KAIDAH FIQH

Jumat, 28 Agustus 2009

Tidak konsisten dalam menggunakan

Kaidah Fiqih

Saudaraku, mari kita lihat Kitab Al-Jama'ah wa Al-Imamah versi Jama'ah354 yang penulisnya dinisbatkan kepada Ustadz Kholil dan kawan-kawan (hasil belajar di ma'had harom)[1]

pada halaman 4

Dalil-dalil wajibnya menetapi jamaah, dengan lafadz dari Nabi j

عليكم بالجماعة-(اسم فعل امر)- تلزم الجماعة المسلمين وإمامهم-(كلام خبر بمعنى امر)

Kemudian menampakkan kaidah Fiqh;

"الأمر يَقتضىِ الوجوبَ"

(kata perintah itu menunjukkan wajib)

Kemudian dengan gampangnya dibai'atlah seorang amir meninggalkan semua kaum muslimin bahkan dikafirkan, kemudian di Negara Indonesia ini muncul berbilang-bilang Jama'ah dan berbilang bai'at yang semuanya mengaku diatas haq dan berdasar qur'an dan Assunnah, sampai-sampai Jama'ah Ahmadyah pun mengaku hal yang sama

Lantas kita tanyakan kepada "Jama'ah354" bukankan sabda rosululloh dari hadits dengan lafadz

فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ*رواه مسلم

“Jika datang yang lain ingin merebut keimamannya penggalah leher (imam) yang lain”.

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا* رواه مسلم

"Jika dua khalifah di bai'at maka bunuhlah yang lain dari keduanya"

فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ- فَاقْتُلُوا الْآخَرَ (فعل أمر)

Kata Tebaslah/bunuhlah, bukankan perintah ini, yakni membunuh para ahli bughot/khowarij bahkan membikin bai'at sendiri juga wajib dikerjakan?

Jama'ah354 ini akan menjawab, kami tidak mampu bukankah syarat untuk melaksanakan suatu perintah adalah kemampuan? berdasar firman Alloh;

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا [البقرة:286] ولقوله: فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن:16].

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(al-baqoroh-286) - Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu (at-taghobun-16)

Disinilah lagi letak keanehan penerapan kaidah yang tidak konsisten alias disesuaikan dengan hawa nafsu pesan sponsor, mengapa? Disaat mendirikan keamiran mengatakan wajib/mampu karena perintahnya wajib, tetapi giliran menjalankan tugas yang jelas-jelas diperintah Rosululloh Shollalohu 'alaihi wasallam yang juga wajib, yakni, salah satunya memberangus Kaum yang mencabut keta'atan secara terang terangan atau para bughot/pemberontak yang mengangkangi kedaulatan keamirannya bahkan membikin keamiran baru, Jama'ah354 bilang "kami tidak mampu",ya… lantas apa fungsinya membai'at seorang Amir kalau keadaannya demikian? Ini yang dikatakan 'ulama tahakkum atau membuat-buat kaidah hukum dengan sekehendak hatinya, ingatlah, bahwa Agama ini tidak dibangun dengan kaidah hukum sekehendak hati manusia.



[1] Namun bagaimana mungkin isi kitab ini bertolak belakang/kontradiksi dengan kitab Al-jama'ah wa Al-Imamah Karya Syaikh Doktor Muhammad bin Umar Bazmul ( yang juga murid dari syaikh Yahya bin utsman bin Husain), kemudian juga berselisih dengan isi kitab As-sunnah fima yata'allaqu biwaliyi al-ummah Karya Syaikh Doktor Ahmad Umar bazmul ( dia adalah salah seorang pengajar di Ma'had Harom Makkah, juga telah mendapatkan ijazah dari Syaikh Yahya bin utsman-(baca biografinya)