MENGANGGAP PERINTAH NABI ADALAH SUNNAH KARENA TIDAK ADA DALIL ANCAMANNYA

Jumat, 20 November 2009

Suatu ketika kita akan bertemu dengan orang-orang meremehkan agamanya, dengan ilmunya yang dangkal ( tetapi ia merasa berilmu dan merasa mampu untuk beristinbat/ mengambil kesimpulan hukum karena ia telah merasa telah khatam Kitab hadits enam /kutubu as-sittah, ditambah lagi dengan Doktrin "Ilmu manqul adalah ilmu yang pol" serta Jargon "Dadio gurune Jagat" artinya "Jadilah Gurunya Dunia").

Maka Ia dengan gampang menvonis sebuah hukum agama dengan mengatakan "ini hukumnya sunnah" atau "tidak apa-apa" atau "tidak ada larangan" atau "tidak ada ancamannya", atau "itu wajib untuk dikerjakan", ia melakukan ini terkadang mendatangkan dalil tetapi tanpa sedikitpun meneliti dalil-dalil yang ia gunakan.

Misalnya dalam pembahasan keharaman hukum mencukur jenggot, ia akan mengatakan ;

" Ah itukan hukumnya sunnah……..siapa yang mewajibkan….bukankah tidak ada dalil yang melarangnya…atau mana dalil ancamannya?" maka ia berkata lagi maka hal itu masuk dalam perkara yang sunnah atau mandub dengan pengertiannya;

المندوب يثاب فاعله امتثالاً، ولا يعاقب تاركه

"mandub itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan adzab".

Pembahasan:

Untuk membahasnya apakah perintah memelihara jenggot ini masuk pada hukum wajib atau mandub, mari kita datangkan terlebih dahulu sabda Rasulullah J :

Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)

Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)

Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)

Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)

Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)

Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,

أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا

Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)[1]

Dari hadits-hadits di atas lafadz sabda Rasulullah J dalam bentuk amr / kata perintah, pertama “ selisihilah “ Dan kedua kata “biarkanlah”

Dalam kaidah fiqh hukum asal perintah adalah wajib bukan sunnah,

الأمر يقتضى الوجوب

( kata perintah itu menunjukkan wajib )

Silahkan lihat pada kitab Mukhtashor Al-jama’ah wa al imamah, Jama’ah354 halaman 4

Terkecuali jika ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah itu menjadi sunnah

Artinya perintah Nabi J di atas memiliki konsekwensi wajib untuk dilaksanakan dan jangan diselisihi dengan mengatakan “itukan Cuma sunnah” ini adalah perkataan yang menyelisihi perintah Nabi J

Kalau ditanya “bukankah tidak ada dalil yang menunjukkan larangannya atau dalil ancaman jika mencukur jenggot?”

Maka kita jawab “kalau antum membaca Al-qur’an, maka akan antum dapati dalil larangannya” yakni firman Allah :

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (7) الحشر

“Dan apa saja yang datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kalian, maka ambillah (laksanakanlah), dan apa saja yang kalian di larang untuk mengerjakannya, maka berhentilah (tinggalkanlah)! Dan takutlah kamu sekalian kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah Maha dahsyat " (Al-Hasyr: 7)

فَلْيَحْذَرِ الذينَ يُخالِفُونَ عِنْ أمْرِهِ أنْ تُصِيبَهُم فِتنِةٌ أوْ يُصِيبَهُم عَذابٌ ألِيمٌ ( النور :63 )

"Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah-nya (Rosul ) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih". ( QS. An-nur ayat 63 )

Selain itu, apakah antum menginginkan setiap adanya perintah dari Alloh Dan Rasulnya baru akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh kalau sudah ada dalil ancamannya, maka cara berfikir seperti ini tak ubahnya mengikuti pola pikir umat Nabi Musa yakni bani Isroil dimana mereka baru mau berpegang teguh kepada isi kitab Taurat sehingga Allah mengangkat gunung di atas kepala mereka dengan ancaman akan ditimpakan kepada mereka.

وَإِذْ نَتَقْنَا الْجَبَلَ فَوْقَهُمْ كَأَنَّهُ ظُلَّةٌ وَظَنُّوا أَنَّهُ وَاقِعٌ بِهِمْ خُذُوا مَا آَتَيْنَاكُمْ بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (171) سورة الأعراف

Dan (ingatlah), ketika Kami mengangkat bukit ke atas mereka seakan-akan bukit itu naungan awan dan mereka yakin bahwa bukit itu akan jatuh menimpa mereka. (dan Kami katakan kepada mereka): "Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta ingatlah selalu (amalkanlah) apa yang tersebut di dalamnya supaya kamu menjadi orang-orang yang bertakwa". (QS. Al-a’rof ayat 171)

Inilah sebabnya mengapa para ulama seperti Syaikh Bin Baz Dan yang lainnya menfatwakan tentang haramnya mencukur jenggot. (Lihat fatwa Lajnah Ad-daimah Nomor 667 )

Untuk selanjutnya mari kita pahami kaidah fiqh

الأمر يدل على الوجوب

“ Perintah menunjukkan atas kewajiban”

Suatu perintah yang mujarrot ( yang murni) menunjukkan atas kewajiban kecuali karena ada penghubung/petunjuk yang memalingkannya ( dari hukum wajib), dan dalil kewajiban adalah firman Allah:

فليحْذَرِ الذينَ يُخالِفُونَ عِنْ أمْرِهِ أنْ تُصِيبَهُم فِتنِةٌ أوْ يُصِيبَهُم عَذابٌ ألِيمٌ ( النور :63 )

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya (Rosul ) takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih". ( QS. An-nur ayat 63 )

وَقَوْله " فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْره " أَيْ عَنْ أَمْر رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَبِيله وَمِنْهَاجه وَطَرِيقَته وَسُنَّته وَشَرِيعَته فَتُوزَن الْأَقْوَال وَالْأَعْمَال بِأَقْوَالِهِ وَأَعْمَاله فَمَا وَافَقَ ذَلِكَ قُبِلَ وَمَا خَالَفَهُ فَهُوَ مَرْدُود عَلَى قَائِله وَفَاعِله كَائِنًا مَنْ كَانَ كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ وَغَيْرهمَا عَنْ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : " مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ " أَيْ فَلْيَحْذَرْ وَلْيَخْشَ مَنْ خَالَفَ شَرِيعَة الرَّسُول بَاطِنًا وَظَاهِرًا " أَنْ تُصِيبهُمْ فِتْنَة " أَيْ فِي قُلُوبهمْ مِنْ كُفْر أَوْ نِفَاق أَوْ بِدْعَة " أَوْ يُصِيبهُمْ عَذَاب أَلِيم " أَيْ فِي الدُّنْيَا بِقَتْلٍ أَوْ حَدّ أَوْ حَبْس أَوْ نَحْو ذَلِكَ* تفسير القرآن العظيم

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan : dan fimannya Allah : " Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya" maksudnya dari perintah Rosulullah J yakni jalannya Nabi, Manhajnya Nabi, Thoriqohnya Nabi , Sunnahnya Nabi , Syari'atnya Nabi, maka semua ucapan dan amalan diukur/ditimbang dengan dengan ucapan dan perbuatan Nabi, Maka apa-apa yang mencocoki Ucapan dan perbuatan Nabi diterima, sebaliknya jika menyelisihi, maka ditolak dari orang yang berkata atau berbuat, siapapun dia, Sebagaimana telah tetap sebuah hadits dari As-shohihain dan selainnya dari Rasulullah J, Beliau berkata :

" مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرنَا فَهُوَ رَدّ"

"Barang siapa yang mengerjakan suatu amalan, yang mana amalan tersebut bukan perkara kami, maka tertolak"

maksudnya hendaklah orang yang menyelisihi syari’at rasulullah J baik secara bathin ataupun lahir merasa takut dan kuatir ” apabila mereka tertimpa fitnah” yakni di dalam hati mereka menjadi kafir, nifaq ataupun bid’ah ” atau mereka tertimpa adzab yang menyakitkan” yakni di dunia dengan diperangi atau di hukum atau ditawan dan semisalnya.

Kalaulah sebuah perintah itu tidak menunjukkan kewajiban ( menuntut pelaksanaannya ) maka tidaklah sampai pada derajat bila meninggalkannya ( tidak melaksanakannya ) akan mendapatkan fitnah atau siksaan yang pedih.

وقال عليه الصلاة والسلام : لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ*

أخرجه البخاري ( 887 ) ومسلم ( 3/142 ) .

Dan Rasulullah bersabda ” seandainya tidak memberatkan kepada umatku, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak mengerjakan sholat fardhu” HR. Bukhori dan muslim.

Maka nabi J memerintahkan kepada umatnya kalau tidak memberatkan pada mereka, berkata khotib al-baghdady di dalam kitab fiqh wa mutafaqqih Juz 1 halaman 68 Hadits ini menunjukkan bahwa Seandainya perintah itu diwajibkan maka akan memberatkan....

Ada empat petunjuk yang memalingkan suatu perintah itu berubah dari hukum wajib menjadi hukum sunnah ,yaitu;

Bila terdapat dalil perintah kemudian disebutkan berikutnya penjelasan yang menunjukkan bahwa perintah itu sunnah.

Misalnya hadits rofiq bin khudaij sesungguhnya Nabi J berkata :

أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ

أخرجه الترمذي ( 154 ) والنسائي ( 1/272 ) وهو صحيح .

“Shalatlah subuh ketika sudah terang, karena itu pahalanya lebih besar.”. HR. At-tirmidzi Dan an-nasai, hadits shohih

Maka penjelasannya Adalah sebab isfar/menterangkan waktu fajar besar fahalanya, menunjukkan bahwa sholat subuh di saat gholas ( yakni masa bercampurnya cahaya fajar Dan gelapnya malam) berfahala juga akan tetapi bukan termasuk masa isfar (betul-betul jelas terbitnya fajar shodiq) , maka ia menjadi perintah sunnah

Jika datang dalil yang lain yang menunjukkan bahwa perintah pada dalil yang awal tidak wajib.

Misalnya Hadits Aby tamimah al-hajimy dari seorang laki-laki dari kaumnya yang termasuk jajaran sahabat, sesungguhnya Nabi J bersabda :

إِذَا لَقِيَ الرَّجُلُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَلْيَقُلْ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ

أخرجه الترمذي ( 2722 ) وصححه ، وصححه أيضا الألباني في الصحيحة ( 1403 )

Jika seseorang bertemu dengan saudaranya muslim, hendaklah ia mengucapkan " Assalamu 'alaikum warohmatullah "

Maka kata perintah dengan tambahan lafadz " warohmatullah" tidaklah wajib bersdasarkan hadits 'imran bin hushain , ia berkata :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَرَدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ ثُمَّ جَلَسَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرٌ....

أخرجه أبو داود ( 5195 ) والترمذي ( 2690 ) وهو صحيح

" seorang laki-laki datang kepada Nabi J kemudian mengucapkan " Assalamu 'alaikum" maka nabi membalas salamnya lantas Nabi duduk, kemudian mengatakan " sepuluh" maksudnya sepuluh kebaikan. HR. Abu dawud dan at-tirmidzi

Maka di dalam hadits ini Nabi J tidak memerintahkan pada seseorang mengucapkan salam dengan menambah lafadz " warohmatullah" atas ucapan " Assalamu 'alaikum" Hal ini menunjukkan bahwa perintah pada hadits ini menunjukkan sunnah.

Jika datang perbuatan Nabi J meninggalkan perintah tersebut.

Misalnya, hadits ibnu 'abbas sesungguhnya Rasulullah J bersabda : " Bepakaianlah kain dengan pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya pakaian putih adalah pakaian terbaik kalian, dan mengkafanilah mayit kalian dengan kain berwarna putih" HR. Abu dawud dan At-tirmidzi, shohih

Maka di dalam hadits ini adalah perintah memakai pakaian putih, lalu datang perbuatan Nabi J meninggalkan perintah ini dari aby rimtsah At-tamimy, ia berkata

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ

أخرجه أبو داود ( 4095 ) والترمذي ( 2813 )

" aku melihat Rosulullah J memakai dua burdah berwarna hijau" HR. Abu dawud dan At-tirmidzi

Jika datang atsar dari Sahabat yang mana ia meriwayatkan sebuah hadits yang menunjukkan suatu perintah tidak wajib, maka perawi lebih mengetahui dengan apa-apa yang telah ia riwayatkan, Dan ketahuilah dengan FIQH pada apa-apa yang diceritakan dari beberapa hadits.

Inilah empat qorinah / petunjuk yang memalingkan suatu perintah berubah dari makna wajib menjadi makna sunnah, demikian pula berlaku untuk hukum larangan, dari hukum haram berubah menjadi hukum makruh.

Maroji' :

Tafsir Qur'anu al-'azhim oleh imam ibnu katsir

Al-ushul min 'ilmi ushul oleh Syaikh Muhammad bin sholih Al-utsaimin

Ushul Fiqh 'ala manhaj Ahli Hadits oleh Syaikh Zakarya bin Ghulam Al-bakistany



[1] Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ

Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)

Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya akan tetapi memotong habis adalah lebih afdhal (utama), sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka tidak boleh hukumnya karena bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Potonglsh kumis”, “Potonglah kumis sampai habis”,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من لم يأخذ من شاربه فليس منا

سنن الترمذي الأدب (2761),سنن النسائي الزينة (5047).

“Barangsiapa yang tidak mengambil dari kumisnya (memotongnya) maka dia bukan termasuk dari golongan kami”