Ikhwany fiddin, ketika ribut-ribut kasus keluarnya Ust.Abdullah Mabrur dari dakwah Jama'ah354, maka berbondong-bondonglah para perangkat keimaman jama'ah354 turun kedaerah-daerah untuk menetralisir keadaan, agar keadaan Jama'ah354 bisa kondusif dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan Ust.Abdullah Mabrur, dan tidak lupa pilar utama dakwah jama'ah354, yakni para mubaligh paku bumi juga ikut serta menjelaskannya kedaerah-daerah, dan diantara mereka ketika menjelaskan tentang kesalahan Ust.Abdullah Mabrur membawa kitab AL-JAMA'AH WA AL-IMAMAH karya karya Syaikh Doktor Muhammad bin Uman bin Salim Bazmul[1], Namun anehnya kitab ini hanya ditenteng kemana-mana, tanpa pernah diterjemahkan /dimanqulkan kepada Jama'ahnya, mengapa? Saya sangat penasaran dengan isi kitab tersebut Dan kemudian saya dapatkan potocopy kitab tersebut yang juga berasal dari salah seorang Mubaligh Paku Bumi , dan lagi-lagi saya kaget dengan isinya, ternyata 180 derajat berselisih dengan pemahaman saya selama ini di Jama'ah354.
Kemudian saya berfikir bagaimana mungkin seorang Mubaligh sekelas Paku Bumi yang sangat diakui dan dikagumi keilmuannya didalam jama'ah354, menjelaskan kesalahan-kesalahan Ust.Abdullah Mabrur namun isi kitab yang dibawanya membantah ucapannya sendiri ( tegasnya senjata makan tuan )
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ j مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ* رواه ابو داود
Artinya: Berkata Rosululloh j "Barang siapa yang ditanya tentang suatu Ilmu kemudian ia menyembunyikannya, maka Alloh akan mengikatnya dengan tali yang terbuat dari api pada hari kiamat"* HR. Abu Dawud
Kemudian keluarlah kitab Mukhtashor al-jama'ah wa al-imamah versi Jama'ah354, dan kalau namanya mukhtashor berarti biasanya merupakan kitab ringkasan dari sebuah kitab tertentu, khusnudhon saya berarti kitab induk itu adalah kitab al-jama'ah wa al-imamah karya Syaikh Doktor Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, maka kalau menilik isinya bagaikan baina as-samaai wa sumur sat ( antara langit sumur yang kering ) ini adalah istilah yang ma'ruf dikalangan jama'ah354 sendiri, artinya kontradiktif /bertolak belakang. Kalau menggunakan istilah ibu dan anak, maka Mukhtashor al-jama'ah wa al-imamah versi Jama'ah354 adalah malinkundang si anak durhaka kepada ambo-nya
Dimana letak perselisihannya?
Kitab Mukhtashor al-jama'ah wa al-imamah versi Jama'ah354 menyimpulkan bahwa seorang imam boleh/bahkan wajib untuk dibaiat walaupun tidak memiliki kekuasaan sedikitpun, sementara kitab al-jama'ah wa al-imamah karya Syaikh Doktor Muhammad bin Uman bin Salim Bazmul menyebutkan bahwa sesungguhnya amir yang dibai'at oleh kaum muslimin itu adalah amir yang berkuasa
Baik agar tidak penasaran saya terjemahkan kitab tersebut pada halaman 31-32:
المقصد الثاني
من هم ولاة الأمر؟ وبم تَنْعَقِدُ البيعة
من غلب على المسلمين فى جهة من الجهات يجمعهم على الكتاب وسنة رسول الله j فهو ولي الأمر, وله البيعةز
والبيعة: عهد على السمع والطاعة (1)
(1) ولا تجوز البيعة إلا لولي الأمر المسلمين ولا تجوز لشيخ طريقة ولا لغيره لأن هذا لم يرِد عن النبي j والواجب علي المسلم ان يعبد الله بما شرع من غير إرتِباط بشخص معين ولأن هذا من عمل النصاري مع القساوسة ورؤساء الكنائس وليس معروفا في الإسلام-من فتاوى ابن باز رحمه الله, فتاوى رقم (16098) بتاريخ 5/7/1414ه
Maksud kedua:"Siapakah Waliyu Al-amri?,
dan dengan apa mengikat bai'at"
Barang siapa yang menguasai ( dengan pemaksaan) kaum muslimin dalam sebuah wilayah dari beberapa wilayah dimana ia mengumpulkan mereka diatas kitabulloh dan Sunnah Rosululloh maka dialah waliyu Al-amr dan kepadanya bai'at (diberikan-pent)
Dan Bai'at adalah Janji untuk mendengar dan ta'at..
-------------------------------------
Pada footnote dinukil fatwa Syaikh bin Baz[2], sebagai berikut;
Tidak boleh bai'at kecuali kepada waliyu al-amri (penguasa) muslimin, bai'at tidak boleh diberikan kepada seorang syaikh thoriqoh atau kepada selainnya, karena sesungguhnya ini (bai'at-bai'at perorangan-pent) tidak datang dari Nabi r, dan wajib bagi setiap muslim beribadah kepada Alloh sesuai dengan yang telah disyari'atkan tanpa terikat pada orang tertentu, karena ini termasuk perbuatan orang Nashroni beserta Para Pastor dan Pemuka-pemuka gereja , dan tidak dikenal didalam Islam"
وحفظ العهدَ واجبٌ, قال تبرك وتعلى : إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (10) سورة الفتح
Menjaga janji adalah wajib, Firman Alloh tabaroka wata'ala : bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah[. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ j يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً* مسلم
Dari Abdullah bin umar, aku mendengar Rosululloh j bersabda " Barang siapa yang mencabut ketoatan maka ia akan bertemu Alloh pada hari kiamat dengan tidak memiliki hujjah ( yang meringankannya ) dan barang siapa yang mati dan tidak terdapat tali bai'at dilehernya maka ia mati seperti mati orang jahilyah* HR. Muslim
ولا يشترط في الإمام الذي يبايع أن يكون إماما عاما لجميع المسلمين في جامع الدنيا بل كل إمام استقل بولايته وجبت بيعته على المسلمين في جهته.
Dan tidaklah dipersyaratkan bahwa imam yang dibai'at adalah Imam Umum untuk seluruh kaum muslimin sedunia, tetapi setiap Imam yang independen dengan wilayahnya maka wajib membai'atnya bagi kaum muslimin di wilayahnya.
قال أحمد بن حنبل (ت 142هـ) رحمه الله- والسمع والطاعة للأئمة وأمير المؤمنين البر والفاجر ومن ولي الخلافة واجتمع الناس عليه ورضوا به ومن علبهم بالسيف حتى صار خليفة وسمي أمير المؤمنين* أصول السنة ص 64
Imam Ahmad bin Hambal-Rohimahulloh- (meninggal tahun 142 H ) berkata " Mendengar dan to'at bagi Imam dan amiru al-mu'minin yang baik ataupun yang durhaka, dan pada orang yang menguasai kekholifahan diamana manusia berkumpul mengangkatnya (menjadi amir-pent) serta mereka ridho, dan barang siapa kemudian mengalahkan dengan menggunakan pedang sehingga menjadi kekholifahan yang baru, maka dia disebut Amiru al-mukminin.
وَالسُّنَّةُ أَنْ يَكُونَ لِلْمُسْلِمِينَ إمَامٌ وَاحِدٌ وَالْبَاقُونَ نُوَّابُهُ فَإِذَا فُرِضَ أَنَّ الْأُمَّةَ خَرَجَتْ عَنْ ذَلِكَ لِمَعْصِيَةِ مِنْ بَعْضِهَا وَعَجْزٍ مِنْ الْبَاقِينَ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ فَكَانَ لَهَا عِدَّةُ أَئِمَّةٍ : لَكَانَ يَجِبُ عَلَى كُلِّ إمَامٍ أَنْ يُقِيمَ الْحُدُودَ وَيَسْتَوْفِيَ الْحُقُوقَ..* مجموع الفتاوى
Dan Sunnahnya adalah bagi kaum muslimin hanya satu orang Imam dan yang lainnya adalah perwakilan, maka ketika telah ditentukan ( qodar Alloh) bahwa ummat ini tidak bias bersatu (atas Imam a'dhom-pent) dikarenakan kemakistan sebagian kepada sebagian yang lain dan kelemahan perwakilan atau selainnya, maka terjadilah berbilang-bilang keimaman ( pada masing-masing Negara-pent): Niscaya wajib bagi tiap-tiap imam untuk menegakkan peraturan-peraturan Alloh dan melaksanakan hak-hak….
قال شيخ الإسلام محمد بن عبدالوهاب :" الأئمة مجمعون من كل مذهب على أن من تغلب على بلد له حكم الإمام في جميع الأشياء و لولا هذا ما استقامت الدنيا لأن الناس من زمن طويل قبل الإمام أحمد إلى يومنا هذا ما اجتمعوا على إمام واحد و لا يعرفون أحداً من العلماء ذكر أن شيئاً من الأحكام لا يصح إلا بالإمام الأعظم (1) .
Berkata Syaikh Islam Muhammad bin Abdul Wahhab[3];" Para Imam madzhab telah bersepakat bahwa Barangsiapa yang mendominasi/menguasai atas sebuah negara, maka baginya hukum imam atas semua perkara, kalaulah tidak demikian, maka tidaklah tegak dunia, dikarenakan manusia dari tempo yang lama sebelum Imam Ahmad hingga sekarang, mereka tidak berkumpul pada seorang imam dan mereka tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang menyebutkan sesuatupun dari hukum-hukum bahwa tidak sah (sebuah keamiran) kecuali dengan tegaknya imam a'dhom. (dinukil dari kitab Ad-Duraru As-tsanyah 7/239)
[1] Beliau adalah murid resmi Syaikh Yahya bin utsman bin Husain dan anggota dewan tadris Universitas Ummul Quro' Makkah
[2] Nama lengkap: Syaikh Abdul aziz bin abulloh bin Baz (lahir:1912-wafat:1999 Masehi), Beliau adalah ketua Dewan Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua Lembaga tetap Penelitian ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia serta Mufti Umum Saudi-
(1) الدرر السنية (7/239) و معاملة الحكام 24 .
[3] Beliau adalah Syaikh Islam, Ulama Pendiri Kerajaan Saudi