tidak memahami kaidah bahwa semua perbuatan bid'ah adalah maksiat kepada Alloh, dan tidak semua perbuatan maksiat adalah bid'ah. Termasuk diantara perintah amir mereka yang masuk kategori bid'ah berarti telah maksiat kepada Alloh Subhana wata'ala.

Dibawah ini (gambar diatas materi penerobosan pusat tahun 2009) adalah bukti bahwa mereka gemar mencomot-comot nukilan;

باب طاعة الإمام

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ (رواه الترمذى)

قال الشيخ عبد الرحمن المباركفوري : وَفِيهِ أَنَّ الْإِمَامَ إِذَا أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ أَوْ مُبَاحٍ وَجَبَ (تحفة الأحوذي 5/299)

Artinya: Nabi j bersabda: wajib mendengar dan taat bagi setiap muslim , baik dalam hal yang menyenangkan maupun yang membencikan, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan, maka jika diperintah dengan maksiat, maka tidak (wajib) mendengar dan taat".

As-syaikh abdurrohman al-mubarokfury ( maksudnya adalah Muhammad abdurrohman bin 'abdirrohim al-mubarokfury, penulis kitab tuhfatu al-ahwadzi syarah sunan at-tirmidzi ) berkata : Dan termasuk pengertian ini adalah bahwa seorang imam ketika memerintahkan pada perkara mandub (sunnah) atau mubah (boleh) maka wajib (hukumnya).

Dari Nukilan dalil dan syarah hadits diatas, kami ingin mengajukan hanya pada dua point pertanyaan saja, mudah-mudahan para ulama Jama'ah354 dapat menjawabnya dengan baik dan ilmiah, yakni:

  1. Siapakah sesungguhnya imam yang dita'ati yang dikehendaki oleh As-syaikh abdurrohman al-mubarokfury didalam kitab syarahnya?
  2. Apakah penetapan kewajiban infaq persenan (2,5 -10% untuk setiap penghasilan warga jama'ah354 yang setiap bulan disetorkan ke amir pusat), penyerahan surat taubat, penentuan besar uang dan jenis kafaroh atas pelanggaran dosa adalah termasuk perkara yang mandub (sunnah) ataukah mubah (dibolehkan) secara syari'at?

Pada kesempatan kali ini kami tidak merinci permasalahan ini (insya Alloh dilain waktu) dan agar lebih jelas, sekarang mari kita lihat hadits tersebut dengan kitab syarahnya, yakni tuhfatu al-ahwadzi juz 5 halaman 299

1629- عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ -قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عَلِيٍّ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ* رواه الترمذى

Dari ibnu umar, ia berkata, Nabi j bersabda: wajib mendengar dan taat bagi setiap muslim , baik dalam hal yang menyenangkan maupun yang membencikan, selama tidak diperintah dengan kemaksiatan, maka jika diperintah dengan maksiak, maka tidak (wajib) mendengar dan taat".

Berkata abu 'isa at-tirmidzi: didalam bab ini ada jalur periwayatan dari 'ali dan imron bin Husain, dan hakkam bin amru al-ghifari. Dan ini adalah hadits hasan lagi shohih.

1629 - قَوْلُهُ : ( السَّمْعُ ) الْأَوْلَى الْأَمْرُ بِإِجَابَةِ أَقْوَالِهِمْ

Perkataan Nabi ( mendengar) haknya perintah adalah dengan mengabulkan ucapan mereka (amir).

( وَالطَّاعَةُ ) لِأَوَامِرِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ

( dan toat) pada perintah-perintah dan perbuatan mereka

( عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ) أَيْ حَقٌّ وَوَاجِبٌ عَلَيْهِ

( atas setiap muslim) yakni hak dan wajib atasnya (muslim)

( فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ) أَيْ فِيمَا وَافَقَ غَرَضَهُ أَوْ خَالَفَهُ

(didalam hal yang menyenangkan dan membencikan) yakni, didalam hal yang yang mencocoki keinginannya atau hal yang menyelisihinya

( مَا لَمْ يُؤْمَرْ ) أَيْ الْمُسْلِمُ مِنْ قِبَلِ الْإِمَامِ

( selama dia tidak diperintah ) yakni, seorang muslim dari sisi seorang imam

( بِمَعْصِيَةٍ ) أَيْ بِمَعْصِيَةِ اللَّهِ

(dengan maksiat) yakni, dengan maksiat kepada Alloh

( فَإِنْ أُمِرَ ) بِضَمِّ الْهَمْزَةِ

(maka jika ia diperintah) dengan mendhommah hamzah

( فَلَا سَمِعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةَ ) تَجِبُ بَلْ يَحْرُمُ إِذْ لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ . وَفِيهِ أَنَّ الْإِمَامَ إِذَا أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ أَوْ مُبَاحٍ وَجَبَ.

(maka tidak ada mendengar atasnya dan tidak pula ketoatan) kewajiban bahkan haram, ketika itu tidak ada ketoatan kepada mahluk dalam rangka maksiat kepada Alloh. Dan termasuk pengertian ini adalah bahwa seorang imam ketika memerintahkan dengan perkara mandub (sunnah) atau mubah (boleh) maka wajib (hukumnya).

قَالَ الْمُظْهِرُ : يَعْنِي سَمَاعُ كَلَامِ الْحَاكِمِ وَطَاعَتُهُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَوَاءٌ أَمَرَهُ بِمَا يُوَافِقُ طَبْعَهُ أَوْ لَمْ يُوَافِقْهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يَأْمُرَهُ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِنْ أَمَرَهُ بِهَا فَلَا تَجُوزُ طَاعَتُهُ ، وَلَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ مُحَارَبَةُ الْإِمَامِ .

Berkata Al-mudzhir: maksudnya adalah mendengarkan ucapan hakim (penguasa) dan mentoatinya adalah wajib bagi setiap muslim, kedudukannya sama, amir perintah kepadanya dengan hal yang mencocoki tabiatnya ataupun tidak dengan syarat bahwa amir tidak perintah dengan maksiat, jika amir memerintah maksiat kepaanya maka tidak boleh mentaatnya, akan tetapi tidak boleh bagi seoarang muslim memeranginya

وَقَالَ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ : قَالَ جَمَاهِيرُ أَهْلِ السُّنَّةِ مِنْ الْفُقَهَاءِ وَالْمُحَدِّثِينَ وَالْمُتَكَلِّمِينَ : لَا يَنْعَزِلُ الْإِمَامُ بِالْفِسْقِ وَالظُّلْمِ وَتَعْطِيلِ الْحُقُوقِ وَلَا يُخْلَعُ وَلَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَيْهِ لِذَلِكَ ، بَلْ يَجِبُ وَعْظُهُ وَتَخْوِيفُهُ ، لِلْأَحَادِيثِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ .

Dan berkata imam an-nawawi didalam syarah muslim: berkata jumhur ahli sunnah dari kalangan ahli fiqih, ahli hadits dan ahli kalam: tidak boleh memisahi imam karena sebab kefasikan, kedholiman, menghilangkan hak-hak, dan tidak boleh dicabut keamirannya, dan tidak boleh keluar darinya karena sebab-sebab tadi, bahkan wajib menashihatinya dan memberikan kabar takut, berdasar hadits-hadits yang datang tentang masalah ini.

قَالَ الْقَاضِي : وَقَدْ اِدَّعَى أَبُو بَكْرِ بْنُ مُجَاهِدٍ فِي هَذَا الْإِجْمَاعَ وَقَدْ رَدَّ عَلَيْهِ بَعْضُهُمْ هَذَا بِقِيَامِ الْحَسَنِ وَابْنِ الزُّبَيْرِ وَأَهْلِ الْمَدِينَةِ عَلَى بَنِي أُمَيَّةَ وَبِقِيَامِ جَمَاعَةٍ عَظِيمَةٍ مِنْ التَّابِعِينَ وَالصَّدْرِ الْأَوَّلِ عَلَى الْحَجَّاجِ مَعَ اِبْنِ الْأَشْعَثِ ، وَتَأَوَّلَ هَذَا الْقَائِلُ قَوْلَهُ : أَنْ لَا تُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ فِي أَئِمَّةِ الْعَدْلِ ، وَحُجَّةُ الْجُمْهُورِ أَنَّ قِيَامَهُمْ عَلَى الْحَجَّاجِ لَيْسَ بِمُجَرَّدِ الْفِسْقِ بَلْ لِمَا غَيَّرَ مِنْ الشَّرْعِ وَظَاهَرَ مِنْ الْكُفْرَ . قَالَ الْقَاضِي : وَقِيلَ إِنَّ هَذَا الْخِلَافَ كَانَ أَوَّلًا ، ثُمَّ حَصَلَ الْإِجْمَاعُ عَلَى مَنْعِ الْخُرُوجِ عَلَيْهِمْ اِنْتَهَى .

Berkata al-qodhi : dan sungguh abu bakar bin mujahid mendatangkan masalah ini sebagai ijma', dan sebagian mereka menolaknya dengan dasar bangkitnya (menentang) hasan bin 'Ali dan ibnu zubair serta ahli madinah kepada bani ummayah, dan dengan dasar bangkitnya jama'ah yang besar dari kalangan tabi'in dan kalangan sahabat memerangi hajjaj bin yusuf as-syaqofi dibawah kepeimimpinan ibnu asy'ats, dan orang yang menafsirkan peristiwa ini dengan berkata: bahwa tidak boleh mencabut perkara pada ahlinya didalam hal imam yang adil, dan jumhur ulama berhujjah bahwa bangkitnya mereka menentang hajjaj bukan karena murni kefasikan, bahkan dikarenakan sebab ia telah merubah syari'at dan menampakkan kekafiran. Al-qhodhi berkata: sesungguhnya perbedaan pendapat ini terjadi dimasa awal, kemudian menghasilkan kesepakatan atas mencegah/menahan diri memerangi mereka (penguasa),sekian

قَوْلُهُ : ( وَفِي الْبَابِ عَنْ عَلِيٍّ وَعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ وَالْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ ) أَمَّا حَدِيثُ عَلِيٍّ فَأَخْرَجَهُ الشَّيْخَانِ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ . وَأَمَّا حَدِيثُ عِمْرَانَ بْنِ حصين وَالْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ فَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ . قَالَ الْحَافِظُ فِي الْفَتْحِ : وَعِنْدَ الْبَزَّارِ فِي حَدِيثِ عِمْرَانَ بْنِ حصين وَالْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو الْغِفَارِيِّ : لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَسَنَدُهُ قَوِيٌّ اِنْتَهَى .

Ucapan imam at-tirmidzi ( dan didalam bab ini juga dari 'ali dan imron bin Husain dan hakam bin amru al-ghifari ) adapun hadits 'ali dikeluarkan oleh bukhori dab muslim dan abu dawud dan ibnu majah, hadits imron bin Husain dan hakam bin amru alghifai dikeluarkan oleh al-bazzar, Al-hafidz ibnu hajar al-atsqolani berkata: dan didalam kitab al-bazzar tenatng haditsnya imron bin Husain dan hakam bin amru alghifari lafadznya: " tidak ada keto'atan didalam hal maksiat kepada Alloh" dan sanadnya kuat, sekian.

قَوْلُهُ : ( هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ )

وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالشَّيْخَانِ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ ، كَذَا فِي الْجَامِعِ الصَّغِيرِ .

Ucapan imam at-tirmidzi: ( ini adalah hadits hasan lagi shohih ) telah dikeluarkan oleh ahmad, as-syaikhoni (bukhori dan muslim), abu dawud, an-nasai, ibnu majah, juga tercantum dikitab jami'u shoghir.