TAFSIR SURAT AN-NUUR AYAT 62
========================================
MEMINTA IZIN DI
SAAT MENINGGALKAN RUANGAN PADA SEBUAH PERKUMPULAN YANG MELIBATKAN KEPENTINGAN
BERSAMA
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ
عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ
يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا
اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ
وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (62) سورة النور
Sesungguhnya
yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu
urusan yang memerlukan pertemuan [SEPERTI KHUTBAH JUM' AT ATAU SEJENISNYA YANG
DIWAJIBKAN UNTUK MENGHADIRINYA,JUGA SEPERTI DALAM URUSAN-URUSAN PENTING, PERANG
DAN YANG LAINNYA] mereka tidak meninggalkan {Rasulullah) sebelum meminta izin
kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu {Muhammad)
mereka itulah orang-orang •yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka
apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin
kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan
untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. 24:62)
Hukum yang
dikandung oleh ayat di atas merupakan kelanjutan dari adab sopan santun dari
serangkaian etika ilahi yang diajarkan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang
beriman. Sebagaimana Allah telah memerintahkan kepada mereka agar meminta izin
sebelum memasuki rumah orang lain, maka pada ayat ini Allah memerintahkan
kepada mereka agar meminta izin saat hendak keluar (dari sebuah pertemuan).
TERLEBIH LAGI
apabila mereka sedang berada pada sebuah perkumpulan yang melibatkan
kepentingan bersama beserta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baik di
saat SHALAT JUM' AT, SHALAT IED, SHALAT BERJAMA' AH, KETIKA BERKUMPUL DALAM
MUSYAWARAH, ATAU PADA SAAT-SAAT LAINNYA.
Pada saat-saat
seperti itu, Allah memerintahkan kepada mereka agar jangan meninggalkan Nabi
terkecuali setelah ia meminta izin.
Orang-orang
yang melakukan etika mulia ini digolongkan sebagai orang-orang mukmin dengan
taraf keimanan yang sempurna.
Kemudian Allah
memerintahkan kepada Rasul-Nya agar beliau memberikan izin kepada orang-orang
yang meminta izin kepadanya, bila ia berkehendak mengizinkan mereka. Dalam hal
ini Allah berfirman,
فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ
مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Berilah
izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara mereka dan mohonkanlah
ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Abu Dawud telah
meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘ahu , ia berkata,
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ، فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ
أَنْ يَقُومَ، فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الْآخِرَةِ
"Apabila
salah satu di antara kalian telah sampai ke majelis (dan hendak memasukinya)
maka ucapkanlah salam. Dan bilamana ia berdiri (hendak meninggalkan majelis),
maka ia pun harus mengucapkan salam. Karena mengucapkan salam pada hal yang
pertama tidak lebih utama daripada mengucapkan salam pada hal yang terakhir
(bahkan kedua-duanya diperintahkan/disunnahkan)." Abu Dawud (V /386) [Abu
Dawud (no. 5208). Shahih, lihat Shahiihul jaami'(no. 400)].
Diriwayatkan
juga oleh at-Tirmidzi dan dan-Nasa-i. At-Tirmidzi berkomentar, "Hadits ini
derajatnya hasan." TuhfatulAhwadzi (VIII 485), Sunan an-Nasa-i, al-Kubraa
(VI/100) [At-Tirmidzi (no. 2706)]
=mishbahul munir
tafsir ibni katsir=
Pertanyaan: PENGAJIAN
“kelompok” yg di wajibkan 3x seminggu harus meminta idzin jika tdk bisa
menghadirinya?>>>>>
Bahasan :
1.
PENGAJIAN>>taklim dalam rangka mencari ilmu/thalabul ilmi ini tentu
disyari’atkan ( hukum mempelajari ilmu ad-din ada yg fardhu ain da nada yg
fardhu kifayah)
2. PENGAJIAN
“kelompok”>>>tetapi MENGIKAT sebuah pengajian/ta’lim dengan istilah
menyambungkan dirinya kepada seorang AMIR baik kelompok, desa, daerah dan pusat
(pake dalil qiyas lampu listrik dan generatornya) dan memberikan ta’zir/hukuman
kepada yang tidak hadir tanpa izin berupa wajib menulis surat taubat serta
memberikan kafarahnya>>>tentu ini musykilah tersendiri yg menurut apa
yg saya tahu adalah sebuah perkara yang diada-adakan tidak pernah ada contohnya
dari salaful ummah, kalau ada silahkan tunjukkan dalil
3. Dari
beberapa makna “amrin jaami’in” diatas , menurut imam alqurthubi ( wafat 671 H)
diadalam kitab aljami’ al-ahkami alqur’an (12/320 maktabah syamilah) beliau
berkata “ dan yang jelas bahwa ayat ini menunjukkan bahwa yang dimintai izin
adalah seorang amir yang memiliki wilayah (PENGUASA WILAYAH) yang mana dia
menduduki posisi kenabian (dalam hal kepemimpinan-pent), karena terkadang ia berpandangan
untuk mencegah (tidak mengizinkan) seorang laki-laki tertentu dikarenakan
sebuah perkara dari perkara-perkara agama, adapun Cuma sekedar imam sholat maka
tidak ada hak memberikan izin baginya , karena dia adalah wakil dari sebagian
dari bagian-bagian agama ini dalam menempati posisi kenabian”
4. Oleh
karenanya IMAM JOKAM mulai kelompok sampai pusat “TIDAK MENDAPAT TEMPAT” dalam
penafsiran ayat ini, wallahu a’lam