HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER

Kamis, 23 April 2015


Kami ambilkan KESIMPULAN setiap pembahasan BUKU HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER ( Dr. Erwandi Tarmidzi, MA) agar pembaca langsung dapat mengamalkannya tanpa harus dipusingkan dengan perselisihan para ulama serta dalil-dalil yang mereka kemukakan. Kesimpulannya adalah sebagai berikut:

1. Zakat yang belum dibayarkan adalah harta haram yang harus segera dibersihkan dari harta.

2. Menunda penyerahan harta zakat kepada para mustahik dengan alasan untuk dikembangkan hukumnya tidak dibolehkan.

3. Harta yang dihasilkan dari jual beli dengan cara terpaksa adalah haram.

4. Pembeli yang setengah memaksa penjual untuk menurunkan harganya juga termasuk terpaksa.

5. Penjual yang menurunkan harga barang karena rasa iba dan hormat terhadap pembeli hukumnya boleh.

6. Membeli barang dengan harga miring karena penjual terdesak butuh uang tunai secepatnya hukumnya boleh.

7. Sah jual-beli terpaksa karena alas.an yang dibenarkan syariat, seperti: penggusuran untuk kemaslahatan umat, hakim memaksa orang yang berutang untuk menjual barangnya guna menutupi hutang.
8. Transaksi dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sepihak oleh penjual atau pemberi jasa yang lebih kuat secara ekonomi hukumnya boleh.

9. Najis haram diperjual-belikan.

10. Najis boleh diberikan ganti-rugi sebanyak biaya yang nyata-nyata diperlukan untuk pengolahannya.

11. Tinja haram diperjual-belikan, tapi boleh mengambil biaya riil untuk pengolahan.

12. Boleh memberi tanaman dengan pupuk tinja atau menyiraminya denganHewan yang diberi pakan najis harus dikarantina dahulu sebelum dijual dan dikonsumsi selama beberapa hari.

13. Pupuk kandang (kotoran hewan ternak yang dagingnya halal dimakan) tidaklah najis, maka halal diperjual-belikan.

14. Bangkai adalah najis, kecuali bangkai ikan, belalang, dan hewan yang bila dipotong salah satu anggota tubuhnya tidak mengeluarkan darah (laysa /aha nafsun sailah).

15. Hewan ternak yang disembelih tanpa menyebut "bismillah" termasuk bangkai.

16. Hewan sembelihan ahli kitab yang ada pada masa sekarang halal.

17. Pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan modern mengandung syubhat kehalalan dagingnya.

18. Anggota tubuh hewan yang dipotong saat hewan itu masih hidup juga termasuk bangkai.

19. Organ tubuh manusia haram diperjual-belikan, tetapi dibolehkan pihak yang diberi organ tubuh memberikan penghargaan kepada pemberi organ.
20. Kulit hewan ternak boleh diperjual-belikan, sekalipun matinya tidak disembelih.

21. Kulit binatang buas tidak boleh diperjual-belikan.

22. Makanan olahan yang telah dicampur bangkai juga haram diperjual-belikan.

23. Hewan ternak yang diberi pakan bangkai tidak boleh dijual sebelum dikarantina terlebih dahulu.

24. Darah yang mengalir adalah najis, dan haram diperjualbelikan.

25. Protein yang berasal dari plasma darah hukumnya juga termasuk najis sama dengan darah, maka seluruh produk makanan yang bercampur protein plasma darah tidak halal dikonsumsi dan tidak sah diperjual-belikan.

26. Darah manusia najis dan haram diperjual-belikan, akan tetapi boleh mengambil biaya penyimpanan sebatas biaya yang diperlukan tanpa mengambil keuntungan.

27. Anjing adalah najis, maka tidak halal diperjual-belikan, sekalipun anjing untuk berburu, anjing untuk penjaga kebun, hewan ternak, dan anjing pelacak.

28. Babi adalah najis. Tidak boleh apapun dari bagian tubuhnya dimanfaatkan dan tidak halal diperjual-belikan.

29. Gelatin babi juga najis. Maka tidak boleh diperjual-belikan dan tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apapun.

30. Vaksin yang mengandung gelatin babi juga tidak halal digunakan, kecuali dalam keadaan darurat untuk menghindari penyakit yang sangat berbahaya.

31. Lemak babi juga najis dan haram digunakan sebagai campuran makanan olahan.

32. Khamar adalah minuman yang memabukkan. Haram diminum, haram digunakan untuk keperluan apapun jua dan haram diperjual-belikan, kecuali khamar berubah dengan sendirinya menjadi cuka.

33. Zat khamar tidaklah najis.

34. Alkohol yang memabukkan juga disamakan dengan khamar.

35. Khamar haruslah ditumpahkan, tidak boleh diproses menjadi zat apapun termasuk cuka. Bila terlanjur telah diproses menjadi cuka hukum cukanya halal dikonsumsi.

36. Makanan dan minuman yang mengandung alkohol dari mulanya dan tidak memabukkan jika dikonsumsi maka hukumnya halal.

37. Haram menambahkan alkohol ke dalam makanan dan minuman, tetapi bila mendapati makanan, minuman dan obat-obatan yang telah ditambahkan alkohol dan sifat alkoholnya telah hilang, larut dan terurai dan tidak memabukkan maka boleh dikonsumsi.

38. Khamar murni haram dikonsumsi sekalipun untuk obat.

39. Obat yang ditambahi alkohol boleh dikonsumsi, jika sifat-sifat alkoholnya telah larut dan terurai dan tidak memabukkan, dan boleh diperjual-belikan.

40. Minyak wangi yang mengandung alkohol boleh digunakan dan boleh diperjual-belikan.

41. Benda-benda yang diharamkan Allah haram diperjualbelikan, sekalipun tidak termasuk najis.

42. Benda-benda yang disembah selain Allah haram diperjualbelikan.

43. Benda-benda yang digunakan untuk ritual-ritual kesyirikan juga haram diperjual-belikan.

44. Patung dan lukisan makhluk hidup (manusia dan hewan) haram diperjual-belikan dan keuntungan perdagangannya termasuk harta haram.

45. Boneka mainan anak-anak tidak dilarang. Boleh diperjualbelikan dan keuntungannya halal.

46. Patung yang digunakan sebagai alat peraga dalam proses belajar-mengajar dibolehkan.

47. Mengambil gambar melalui kamera dibolehkan dengan syarat terpenuhi ketentuan umum syariat, seperti: bukan gambar wanita, hasil potretan tidak untuk dimuliakan, dan tidak untuk dipajang.

48. Barang-barang yang dihiasi dengan gambar yang bernyawa hukumnya boleh bila kegunaan barang tersebut untuk sesuatu yang tidak dimuliakan, seperti karpet yang bermotif binatang untuk diinjak. Dan tidak dibolehkan bila kegunaan barang untuk sesuatu yang diharamkan, seperti piring hiasan bermotif hewan yang dipajang.

49. Jual-beli Narkoba hukumnya haram dan keuntungannya pun haram.

50. Merokok hukumnya haram, jual-beli dan keuntungan dari hasil jual-belinya pun haram.

51. Alat musik hukumnya haram. Menjual alat musik juga haram. Dan menjual media yang menyimpan alunan musik, seperti: kaset, CD, DVD yang berisi musik hukumnya juga haram.

52. Upah memainkan alat musik juga diharamkan. Dan profesi sebagai musisi adalah haram.

53. Melakonkan peran orang lain dalam sebuah drama atau film hukumnya mubah, jika tidak terdapat larangan syariat, seperti: tidak membuka aurat, tidak memerankan adegan kesyirikan, baik kata-kata maupun perbuatan, tidak diiringi musik, dan tidak bertujuan untuk menyudutkan Islam dan pemeluknya. Dan mengambil upahfgaji dari peran yang mubah ini hukumnya halal.

54. Boleh mengambil upah dari praktik ibadah yang berguna bagi orang lain, seperti: mengajar Alquran dan ilmu-ilmu keislaman, begitu juga menulis buku keislaman untuk menutupi kebutuhan harian para da'i.

55. Islam melindungi hak cipta penulisan karya ilmiyah dan lainnya. Dan hukum membajaknya adalah haram.

56. Islam mengharamkan curang, menipu dan tidak jujur dalam perdagangan, dengan mengurangi timbangan, menyembunyikan cacat barang, menaikkan harga jauh di atas harga pasar dan lain sebagainya.

57. Islam membolehkan seorang pedagang mengambil laba lebih dari 100% hila tidak terdapat unsur penipuan dalam transaksi yang dilakukan.

58. Seorang yang tertipu dalam sebuah transaksi niaga dengan membeli/menjual barang lebih dari 1/3 harga pasar berhak membatalkan transaksi setelah ia mengetahuinya.

59. Termasuk dalam bentuk penipuan mencampurkan bahan pengawet yang terlarang, seperti: formalin dan boraks ke dalam makanan olahan, dan hasil penjualan barang yang tidak baik dikonsumsi ini hukumnya haram.

60. Pemalsuan merek dagang termasuk curang dalam transaksi perdagangan yang diharamkan Islam.

61. lklan produk yang tidak jujur dalam pesan yang disampaikannya kepada khalayak ramai termasuk curang dalam transaksi perdagangan yang diharamkan Islam.

62. Pedagang yang curang dalam transaksinya perlu diberikan sanksi hukum yang membuatnya jera untuk mengulangi kembali perbuatan yang merugikan orang banyak.

63. Islam mengharamkan pemeluknya mencari laba yang besar dalam perniagaan dengan cara memanfaatkan kondisi orang banyak dalam keadaan sulit. Islam mengharamkan pedagang menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga dan menjualnya dengan harga tinggi.

64. Seorang muslim dibolehkan menyimpan barang kebutuhan selama setahun pada saat harga barang normal.

65. Tidak termasuk dalam aksi menimbun barang yang dilarang, yaitu membeli barang pada saat harga murah dan dijual pada saat harga tinggi.

66. Larangan menimbun barang berlaku untuk barang apapun yang dibutuhkan oleh orang banyak.

67. Pemerintah harus menjatuhkan sanksi kepada pelaku aksi menimbun barang dalam bentuk memaksanya menjual barang dengan harga pasar.

68. Islam mengharamkan korupsi walau dalam ukuran sekecil apapun, sekalipun seukuran peniti.

69. Korupsi dengan segala bentuknya: korupsi uang, peralatan kantor, mobil dinas, dan korupsi waktu diharamkan Islam.

70. Islam, pada masa keemasannya telah berhasil menekan tindakan korupsi dengan langkah-langkah:

a. Pencegahan, dengan cara memilih calon aparatur Negara dengan kriteria orang yang jujur dan memiliki ketrampilan bekerja, setelah mendapat pegawai yang jujur maka kebutuhan pokoknya wajib dipenuhi negara,
b. Pengawasan, dengan cara: mencatat jumlah kekayaan aparat negara yang diangkat, dan melakukan pembuktian terbalik jika dicurigai pertumbuhan hartanya tidak normal, serta melakukan inspeksi mendadak untuk melihat gaya hidup para aparat,
c. Menjatuhkan sanksi hila terbukti seorang aparat melakukan tindak korupsi, berupa sanksi denda atau penjara dan tidak dibolehkan sanksi dalam bentuk memotong tangan atau hukuman mati.

71. Allah subhanahu wa ta'ala telah mengharamkan sogok terhadap umat Yahudi dan juga mengharamkannya terhadap umat Islam.

72. Kezaliman sogok sangat dirasakan oleh masyarakat kecil, dan hilang rasa keadilan dalam kehidupan.

73. Sogok dalam seluruh bentuknya diharamkan: menyogok para penegak hukum, menyogok untuk penerimaan calon pegawai, calon anggota legislatif atau calon kepala daerah menyogok rakyat agar memilihnya, hadiah dari pengguna jasa untuk para pegawai/pejabat, seluruhnya diharamkan dan seluruh unsur yang terlibat dalam praktiknya: pemberi, penerima dan perantara dikutuk oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

74. Seseorang yang tidak bisa mendapatkan haknya tanpa memberi sogok maka dibolehkan dia memberi sogok dan bagi penerimanya hukum sogok tersebut tetap harta haram

75. Gharar yaitu: jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau jual-beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.

76. Keberadaan gharar dalam akad jual-beli yang rasionya besar, mendasar dalam akad, bukan kebutuhan orang banyak dan bukan dalam akad hibah- merusak keabsahan akad.

77. Gharar bagian dari judi. Dan gharar adalah spekulasi yang diharamkan.

78. Gharar bisa terjadi dalam akad, objek akad dan juga pada waktu pembayaran kewajiban untuk akad yag tidak tunai.

79. Gharar pada akad jual-beli telah dipraktikkan oleh orang jahiliyah dalam bentuk: ba'i hashah, ba'i mulamasah, ba'I munabazah, ba'i habalul habalah, ba'i madhamin dan malaqih.

80. Perjudian juga telah dipraktikkan kaum jahiliyah dalam bentuk mengundi anak panah. Dan biasanya yang keluar sebagai pemenang menyumbangkan unta yang didapat dari hasil perjudian untuk para fakir miskin.

81. Jual-beli melalui telepon untuk emas dan perak diharamkan.

82. Jual-beli melalui telepon untuk barang selain emas dan perak dibolehkan.

83. Pemilik barang yang menjual barangnya melalui internet hukumnya boleh.

84. Tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki melalui internet.

85. Supply kontrak hukumnya tidak boleh, jika barang yang dijual kepada
pembeli telah ada di tangan produsen dan supplier bukan agen dari produsen.

86. Asuransi konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur gharar.

87. Asuransi syariah (takaful) hukumnya boleh, sekalipun mengandung unsur gharar, karena akad yang digunakan adalah akad hibah dan gharar dalam akad hibah tidak merusak keabsahan akad.

88. Cindera mata yang diberikan cuma-cuma oleh produsen atau pemberi jasa hukumnya boleh.

89. Hadiah promosi yang diberikan oleh sebuah toko untuk pembeli di atas nominal sekian, hukumnya boleh dengan syarat, harga barang yang dijual normal. Karena ini murni hadiah dan tidak mengapa ada unsur gharar dalam hadiah.

90. Hadiah promosi langsung dengan cara setiap pembeli membeli satu barang diberikan satu lagi gratis, hadiah ini hukumnya boleh, karena tidak mengandung unsur gharar.

91. Membeli barang dengan mengharap dapat hadiah dengan cara mengumpulkan gambar atau huruf tertentu hukumnya haram, karena mengandung unsur gharar.

92. Membeli barang dengan tujuan mendapat hadiah koin emas yang disimpan di dalam sebagian kemasan barang, hukumnya haram. Karena mengandung unsur gharar.

93. Untuk perlombaan pacu kuda, pacu unta dan memanah dianjurkan oleh Islam dan pemenangnya boleh menerima hadiah dari pihak ketiga, atau satu pihak peserta saja, jika ia kalah maka ia memberi hadiah untuk lawan tandingnya dan jika ia menang ia tidak mendapat apapun.

94. Dapat diqiyaskan dengan tiga perlombaan di atas yaitu setiap perlombaan ketrampilan yang berguna dalam berjihad, seperti: bela diri, menembak, dan lain sebagainya.

95. Perlombaan ilmu-ilmu keislaman dan Iomba hifzil Alquran dapat disamakan dengan tiga perlombaan di atas, karena jihad selain dengan mengangkat senjata juga dengan hujjah dan argumen.

96. Materi perlombaan yang tidak mengandung hal-hal yang diharamkan boleh diikuti dengan syarat pemenangnya tidak boleh mendapat hadiah, sekalipun hadiah berasal dari pihak ketiga, termasuk dalam hal ini sebagian besar cabang olah raga, seperti: bola kaki, voli, basket dan lainnya.

97. Perlombaan (quiz) yang diselenggarakan oleh berbagai media, hukumnya boleh dengan syarat materi perlombaan berkisar tentang keislaman dan peserta tidak dipungut biaya, baik secara langsung ataupun tidak, seperti pulsa telepon di atas normal. Bila salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi hukumnya haram.

98. Olah raga yang berakibat kepada kerusakan fisik manusia atau hewan, seperti: tinju, gulat bebas, matador hukumnya haram sekalipun tanpa ada hadiah. Olah raga ini haram diselenggarakan, ditayangkan dan juga haram disaksikan.

99. Seluruh permainan yang menggunakan dadu hukumnya haram, sekalipun tidak terdapat unsur perjudian. Maka Haram hukumnya permainan ludo, ular tangga, monopoli, dan lainnya.

100. Permainan kartu remi dan domino juga diharamkan mayoritas ulama kontemporer karena serupa dengan dadu di mana terdapat unsur untung-untungan pada saat pembagian kartu.

101. Permainan catur hukumnya boleh dengan syarat pemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah dari pihak manapun.

102. Sebagian toko membolehkan pembelinya mengembalikan barang tanpa alasan apapun dan tanpa batas waktu, hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar dalam jangka waktu jual-beli.

103. Barang yang cacat boleh dikembalikan sekalipun tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

104. Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan tanpa ada kesepakatan sebelumnya untuk mengembalikan barang.

105. Kartu diskon yang diterbitkan dengan menarik uang keanggotaan dari pemegangnya hukumnya haram, karena mengandung unsur gharar. Dan kartu diskon yang diberikan kepada pemegangya dengan cuma-cuma hukumnya boleh.

106. MLM hukumnya haram karena mengandung unsur gharar dalam akadnya.

107. Penetapan besarnya upah/gaji dengan cara gaji ditambah bonus hukumnya boleh, karena sekalipun mengandung unsur gharar pada besarnya bonus, tetapi keberadaan gharar ini hanya sebagai pengikut dalam akad kontrak kerja.

108. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan persentase dari besarnya penjualan hukumnya boleh. Karena sekalipun mengandung unsur gharar, namun akad ini dibutuhkan, dan gharar dalam akad yang dibutuhkan hukumnya boleh.

109. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan persentase besarnya laba hukumnya boleh, karena akad ini serupa dengan akad musaqaah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa salam.

110. Penetapan besarnya gaji/upah berdasarkan sisa dari harga yang dipatok oleh pemilik barang hukumnya mubah, karena akad ini serupa dengan mudharabah.

111. Mengikat upah kontrak/sewa gedung dalam jangka panjang dengan LIBOR hukumnya boleh, karena diserupakan dengan upah sewa seharga dengan harga pasar.

112. TRANSAKSI SHORT SALE DI BURSA HUKUMNYA HARAM, karena transaksi ini termasuk menjual barang yang tidak dimiliki. Dan menjual barang yang belum dimiliki termasuk jual-beli gharar.

113. Kontrak berjangka yang terjadi di bursa hukumnya haram, karena transaksi jual beli ini sesungguhnya bukanlah tujuan dari para pedagang spekulan, tujuan mereka sesungguhnya hanyalah selisih dua harga. Bila hal ini disyaratkan pada saat transaksi atau telah menjadi tradisi bahwa barang dan uang tidak pernah diserah-terimakan, jelas hukumnya judi.

114. Jual beli indeks hukumnya haram. Karena transaksi ini mengandung gharar dan judi. Dalam transaksi ini, jika salah satu pihak dari dua pihak yang bertransaksi untung maka -pihak lainnya pasti rugi, dan transaksi ini dikaitkan dengan sebuah peristiwa.

115. Kontrak opsi di bursa hukumnya haram. Karena transaksi opsi mengandung gharar bagi kedua belah pihak pembeli dan penjual.

116. Riba yaitu: menambahkan beban kepada pihak yang berhutang ( dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi ( emas, perak, gandum, sya'ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan car a tidak tunai ( dikenal dengan riba Ba'l).

117. Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan Allah terhadap umat Yahudi dan umat Islam.

118. Riba berdampak buruk terhadap pribadi, masyarakat dan ekonomi.

119. Khusus efek buruk riba terhadap ekonomi, yaitu: berperan dalam menciptakan sumber daya yang malas bekerja, penyebab utama terjadinya inflasi, menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesenjangan sosial, dan penyebab utama terjadinya krisis ekonomi.


120. Bunga bank termasuk riba dayn, karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Bank memberikan pinjaman kepada pengusaha dalam bentuk modal, pinjaman tersebut harus dikembalikan dalam jumlah yang sama ditambah bunga yang dinyatakan dalam persen. Begitu juga dengan bunga yang diberikan bank kepada pemilik rekening tabungan, karena menabung di bank sekalipun dinamakan simpanan, akan tetapi dalam pandangan fikih akadnya adalah pinjaman yang dibayar berlebih.