INILAH KEJAHATAN AQIDAH TAKFIRY JAMA'AH354 YANG TELAH DIDOKTRINKAN KEDALAM QOLBU PARA RU'YAH/RAKYATNYA SELAMA BERPULUH TAHUN.....

Selasa, 27 Oktober 2009


-->

Untuk mengukur keabsahan Islam seseorang, Kemudian sampai sekarang para penasihat, para wakil Amir / para penerobos umum sering menggunakan perbandingan dalil di bawah ini;
انه لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بابيعة ولا بيعة إلا بطاعة*
Artinya : Tidaklah islam kecuali dengan berjamaah, tidaklah berjama'ah kecuali dengan beramir, tidaklah beramir kecuali dengan berbai'at, tidaklah berbai'at kecuali dengan berto'at * HR. Imam Ahmad bin Hanbal. (gambar adalah dokumen lama Jama'ah354 yang berjudul Tujuh Fakta Sahnya Jama'ah di Indonesia karya Drs. Nur Hasyim)
Kemudian pembesar Jama'ah354 mengatakan bahwa berjama'ah memang tidak termasuk di dalam rukun islam tetapi ia termasuk dari keabsahan keislaman seseorang, sebagaimana perbandingan dalil dengan hadits abi hurairoh;
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا وُضُوءَ لَهُ ...* رواه أبو داود- تحقيق الألباني :صحيح
" Tidaklah sholat bagi orang yang tidak berwudhu" HR. Abu dawud
Penasihat itu mengatakan bahwa bahwa berwudhu bukan termasuk rukun sholat tetapi ia adalah syarat syahnya sholat, oleh karena itu bila tidak berjama'ah maka islamnya tidak sah, kalau tidak islam, maka hukumnya kafir!!!
Pembahasan:
Biasanya para penasihat Jama'ah354 sebelum menggunakan qoul umar ini akan menggunakan hadits-hadits tentang Bab fadhoil/keutamaan Umar, baik kita perhatikan hadits ini dengan seksama:
انه لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بابيعة ولا بيعة إلا بطاعة*
1. ketidaktelitian penulis dalam mentakhrij hadits disebutkan Hadits Riwayat Ahmad bin Hanbal, matan (redaksi)hadits ini tidak ditemukan di musnad Ahmad bin hanbal tetapi akan kita temui di Kitab Sunan Ad-darimi, baiklah untuk hal pertama ini kita maklum, hal ini biasa terjadi
2. Terjadi idroj/sisipan kata pada matan hadits ini yakni, kata إلا بابيعة, yang bertujuan untuk menyempurnakannya, sebagaimana yang telah dibela oleh penulis kitab mukhtashor al-jama'ah wa al-imamah pada halaman 20 "
walaupun di dalam riwayat ini tidak disebutkan ولا إمارة إلا بابيعة tetapi pengertian bai'at sudah mafhum karena memang gandengannya",
Kalau kita membuka kitab sunan ad-darimi tidak dijumpai adanya mudroj,
sekarang pertanyaannya mengapa tidak pernah disebutkan siapa yang telah berani melakukan mudroj ini, tanpa mentafsilnya sehingga orang yang membacanya menyangka bahwa ia merupakan suatu hadits yang sempurna? Maka sesungguhnya ini bukanlah jenis mudroj yang dikehendaki oleh para ahli ilmu/ahli hadits, karena mudroj ini dilakukan oleh orang belakangan lagi majhul bukan dilakukan oleh perowi diatas mushonnif/penulis hadits Sunan ad-darimi, oleh karenanya tidak layak dinisbatkan kepada sunan ad-darimi!
3. Hadits ini derajatnya dhoi'f, hadits dhoif tidak dapat dijadikan hujjah baik dalam urusan aqidah maupun urusan ibadah karena ia menghasilkan dhon marjuh/persangkaan yang lemah, oleh karenanya walaupun para penasihat menggunakan penguat dengan hadits fadho'il umar, maka tidak berpengaruh / tidak ada hubungan sedikitpun terhadap kedho'ifan hadits ini, perinciannya sebagai berikut;
251 – أخبرنا يزيد بن هارون انا بقية حدثني صفوان بن رستم عن عبد الرحمن بن ميسرة عن تميم الداري قال تطاول الناس في البناء في زمن عمر فقال عمر : يا معشر العريب الأرض الأرض انه لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بطاعة * قال حسين سليم أسد : في إسناده علتان : الأولى جهالة صفوان بن رستم والثانية الانقطاع . وعبد الرحمن بن ميسرة لم يدرك تميما الداري*سنن الدارمي 1/91
" Menghabarkan kepada kami yazid bin harun, Mengkhabarkan kepada kami baqiah, menceritakan kepadaku sofwan bin rustum, dari abdurohman bin maisaroh dari tamim ad-dari, ia berkata " Manusia berlomba-lomba membuat bangunan di zaman Kekhalifahan Umar bin khotob, kemudian umar berkata;" Wahai para 'uraib bumi! Bumi! ( ekspansi!/ perluasan wilayah islam karena manusia saat itu tersibukkan urusan mereka sendiri) sesungguhnya tidak tegak islam kecuali dengan berjama'ah dan tidak tegak jama'ah kecuali dengan keamiran dan tidak tegak keamiran kecuali dengan ketaatan...
Berkata husain sulaim asad;" tentang isnadnya terdapat dua kecacatan, pertama; tidak dikenalnya perowi sofwan bin rustum, dan yang kedua hadits ini munqoti'/terpustus sanad, yakni abdurohman bin maisaroh tidak bertemu dengan tamim ad-dari * HR. Ad-darimi
4. Kalaupun misalnya hadits ini shohih, maka ucapan umar bin khotob (sebagai khalifah yang berkuasa/mereka sudah berada dalam al-jama'ah) adalah untuk mengajak bangsa arab untuk melakukan perluasan wilayah islam keberbagai negeri, bukan seperti kesimpulan Jama'ah354 "pokoknya kalau tidak jama'ah berarti tidak islam alias kafir"
5. Bagaimana mungkin bisa diterima menetapkan hukum pengkafiran dengan cara membuat analogi/perbandingan antara hadits yang dhoi'f qoul umar dengan hadits yang shohih, yakni sabda Nabi J " Tidaklah sholat bagi orang yang tidak berwudhu" ini adalah analogi yang dipakskan lagi mengada-ada. Analogi yang tepat adalah seperti yang telah dijelaskan oleh mujaddid syaikh Islam Muhammad bin abdilwahhab didalam kitab ushulu al-iman, seperti dibawah ini;
اعلم أرشدك اللَّه لطاعته أن الحنيفية ملة إبراهيم أن تعبد اللَّه وحده مخلصا له الدين كما قال تعالى : { وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ } [الذاريات : 56] ، فإذا عرفت أن اللَّه خلقك لعبادته فاعلم أَنَّ العبادة لا تسمى عبادة إلا مع التوحيد ، كما أَنَّ الصلاة لا تسمى صلاة إلا مع الطهارة ، فإذا دخل الشرك في العبادة فسدت كالحدث إذا دخل في الطهارة ، فإذا عرفت أن الشرك إذا خالط العبادة أفسدها وأحبط العمل وصار صاحبه من الخالدين في النَّار. الكتاب : أصول الإيمان : الإمام محمد بن عبد الوهاب 1/30
" ketahuilah semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu untuk mento'ati-Nya, sesungguhnya agama yang hanif adalah agama Nabi Ibrahim, bahwa engkau menyembah kepada Allah dengan memurnikan agama, sebagaimana firman Allah " Dan tidaklah kuciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepada-Ku" surat ad-dzariat ayat 56. Maka ketika engkau telah mengetahui bahwa (tujuan) Allah telah menciptakanmu untuk beribadah kepada-Nya, maka ketahuilah sesungguhnya peribadatan tidaklah dikatakan ibadah kecuali dengan tauhid (mengesakan-Nya dalam beribadah), sebagaimana sesungguhnya sholat tidaklah dikatakan sholat kecuali dengan bersuci/berwudhu, Jika syirik telah masuk di dalam peribadatan maka rusaklah peribadatan itu, sebagaimana bila hadats masuk ke dalam wudhu, maka membatalkannya, maka jika engkau telah mengetahui bahwa bila kesyirikan bercampur di dalam peribadatan, maka ia akan merusaknya dan membatalkan amalan dan jadilah orang yang mengamalkannya kekal di dalam neraka...."
***
Dalil lain yang sering dipakai Jama'ah354 dalam pentakfiran adalah sabda rosululloh J,
لَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ* رواه احمد
" Tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di daratan yang luas, kecuali mereka mengangkat pemimpin pada salah seorang dari mereka"
Oleh karenanya tiga orang saja kalau tidak mengangkat Amir maka hidupnya tidak halal , makan-minumnya nya tidak halal, ibadahnya tidak halal, tidurnya tidak sah sampai hubungan suami istripun tidak halal, sampai bernafasnyapun haram?!!!
Pembahasan:
Maka ini adalah satu bukti lagi bahwa jama'ah354 ini terlalu gambang menjatuhkan vonis hukum pengkafiran kepada orang di luar kelompoknya.
1. Apakah lafadz لَا يَحِلُّ artinya "tidaklah halal" sama dengan haram lantas dimutlakkan maknanya dengan keharaman seluruh kehidupan seorang muslim? Termasuk keislamannya juga haram? Kalau dimutlakkan maknanya sesuai dengan kehendak sendiri, maka habislah kita, karena lafadz لَا يَحِلُّ tidak hanya pada hadits mengangkat imam safar saja, tetapi juga masalah-masalah yang lain, mari kita lihat matan hadits ini secara lengkap;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ j قَالَ لَا يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلَاقِ أُخْرَى وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ إِلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلَا يَحِلُّ لِثَلَاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلَاةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا* رواه احمد
Artinya: dari Abdillah bin amru, sesungguhnya rosululloh j bersabda:" Tidaklah halal bila seseorang menikahi seorang wanita dengan syarat menceraikan istri yang lain, dan tidaklah halal, bagi seorang laki-laki menjual atas jualan temannya sehingga temannya meninggalkannya, dan tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di dataran luas kecuali mengangkat pemimpin pada salah satu mereka, dan tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di dataran yang luas bila dua orang berbisik-bisik meninggalkan seorang temannya HR. Ahmad
Pertanyaannya mengapa Jama'ah354 ini tidak adil menetapkan hukum pemutlakkah pengkafirannya hanya ditekankan pada bab mengangkat imam safar saja meninggalkan bab yang lain pada satu matan hadits? Dan masih banyak hadits Nabi j yang menggunakan lafadz لَا يَحِلُّ seperti orang yang mendiamkan saudaranya di atas tiga hari, seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi mahramnya dan lain-lain
2. Hadits Riwayat Imam Ahmad diatas, kedudukannya dho'if, tentunya tidak dapat dijadikan hujjah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudddin Al-albany didalam kitab silsilah hadits dho'ifah
- " لا يحل لثلاثة نفر يكونون بأرض فلاة إلا أمروا عليهم أحدهم " .ضعيف .رواه أحمد ( رقم 6647 ) من طريق ابن لهيعة قال : حدثنا عبد الله بن هبيرة عن أبي سالم الجيشاني عن عبد الله بن عمرو مرفوعا في حديث . قلت : وهذا سند ضعيف من أجل ابن لهيعة فإنه ضعيف لسوء حفظه . والذي صح في هذه الباب ما أخرجه أبو داود ( 1 / 407 ) وغيره من حديث أبي هريرة مرفوعا بلفظ : " إِذَا كَانَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ " . وسنده حسن ، وله شواهد انظرها إن شئت في " المجمع " ( 5 / 255 ) ، وكلها بلفظ الأمر ليس في شيء منها " لا يحل " . فهذا مما تفرد به ابن لهيعة فهو ضعيف منكر . أقول هذا تحقيقا للرواية وبيانا للفرق بين ما صح من الحديث وما لم يصح . فإنه يترتب على ذلك نتائج هامَة أحيانا وذلك لأن لفظ : " لا يحل " نص في حرمة ترك- سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة 2/56
" Tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di dataran yang luas, kecuali mereka mengangkat pemimpin pada salah seorang dari mereka" dho'if, Hadits Riwayat Ahmad no.6647 dari jalan abdulloh bin lahiah, ia berkata; "menceritakan kepadaku Abdulloh bin hubairoh, dari abi salim al-jaisani, dari abdulloh bin amru secara marfu' di dalam hadits. Saya ( Syaikh Al-albani ) berkata: Sanadnya dho'if dari arah abdulloh bin lahiah, sesungguhnya ia dho'if karena hafalannya jelek, Dan yang shohih tentang Bab ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh abi dawud (1/407) dan selainnya dari hadits abu hurairoh secara marfu' dengan lafadz " ketika tiga orang bepergian maka hendaklah mereka mengangkat salah satu mereka menjadi pemimpin" dan sanadnya hasan dengan hadits-hadits penguat lihatlah "kitab majma'" 5/255 dan semua hadits penguat menggunakan lafadz "amr/kata perintah" tidak ada yang menggunakan kata " لا يحل " . lafad ini hanya dari ibnu lahiah dan itu lemah lagi munkar, aku katakan ini sebagai penelitian periwayatan dan sebagai penjelas untuk membedakan antara hadits yang sah dengan hadits yang tidak sah, sesungguhnya merunut/tertib seperti ini terkadang sebagai hasil maksimal, dan dengan demikian lafadz " لا يحل " adalah teks/nash "keharaman meninggalkan/tidak melakukan.."
3. Sebagai kesimpulan, bahwa hadits yang shohih adalah bab perintah mengangkat pemimpin didalam perjalanan, sebagaimana riwayat sunan abi dawud lewat abu hurairoh dan aby sa'id al-khudry
87 - باب فِى الْقَوْمِ يُسَافِرُونَ يُؤَمِّرُونَ أَحَدَهُمْ.
Bab tentang kaum yang bepergian, mereka mengangkat pemimpin pada salatu mereka
2610 - عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ j قَالَ « إِذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ ».
Dari abi sa'id al-khudri, sesungguhnya Rosululloh j berkata;"ketika tiga orang bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah satu mereka menjadi pemimpin"
( فليؤمروا أحدهم ) قال الخطابي إنما أمر بذلك ليكون أمرهم جميعا ولا يتفرق بهم الرأي ولا يقع بينهم الاختلاف - انتهى 7/192
(maka hendaklah mereka mengangkat salah satu mereka menjadi pemimpin) berkata khotoby " sesungguhnya perintah tersebut agar urusan mereka menjadi satu/kompak, dan tidak terjadi perbedaan pendapat dan tidak terjadi perselisihan di antara mereka "-sampai di sini-
Dengan demikian mengangkat imam Safar adalah sunnah dan ma'ruf,
قَالَ نَافِعٌ فَقُلْنَا لِأَبِي سَلَمَةَ فَأَنْتَ أَمِيرُنَا
Oleh karenanya Nafi' berkata Abi Salamah; " engkau Amir kami ( di dalam perjalanan-pent) dan tentunya ini hanya berlaku di saat Safar saja, hanya bersifat sementara.
Maka, tidaklah boleh bagi kita untuk membuat pemahaman yang melebihi pengertian ini, apalagi sampai tingkat mengharamkan hidup seorang muslim, maka perbuatan ini adalah sebuah kedholiman yang nyata terhadap sesama muslim. Lantas kita tanya mangkul dari ulama manakah pemahaman yang kebabaslan alias takfiri ini?
Akibat kejahatan aqidah takfiri ini, walaupun terlihat senyuman manis di bibir Jama'ah354 ini kepada orang diluar jama'ahnya tetapi didalam hati mereka terpatri Aqidah takfiri ( mungkin untuk saat ini telah menjalani perbedaan tingkat militansi/ tidak seradikal dulu karena adanya program Fathonah-bithonah-budi luhur) , Namun ketahuilah Jama'ah354 ini sewaktu-waktu bisa menerapkan pengkafiran yang mutlak ( kafir harby) dengan tindakan pisik (dengan perangkat yang dimilikinya) atas perintah Sang Imam kepada orang tertentu yang dianggap menghalanginya/merongrong kewibawaan keamirannya, berdasarkan hadits di bawah ini;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ j لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ*. رواه البخاري
Dari Abdillah bin mas'ud ia berkata, berkata rosululloh j tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah, dan sesungguhnya saya adalah utusan Alloh kecuali (halalnya) salah satu dari tiga perkara, 1. pembunuhan (dengan sengaja) 2. Orang yang telah menikah berzina (dengan ranjam) 3. dan orang yang memisahi agama yakni orang yang meninggalkan Jama'ah ( dengan diperangi ). HR. Bukhori
Dakwah kami semoga Alloh memberi petunjuk kepadamu dan membebaskan dari aqidah takfiri secara serampangan. Sekian...