Pada hari ketujuh dari kelahiran, disunahkan untuk menyembelih kambing aqiqah, memberikan nama, mencukur gundul rambutnya, serta bersedekah seharga perak seberat timbangan rambutnya. Apakah hal itu berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan atau khusus untuk bayi laki-laki?
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini:
Pertama, mencukur rambut berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah. Diantara dalil yang digunakan pendapat ini:
(1) Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Apabila bayi yang dilahirkan memasuki hari ketujuh, maka curahkanlah darah (sembelihlah hewan aqiqah –pen), buanglah gangguan dan berilah ia nama” [HR. Ath-Thabrani, 2/526 dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahumallah[1]]
Lafazh [للمولود] “bayi yang dilahirkan” dalam nash hadits mencakup bayi laki-laki dan perempuan tanpa ada pengecualian.
(2) Al-Imam Abdurrazaq Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata:
أنّ فاطمة بنت النبي صلى الله عليه وسلم »كانت لا يولد لها ولد إلاّ أمرت بحلق رأسه، وتصدقت بوزن شعره ورِقاً
“Tidaklah Fatimah binti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melahirkan anak kecuali Fatimah memerintahkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah perak seberat timbangan rambutnya” [Al-Mushannaf, 4/257]
Telah diketahui bahwa Fatimah melahirkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan yaitu Hasan, Husain, Ummu Kultsum dan Zainab.
(3) Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya berkata:
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
“Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum, kemudian bersedekah seharga perak seberat timbangan rambutnya” [Al-Muwatha’, 2/501 dan As-Sunan Al-Kubra, 9/304]
(4) Makna [وأميطوا عنه الأذى] “menghilangkan gangguan” adalah mencukur rambut sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Al-Hakim
وَأَمَرَ أَنْ يُمَاط عَنْ رُءُوسهمَا الْأَذَى
“Rasulullah memerintahkan untuk membuang gangguan dari kepala keduanya (Hasan dan Husain)”
Illat perintah mencukur rambut bayi adalah untuk menghilangkan gangguan, dan illat tersebut juga ada pada bayi perempuan. Allahu a’lam
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَقَدْ جَزَمَ الْأَصْمَعِيُّ بِأَنَّهُ حَلْقُ الرَّأْسِ . وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنْ الْحَسَنِ كَذَلِكَ
“Al-Ashma’iy telah memastikan bahwa makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut. Demikian pula Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Al-Hasan” [Fathul Bari, 9/593]
Al-Imam Ibnu Sirin rahimahullah berkata:
إِنْ لَمْ يَكُنْ الْأَذَى حَلْقَ الرَّأْسِ فَلَا أَدْرِي مَا هُوَ
“Apabila (menghilangkan) gangguan bukan bermakna mencukur rambut, maka aku tidak tahu apa yang dimaksud dalam hadits tersebut” [Tuhfatul Ahwadzi,]
Pendapat ini dipilih oleh Al-Imam Ash-Shan’aniy[2] dan Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkuuz rahimahumallah
Kedua, mencukur gundul rambut tidak berlaku bagi bayi perempuan, hanya dikhususkan untuk bayi laki-laki. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Hanabilah.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ولا تختلف الرواية في كراهة حلق المرأة رأسها من غير ضرورة
“Tidak ada perselisihan riwayat tentang makruhnya mencukur rambut perempuan tanpa ada kebutuhan darurat” [Al-Mughni, 1/104]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَحَكَى الْمَاوَرْدِيّ كَرَاهَة حَلْق رَأْس الْجَارِيَة ، وَعَنْ بَعْض الْحَنَابِلَة يُحْلَق
“Al-Mawardi menghikayatkan makruhnya mencukur rambut bayi perempuan, sedangkan sebagian Hanabilah berpendapat dicukur” [Fathul Bari]
Diantara dalil yang digunakan pendapat ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه
“Bayi laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, diberikan nama dan dicukur gundul rambutnya” [HR. At-Tirmidzi no. 1522 dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah dalam Shahih At-Tirmidzi]
Seluruh riwayat yang ada hanya menyebutkan bayi laki-laki, tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bayi perempuan.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
لم يصح حديث في حلق شعر المولودة الأنثى
“Hadits tentang mencukur rambut bayi perempuan tidak shahih” [Al-Mughni, 1/104]
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziiz bin Baz[3] dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Jibrin[4] rahimahumallah
Tarjih
Saya pribadi lebih condong pada pendapat pertama, karena dalil yang digunakan lebih shariih, Allahua’lam. Adapun penyebutan riwayat [الغلام] tidaklah khusus bermakna bayi laki-laki, karena pada asalnya tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, selain yang dikecualikan oleh dalil. Sedangkan saya belum menemukan riwayat yang membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan.
Asy-Syaikh As-Sindiy rahimahullah berkata:
قوله كل غلام أريد به مطلق المولود ذكرًا كان أو أنثى
“Sabda Nabi [كل غلام] yang dimaksud adalah setiap bayi yang dilahirkan, baik laki-laki maupun perempuan” [Hasyiyah As-Sindiy ‘ala An-Nasa’iy]
Sisi kedua, anggaplah mencukur rambut memang khusus bagi bayi laki-laki. Apakah aqiqah juga khusus bagi bayi laki-laki?? Kenapa dibedakan antara keduanya, padahal mencukur rambut dan aqiqah disebutkan dalam nash hadits yang sama!!
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
[1] Fathul Bari, 9/589
[2] Subulus Salam, 4/203
[3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/48
[4] Fatawa Ibnu Jibrin no. 2771
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini:
Pertama, mencukur rambut berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan sebagian Hanabilah. Diantara dalil yang digunakan pendapat ini:
(1) Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا كان يوم السابع للمولود فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى و سموه
“Apabila bayi yang dilahirkan memasuki hari ketujuh, maka curahkanlah darah (sembelihlah hewan aqiqah –pen), buanglah gangguan dan berilah ia nama” [HR. Ath-Thabrani, 2/526 dan dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahumallah[1]]
Lafazh [للمولود] “bayi yang dilahirkan” dalam nash hadits mencakup bayi laki-laki dan perempuan tanpa ada pengecualian.
(2) Al-Imam Abdurrazaq Ash-Shan’aniy rahimahullah berkata:
أنّ فاطمة بنت النبي صلى الله عليه وسلم »كانت لا يولد لها ولد إلاّ أمرت بحلق رأسه، وتصدقت بوزن شعره ورِقاً
“Tidaklah Fatimah binti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melahirkan anak kecuali Fatimah memerintahkan untuk mencukur rambutnya dan bersedekah perak seberat timbangan rambutnya” [Al-Mushannaf, 4/257]
Telah diketahui bahwa Fatimah melahirkan dua anak laki-laki dan dua anak perempuan yaitu Hasan, Husain, Ummu Kultsum dan Zainab.
(3) Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya berkata:
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، وَزَيْنَبَ وَأُمِّ كُلْثُومٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَةِ ذَلِكَ فِضَّةً
“Fatimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kultsum, kemudian bersedekah seharga perak seberat timbangan rambutnya” [Al-Muwatha’, 2/501 dan As-Sunan Al-Kubra, 9/304]
(4) Makna [وأميطوا عنه الأذى] “menghilangkan gangguan” adalah mencukur rambut sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Al-Hakim
وَأَمَرَ أَنْ يُمَاط عَنْ رُءُوسهمَا الْأَذَى
“Rasulullah memerintahkan untuk membuang gangguan dari kepala keduanya (Hasan dan Husain)”
Illat perintah mencukur rambut bayi adalah untuk menghilangkan gangguan, dan illat tersebut juga ada pada bayi perempuan. Allahu a’lam
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَقَدْ جَزَمَ الْأَصْمَعِيُّ بِأَنَّهُ حَلْقُ الرَّأْسِ . وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ عَنْ الْحَسَنِ كَذَلِكَ
“Al-Ashma’iy telah memastikan bahwa makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut. Demikian pula Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Al-Hasan” [Fathul Bari, 9/593]
Al-Imam Ibnu Sirin rahimahullah berkata:
إِنْ لَمْ يَكُنْ الْأَذَى حَلْقَ الرَّأْسِ فَلَا أَدْرِي مَا هُوَ
“Apabila (menghilangkan) gangguan bukan bermakna mencukur rambut, maka aku tidak tahu apa yang dimaksud dalam hadits tersebut” [Tuhfatul Ahwadzi,]
Pendapat ini dipilih oleh Al-Imam Ash-Shan’aniy[2] dan Asy-Syaikh Muhammad Ali Firkuuz rahimahumallah
Kedua, mencukur gundul rambut tidak berlaku bagi bayi perempuan, hanya dikhususkan untuk bayi laki-laki. Ini merupakan pendapat sebagian ulama Hanabilah.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
ولا تختلف الرواية في كراهة حلق المرأة رأسها من غير ضرورة
“Tidak ada perselisihan riwayat tentang makruhnya mencukur rambut perempuan tanpa ada kebutuhan darurat” [Al-Mughni, 1/104]
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَحَكَى الْمَاوَرْدِيّ كَرَاهَة حَلْق رَأْس الْجَارِيَة ، وَعَنْ بَعْض الْحَنَابِلَة يُحْلَق
“Al-Mawardi menghikayatkan makruhnya mencukur rambut bayi perempuan, sedangkan sebagian Hanabilah berpendapat dicukur” [Fathul Bari]
Diantara dalil yang digunakan pendapat ini adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
الغلام مرتهن بعقيقته يذبح عنه يوم السابع ، ويسمى ، ويحلق رأسه
“Bayi laki-laki tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) pada hari ketujuh, diberikan nama dan dicukur gundul rambutnya” [HR. At-Tirmidzi no. 1522 dan dishahihkan oleh Al-Albani rahimahumallah dalam Shahih At-Tirmidzi]
Seluruh riwayat yang ada hanya menyebutkan bayi laki-laki, tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bayi perempuan.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
لم يصح حديث في حلق شعر المولودة الأنثى
“Hadits tentang mencukur rambut bayi perempuan tidak shahih” [Al-Mughni, 1/104]
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziiz bin Baz[3] dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Jibrin[4] rahimahumallah
Tarjih
Saya pribadi lebih condong pada pendapat pertama, karena dalil yang digunakan lebih shariih, Allahua’lam. Adapun penyebutan riwayat [الغلام] tidaklah khusus bermakna bayi laki-laki, karena pada asalnya tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, selain yang dikecualikan oleh dalil. Sedangkan saya belum menemukan riwayat yang membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan.
Asy-Syaikh As-Sindiy rahimahullah berkata:
قوله كل غلام أريد به مطلق المولود ذكرًا كان أو أنثى
“Sabda Nabi [كل غلام] yang dimaksud adalah setiap bayi yang dilahirkan, baik laki-laki maupun perempuan” [Hasyiyah As-Sindiy ‘ala An-Nasa’iy]
Sisi kedua, anggaplah mencukur rambut memang khusus bagi bayi laki-laki. Apakah aqiqah juga khusus bagi bayi laki-laki?? Kenapa dibedakan antara keduanya, padahal mencukur rambut dan aqiqah disebutkan dalam nash hadits yang sama!!
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
[1] Fathul Bari, 9/589
[2] Subulus Salam, 4/203
[3] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/48
[4] Fatawa Ibnu Jibrin no. 2771