MENDUDUKKAN DALIL 'AMRIN JAAMI'IN

Minggu, 01 Juni 2014


TAFSIR SURAT AN-NUUR AYAT 62
========================================
MEMINTA IZIN DI SAAT MENINGGALKAN RUANGAN PADA SEBUAH PERKUMPULAN YANG MELIBATKAN KEPENTINGAN BERSAMA

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62) سورة النور

Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan [SEPERTI KHUTBAH JUM' AT ATAU SEJENISNYA YANG DIWAJIBKAN UNTUK MENGHADIRINYA,JUGA SEPERTI DALAM URUSAN-URUSAN PENTING, PERANG DAN YANG LAINNYA] mereka tidak meninggalkan {Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu {Muhammad) mereka itulah orang-orang •yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 24:62)

Hukum yang dikandung oleh ayat di atas merupakan kelanjutan dari adab sopan santun dari serangkaian etika ilahi yang diajarkan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana Allah telah memerintahkan kepada mereka agar meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain, maka pada ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar meminta izin saat hendak keluar (dari sebuah pertemuan).
TERLEBIH LAGI apabila mereka sedang berada pada sebuah perkumpulan yang melibatkan kepentingan bersama beserta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baik di saat SHALAT JUM' AT, SHALAT IED, SHALAT BERJAMA' AH, KETIKA BERKUMPUL DALAM MUSYAWARAH, ATAU PADA SAAT-SAAT LAINNYA.

Pada saat-saat seperti itu, Allah memerintahkan kepada mereka agar jangan meninggalkan Nabi terkecuali setelah ia meminta izin.

Orang-orang yang melakukan etika mulia ini digolongkan sebagai orang-orang mukmin dengan taraf keimanan yang sempurna.

Kemudian Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar beliau memberikan izin kepada orang-orang yang meminta izin kepadanya, bila ia berkehendak mengizinkan mereka. Dalam hal ini Allah berfirman,
فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Abu Dawud telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘ahu , ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ

"Apabila salah satu di antara kalian telah sampai ke majelis (dan hendak memasukinya) maka ucapkanlah salam. Dan bilamana ia berdiri (hendak meninggalkan majelis), maka ia pun harus mengucapkan salam. Karena mengucapkan salam pada hal yang pertama tidak lebih utama daripada mengucapkan salam pada hal yang terakhir (bahkan kedua-duanya diperintahkan/disunnahkan)." Abu Dawud (V /386) [Abu Dawud (no. 5208). Shahih, lihat Shahiihul jaami'(no. 400)].
Diriwayatkan juga oleh at-Tirmidzi dan dan-Nasa-i. At-Tirmidzi berkomentar, "Hadits ini derajatnya hasan." TuhfatulAhwadzi (VIII 485), Sunan an-Nasa-i, al-Kubraa (VI/100) [At-Tirmidzi (no. 2706)]
=mishbahul munir tafsir ibni katsir=
Pertanyaan: PENGAJIAN “kelompok” yg di wajibkan 3x seminggu harus meminta idzin jika tdk bisa menghadirinya?>>>>>

Bahasan :

1. PENGAJIAN>>taklim dalam rangka mencari ilmu/thalabul ilmi ini tentu disyari’atkan ( hukum mempelajari ilmu ad-din ada yg fardhu ain da nada yg fardhu kifayah)

2. PENGAJIAN “kelompok”>>>tetapi MENGIKAT sebuah pengajian/ta’lim dengan istilah menyambungkan dirinya kepada seorang AMIR baik kelompok, desa, daerah dan pusat (pake dalil qiyas lampu listrik dan generatornya) dan memberikan ta’zir/hukuman kepada yang tidak hadir tanpa izin berupa wajib menulis surat taubat serta memberikan kafarahnya>>>tentu ini musykilah tersendiri yg menurut apa yg saya tahu adalah sebuah perkara yang diada-adakan tidak pernah ada contohnya dari salaful ummah, kalau ada silahkan tunjukkan dalil

3. Dari beberapa makna “amrin jaami’in” diatas , menurut imam alqurthubi ( wafat 671 H) diadalam kitab aljami’ al-ahkami alqur’an (12/320 maktabah syamilah) beliau berkata “ dan yang jelas bahwa ayat ini menunjukkan bahwa yang dimintai izin adalah seorang amir yang memiliki wilayah (PENGUASA WILAYAH) yang mana dia menduduki posisi kenabian (dalam hal kepemimpinan-pent), karena terkadang ia berpandangan untuk mencegah (tidak mengizinkan) seorang laki-laki tertentu dikarenakan sebuah perkara dari perkara-perkara agama, adapun Cuma sekedar imam sholat maka tidak ada hak memberikan izin baginya , karena dia adalah wakil dari sebagian dari bagian-bagian agama ini dalam menempati posisi kenabian”


4. Oleh karenanya IMAM JOKAM mulai kelompok sampai pusat “TIDAK MENDAPAT TEMPAT” dalam penafsiran ayat ini, wallahu a’lam