Kami ambilkan KESIMPULAN setiap pembahasan
BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER ( Dr. Erwandi Tarmidzi, MA) agar pembaca
langsung dapat mengamalkannya tanpa harus dipusingkan dengan perselisihan para
ulama serta dalil-dalil yang mereka kemukakan. Kesimpulannya adalah sebagai
berikut:
1. Zakat yang belum dibayarkan adalah harta
haram yang harus segera dibersihkan dari harta.
2. Menunda penyerahan harta zakat kepada para
mustahik dengan alasan untuk dikembangkan hukumnya tidak dibolehkan.
3. Harta yang dihasilkan dari jual beli dengan
cara terpaksa adalah haram.
4. Pembeli yang setengah memaksa penjual untuk
menurunkan harganya juga termasuk terpaksa.
5. Penjual yang menurunkan harga barang karena
rasa iba dan hormat terhadap pembeli hukumnya boleh.
6. Membeli barang dengan harga miring karena
penjual terdesak butuh uang tunai secepatnya hukumnya boleh.
7. Sah jual-beli terpaksa karena alas.an yang
dibenarkan syariat, seperti: penggusuran untuk kemaslahatan umat, hakim memaksa
orang yang berutang untuk menjual barangnya guna menutupi hutang.
8. Transaksi dengan persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan sepihak oleh penjual atau pemberi jasa yang lebih kuat secara
ekonomi hukumnya boleh.
9. Najis haram diperjual-belikan.
10. Najis boleh diberikan ganti-rugi sebanyak
biaya yang nyata-nyata diperlukan untuk pengolahannya.
11. Tinja haram diperjual-belikan, tapi boleh
mengambil biaya riil untuk pengolahan.
12. Boleh memberi tanaman dengan pupuk tinja
atau menyiraminya denganHewan yang diberi pakan najis harus dikarantina dahulu
sebelum dijual dan dikonsumsi selama beberapa hari.
13. Pupuk kandang (kotoran hewan ternak yang
dagingnya halal dimakan) tidaklah najis, maka halal diperjual-belikan.
14. Bangkai adalah najis, kecuali bangkai
ikan, belalang, dan hewan yang bila dipotong salah satu anggota tubuhnya tidak
mengeluarkan darah (laysa /aha nafsun sailah).
15. Hewan ternak yang disembelih tanpa
menyebut "bismillah" termasuk bangkai.
16. Hewan sembelihan ahli kitab yang ada pada
masa sekarang halal.
17. Pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan
modern mengandung syubhat kehalalan dagingnya.
18. Anggota tubuh hewan yang dipotong saat
hewan itu masih hidup juga termasuk bangkai.
19. Organ tubuh manusia haram
diperjual-belikan, tetapi dibolehkan pihak yang diberi organ tubuh memberikan
penghargaan kepada pemberi organ.
20. Kulit hewan ternak boleh
diperjual-belikan, sekalipun matinya tidak disembelih.
21. Kulit binatang buas tidak boleh
diperjual-belikan.
22. Makanan olahan yang telah dicampur bangkai
juga haram diperjual-belikan.
23. Hewan ternak yang diberi pakan bangkai
tidak boleh dijual sebelum dikarantina terlebih dahulu.
24. Darah yang mengalir adalah najis, dan
haram diperjualbelikan.
25. Protein yang berasal dari plasma darah
hukumnya juga termasuk najis sama dengan darah, maka seluruh produk makanan
yang bercampur protein plasma darah tidak halal dikonsumsi dan tidak sah
diperjual-belikan.
26. Darah manusia najis dan haram
diperjual-belikan, akan tetapi boleh mengambil biaya penyimpanan sebatas biaya
yang diperlukan tanpa mengambil keuntungan.
27. Anjing adalah najis, maka tidak halal
diperjual-belikan, sekalipun anjing untuk berburu, anjing untuk penjaga kebun,
hewan ternak, dan anjing pelacak.
28. Babi adalah najis. Tidak boleh apapun dari
bagian tubuhnya dimanfaatkan dan tidak halal diperjual-belikan.
29. Gelatin babi juga najis. Maka tidak boleh
diperjual-belikan dan tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apapun.
30. Vaksin yang mengandung gelatin babi juga
tidak halal digunakan, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari penyakit
yang sangat berbahaya.
31. Lemak babi juga najis dan haram digunakan
sebagai campuran makanan olahan.
32. Khamar adalah minuman yang memabukkan.
Haram diminum, haram digunakan untuk keperluan apapun jua dan haram
diperjual-belikan, kecuali khamar berubah dengan sendirinya menjadi cuka.
33. Zat khamar tidaklah najis.
34. Alkohol yang memabukkan juga disamakan
dengan khamar.
35. Khamar haruslah ditumpahkan, tidak boleh
diproses menjadi zat apapun termasuk cuka. Bila terlanjur telah diproses
menjadi cuka hukum cukanya halal dikonsumsi.
36. Makanan dan minuman yang mengandung
alkohol dari mulanya dan tidak memabukkan jika dikonsumsi maka hukumnya halal.
37. Haram menambahkan alkohol ke dalam makanan
dan minuman, tetapi bila mendapati makanan, minuman dan obat-obatan yang telah
ditambahkan alkohol dan sifat alkoholnya telah hilang, larut dan terurai dan
tidak memabukkan maka boleh dikonsumsi.
38. Khamar murni haram dikonsumsi sekalipun
untuk obat.
39. Obat yang ditambahi alkohol boleh
dikonsumsi, jika sifat-sifat alkoholnya telah larut dan terurai dan tidak
memabukkan, dan boleh diperjual-belikan.
40. Minyak wangi yang mengandung alkohol boleh
digunakan dan boleh diperjual-belikan.
41. Benda-benda yang diharamkan Allah haram
diperjualbelikan, sekalipun tidak termasuk najis.
42. Benda-benda yang disembah selain Allah
haram diperjualbelikan.
43. Benda-benda yang digunakan untuk
ritual-ritual kesyirikan juga haram diperjual-belikan.
44. Patung dan lukisan makhluk hidup (manusia
dan hewan) haram diperjual-belikan dan keuntungan perdagangannya termasuk harta
haram.
45. Boneka mainan anak-anak tidak dilarang.
Boleh diperjualbelikan dan keuntungannya halal.
46. Patung yang digunakan sebagai alat peraga
dalam proses belajar-mengajar dibolehkan.
47. Mengambil gambar melalui kamera dibolehkan
dengan syarat terpenuhi ketentuan umum syariat, seperti: bukan gambar wanita,
hasil potretan tidak untuk dimuliakan, dan tidak untuk dipajang.
48. Barang-barang yang dihiasi dengan gambar
yang bernyawa hukumnya boleh bila kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang
tidak dimuliakan, seperti karpet yang bermotif binatang untuk diinjak. Dan
tidak dibolehkan bila kegunaan barang untuk sesuatu yang diharamkan, seperti
piring hiasan bermotif hewan yang dipajang.
49. Jual-beli Narkoba hukumnya haram dan
keuntungannya pun haram.
50. Merokok hukumnya haram, jual-beli dan
keuntungan dari hasil jual-belinya pun haram.
51. Alat musik hukumnya haram. Menjual alat
musik juga haram. Dan menjual media yang menyimpan alunan musik, seperti:
kaset, CD, DVD yang berisi musik hukumnya juga haram.
52. Upah memainkan alat musik juga diharamkan.
Dan profesi sebagai musisi adalah haram.
53. Melakonkan peran orang lain dalam sebuah
drama atau film hukumnya mubah, jika tidak terdapat larangan syariat, seperti:
tidak membuka aurat, tidak memerankan adegan kesyirikan, baik kata-kata maupun
perbuatan, tidak diiringi musik, dan tidak bertujuan untuk menyudutkan Islam
dan pemeluknya. Dan mengambil upahfgaji dari peran yang mubah ini hukumnya
halal.
54. Boleh mengambil upah dari praktik ibadah
yang berguna bagi orang lain, seperti: mengajar Alquran dan ilmu-ilmu
keislaman, begitu juga menulis buku keislaman untuk menutupi kebutuhan harian
para da'i.
55. Islam melindungi hak cipta penulisan karya
ilmiyah dan lainnya. Dan hukum membajaknya adalah haram.
56. Islam mengharamkan curang, menipu dan
tidak jujur dalam perdagangan, dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan
cacat barang, menaikkan harga jauh di atas harga pasar dan lain sebagainya.
57. Islam membolehkan seorang pedagang
mengambil laba lebih dari 100% hila tidak terdapat unsur penipuan dalam
transaksi yang dilakukan.
58. Seorang yang tertipu dalam sebuah
transaksi niaga dengan membeli/menjual barang lebih dari 1/3 harga pasar berhak
membatalkan transaksi setelah ia mengetahuinya.
59. Termasuk dalam bentuk penipuan
mencampurkan bahan pengawet yang terlarang, seperti: formalin dan boraks ke
dalam makanan olahan, dan hasil penjualan barang yang tidak baik dikonsumsi ini
hukumnya haram.
60. Pemalsuan merek dagang termasuk curang
dalam transaksi perdagangan yang diharamkan Islam.
61. lklan produk yang tidak jujur dalam pesan
yang disampaikannya kepada khalayak ramai termasuk curang dalam transaksi
perdagangan yang diharamkan Islam.
62. Pedagang yang curang dalam transaksinya
perlu diberikan sanksi hukum yang membuatnya jera untuk mengulangi kembali
perbuatan yang merugikan orang banyak.
63. Islam mengharamkan pemeluknya mencari laba
yang besar dalam perniagaan dengan cara memanfaatkan kondisi orang banyak dalam
keadaan sulit. Islam mengharamkan pedagang menimbun barang dengan tujuan
menaikkan harga dan menjualnya dengan harga tinggi.
64. Seorang muslim dibolehkan menyimpan barang
kebutuhan selama setahun pada saat harga barang normal.
65. Tidak termasuk dalam aksi menimbun barang
yang dilarang, yaitu membeli barang pada saat harga murah dan dijual pada saat
harga tinggi.
66. Larangan menimbun barang berlaku untuk
barang apapun yang dibutuhkan oleh orang banyak.
67. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi kepada
pelaku aksi menimbun barang dalam bentuk memaksanya menjual barang dengan harga
pasar.
68. Islam mengharamkan korupsi walau dalam
ukuran sekecil apapun, sekalipun seukuran peniti.
69. Korupsi dengan segala bentuknya: korupsi
uang, peralatan kantor, mobil dinas, dan korupsi waktu diharamkan Islam.
70. Islam, pada masa keemasannya telah
berhasil menekan tindakan korupsi dengan langkah-langkah:
a. Pencegahan, dengan cara memilih calon
aparatur Negara dengan kriteria orang yang jujur dan memiliki ketrampilan
bekerja, setelah mendapat pegawai yang jujur maka kebutuhan pokoknya wajib
dipenuhi negara,
b. Pengawasan, dengan cara: mencatat jumlah
kekayaan aparat negara yang diangkat, dan melakukan pembuktian terbalik jika
dicurigai pertumbuhan hartanya tidak normal, serta melakukan inspeksi mendadak
untuk melihat gaya hidup para aparat,
c. Menjatuhkan sanksi hila terbukti seorang
aparat melakukan tindak korupsi, berupa sanksi denda atau penjara dan tidak
dibolehkan sanksi dalam bentuk memotong tangan atau hukuman mati.
71. Allah subhanahu wa ta'ala telah
mengharamkan sogok terhadap umat Yahudi dan juga mengharamkannya terhadap umat
Islam.
72. Kezaliman sogok sangat dirasakan oleh
masyarakat kecil, dan hilang rasa keadilan dalam kehidupan.
73. Sogok dalam seluruh bentuknya diharamkan:
menyogok para penegak hukum, menyogok untuk penerimaan calon pegawai, calon
anggota legislatif atau calon kepala daerah menyogok rakyat agar memilihnya,
hadiah dari pengguna jasa untuk para pegawai/pejabat, seluruhnya diharamkan dan
seluruh unsur yang terlibat dalam praktiknya: pemberi, penerima dan perantara
dikutuk oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
74. Seseorang yang tidak bisa mendapatkan
haknya tanpa memberi sogok maka dibolehkan dia memberi sogok dan bagi
penerimanya hukum sogok tersebut tetap harta haram
75. Gharar yaitu: jual beli yang tidak jelas
kesudahannya atau jual-beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.
76. Keberadaan gharar dalam akad jual-beli
yang rasionya besar, mendasar dalam akad, bukan kebutuhan orang banyak dan
bukan dalam akad hibah- merusak keabsahan akad.
77. Gharar bagian dari judi. Dan gharar adalah
spekulasi yang diharamkan.
78. Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad
dan juga pada waktu pembayaran kewajiban untuk akad yag tidak tunai.
79. Gharar pada akad jual-beli telah
dipraktikkan oleh orang jahiliyah dalam bentuk: ba'i hashah, ba'i mulamasah,
ba'I munabazah, ba'i habalul habalah, ba'i madhamin dan malaqih.
80. Perjudian juga telah dipraktikkan kaum
jahiliyah dalam bentuk mengundi anak panah. Dan biasanya yang keluar sebagai
pemenang menyumbangkan unta yang didapat dari hasil perjudian untuk para fakir
miskin.
81. Jual-beli melalui telepon untuk emas dan
perak diharamkan.
82. Jual-beli melalui telepon untuk barang
selain emas dan perak dibolehkan.
83. Pemilik barang yang menjual barangnya
melalui internet hukumnya boleh.
84. Tidak boleh menjual barang yang belum
dimiliki melalui internet.
85. Supply kontrak hukumnya tidak boleh, jika
barang yang dijual kepada
pembeli telah ada di tangan produsen dan
supplier bukan agen dari produsen.
86. Asuransi konvensional hukumnya haram
karena mengandung unsur gharar.
87. Asuransi syariah (takaful) hukumnya boleh,
sekalipun mengandung unsur gharar, karena akad yang digunakan adalah akad hibah
dan gharar dalam akad hibah tidak merusak keabsahan akad.
88. Cindera mata yang diberikan cuma-cuma oleh
produsen atau pemberi jasa hukumnya boleh.
89. Hadiah promosi yang diberikan oleh sebuah
toko untuk pembeli di atas nominal sekian, hukumnya boleh dengan syarat, harga
barang yang dijual normal. Karena ini murni hadiah dan tidak mengapa ada unsur
gharar dalam hadiah.
90. Hadiah promosi langsung dengan cara setiap
pembeli membeli satu barang diberikan satu lagi gratis, hadiah ini hukumnya
boleh, karena tidak mengandung unsur gharar.
91. Membeli barang dengan mengharap dapat
hadiah dengan cara mengumpulkan gambar atau huruf tertentu hukumnya haram,
karena mengandung unsur gharar.
92. Membeli barang dengan tujuan mendapat
hadiah koin emas yang disimpan di dalam sebagian kemasan barang, hukumnya
haram. Karena mengandung unsur gharar.
93. Untuk perlombaan pacu kuda, pacu unta dan
memanah dianjurkan oleh Islam dan pemenangnya boleh menerima hadiah dari pihak
ketiga, atau satu pihak peserta saja, jika ia kalah maka ia memberi hadiah
untuk lawan tandingnya dan jika ia menang ia tidak mendapat apapun.
94. Dapat diqiyaskan dengan tiga perlombaan di
atas yaitu setiap perlombaan ketrampilan yang berguna dalam berjihad, seperti:
bela diri, menembak, dan lain sebagainya.
95. Perlombaan ilmu-ilmu keislaman dan Iomba
hifzil Alquran dapat disamakan dengan tiga perlombaan di atas, karena jihad
selain dengan mengangkat senjata juga dengan hujjah dan argumen.
96. Materi perlombaan yang tidak mengandung
hal-hal yang diharamkan boleh diikuti dengan syarat pemenangnya tidak boleh
mendapat hadiah, sekalipun hadiah berasal dari pihak ketiga, termasuk dalam hal
ini sebagian besar cabang olah raga, seperti: bola kaki, voli, basket dan
lainnya.
97. Perlombaan (quiz) yang diselenggarakan
oleh berbagai media, hukumnya boleh dengan syarat materi perlombaan berkisar
tentang keislaman dan peserta tidak dipungut biaya, baik secara langsung
ataupun tidak, seperti pulsa telepon di atas normal. Bila salah satu
persyaratan ini tidak terpenuhi hukumnya haram.
98. Olah raga yang berakibat kepada kerusakan
fisik manusia atau hewan, seperti: tinju, gulat bebas, matador hukumnya haram
sekalipun tanpa ada hadiah. Olah raga ini haram diselenggarakan, ditayangkan
dan juga haram disaksikan.
99. Seluruh permainan yang menggunakan dadu
hukumnya haram, sekalipun tidak terdapat unsur perjudian. Maka Haram hukumnya
permainan ludo, ular tangga, monopoli, dan lainnya.
100. Permainan kartu remi dan domino juga
diharamkan mayoritas ulama kontemporer karena serupa dengan dadu di mana
terdapat unsur untung-untungan pada saat pembagian kartu.
101. Permainan catur hukumnya boleh dengan
syarat pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari pihak manapun.
102. Sebagian toko membolehkan pembelinya
mengembalikan barang tanpa alasan apapun dan tanpa batas waktu, hal ini
diharamkan karena mengandung unsur gharar dalam jangka waktu jual-beli.
103. Barang yang cacat boleh dikembalikan
sekalipun tanpa ada kesepakatan sebelumnya.
104. Barang yang telah dibeli tidak boleh
dikembalikan tanpa ada kesepakatan sebelumnya untuk mengembalikan barang.
105. Kartu diskon yang diterbitkan dengan
menarik uang keanggotaan dari pemegangnya hukumnya haram, karena mengandung
unsur gharar. Dan kartu diskon yang diberikan kepada pemegangya dengan
cuma-cuma hukumnya boleh.
106. MLM hukumnya haram karena mengandung
unsur gharar dalam akadnya.
107. Penetapan besarnya upah/gaji dengan cara
gaji ditambah bonus hukumnya boleh, karena sekalipun mengandung unsur gharar
pada besarnya bonus, tetapi keberadaan gharar ini hanya sebagai pengikut dalam
akad kontrak kerja.
108. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan
persentase dari besarnya penjualan hukumnya boleh. Karena sekalipun mengandung
unsur gharar, namun akad ini dibutuhkan, dan gharar dalam akad yang dibutuhkan
hukumnya boleh.
109. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan
persentase besarnya laba hukumnya boleh, karena akad ini serupa dengan akad
musaqaah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam.
110. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan
sisa dari harga yang dipatok oleh pemilik barang hukumnya mubah, karena akad
ini serupa dengan mudharabah.
111. Mengikat upah kontrak/sewa gedung dalam
jangka panjang dengan LIBOR hukumnya boleh, karena diserupakan dengan upah sewa
seharga dengan harga pasar.
112. TRANSAKSI SHORT SALE DI BURSA HUKUMNYA
HARAM, karena transaksi ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan
menjual barang yang belum dimiliki termasuk jual-beli gharar.
113. Kontrak berjangka yang terjadi di bursa
hukumnya haram, karena transaksi jual beli ini sesungguhnya bukanlah tujuan
dari para pedagang spekulan, tujuan mereka sesungguhnya hanyalah selisih dua
harga. Bila hal ini disyaratkan pada saat transaksi atau telah menjadi tradisi
bahwa barang dan uang tidak pernah diserah-terimakan, jelas hukumnya judi.
114. Jual beli indeks hukumnya haram. Karena
transaksi ini mengandung gharar dan judi. Dalam transaksi ini, jika salah satu
pihak dari dua pihak yang bertransaksi untung maka -pihak lainnya pasti rugi,
dan transaksi ini dikaitkan dengan sebuah peristiwa.
115. Kontrak opsi di bursa hukumnya haram.
Karena transaksi opsi mengandung gharar bagi kedua belah pihak pembeli dan
penjual.
116. Riba yaitu: menambahkan beban kepada
pihak yang berhutang ( dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat
melakukan tukar menukar 6 komoditi ( emas, perak, gandum, sya'ir, kurma dan
garam) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan
dengan makanan dengan car a tidak tunai ( dikenal dengan riba Ba'l).
117. Riba adalah salah satu dosa besar yang
diharamkan Allah terhadap umat Yahudi dan umat Islam.
118. Riba berdampak buruk terhadap pribadi,
masyarakat dan ekonomi.
119. Khusus efek buruk riba terhadap ekonomi,
yaitu: berperan dalam menciptakan sumber daya yang malas bekerja, penyebab
utama terjadinya inflasi, menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kesenjangan sosial, dan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi.
120. Bunga bank termasuk riba dayn, karena
hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman
kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam
jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen. Begitu juga
dengan bunga yang diberikan bank kepada pemilik rekening tabungan, karena
menabung di bank sekalipun dinamakan simpanan, akan tetapi dalam pandangan
fikih akadnya adalah pinjaman yang dibayar berlebih.