PELANGGARAN ILMU MANQUL

Rabu, 19 Agustus 2009


SEKALI LAGI SANG PLAGIAT ( KH. KASMUDI ASSIDQY[1]) DENGAN GANTENGNYA MENYAPAIKAN MAKALAHNYA
PADA ACARA CAI ( CINTA ALAM INDONESIA) 2009
Di Bumi Perkemahan Kosambiwojo
(Jombang-jawa Timur)
Di Hadapan Kurang lebih 1500 orang
Jokamer terpilih dari berbagai daerah di Indonesia
“ PENINGKATAN PEMANTAPAN QUR’AN HADITS JAMA’AH”
(Bag. Empat Bab Rukun Islam)
Akhi, ketika saya kuliah dulu ada seorang dosen yang melalukan penelitian Ilmiah Profesional ternyata kemudian hari ia dilaporkan ke Pihak yang berwenang oleh seorang mahasiswa dengan bukti yang kuat bahwa ia telah menjiplak hasil skripsi mahasiswa tersebut, wal hasil masuklah ia kedalam hotel prodeo alias penjara.
Ternyata hal yang sama dilakukan Oleh seorang yang dianggap paling mumpuni Ilmunya dan menjadi rujukan atas permasalahan hukum di kalangan “Jama’ah354” dialah KH.Kasmudi Assidqy. Setelah kami teliti isinya menjiplak mentah-mentah Kitab Ma’ariju Al-Qobul Pada juz 2 Karya Asy-Syaikh Hafidz Al-Hakami yakni Kitab Syarah Sullamul Wushul min ‘ilmi ushul yang berupa manzhumah karya Asy-Syaikh Hafidz sendiri.
Pertanyaannya adalah:
  1. Apa maksud, Mengapa KH. KASMUDI ASSIDQY tidak menyebutkan rujukan didalam tulisannya? Apakah supaya para Jokamer terperangah, terperdaya dan kagum dengan anggapan bahwa tulisan tersebut adalah murni karyanya? Hal ini sudah menyalahi kaidah penulisan ilmiah!!!
  2. Kalau demikian keadaannya, pantaskan ia menyandang predikat ulama dengan hilangnya amanat ilmiah dari hatinya? Atau pantaskah gelar As-sidqy disandangkan di bahunya bila kenyataannya semacam ini?
  3. Kapan Mangkulnya KH. KASMUDI ASSIDQY kepada syaikh alhakami atau dari murid-muridnya? Bukankah ini termasuk gambaran pencuri ilmu ( berarti terkena dalil-dalil bab mangkulnya 354 seperti yang disampaikan oleh Ichwan Abdillah,SH dalam makalah “Hakekat Kebenaran Menetapi QHJ”)
  4. Mungkin ia akan melemparkan subhat yakni “itukan bukan Al-qur’an dan Alhadits jadi tidak manqul ya ndak apa-apa tho?!!” Jawaban pertrama, ia sudah terkena bab larangan membaca-baca Kitab Karangan (karena orang membaca buku ini kepahamannya bisa berubah dari Jam’ah354!!!) ( atau mungkin ia adalah orang yang dikecualikan???) kedua, maka ia sudah keluar dari ta’rif ilmu manqul "Jama'ah354" yakni yang namanya manqul itu baik baca’annya, maknanya, maupun keterangannya/pemahamannya, bukankah tulisan syaikh al-hakami mengambil merinci pemahaman Tauhid yang lurus dari Al-Qur’an dan Al-hadits diatas pemahaman para salafu as-sholih????
Tetapi sebagian ikhwan mantan jamaah354 tanpa gembar gembor telah khusu' duduk (talaqqy/manqul langsung) dimajlis jajaran ulama ahlusunnah saat ini yakni dari Asy-Syaikh Khalid Azh-Zhafiri: yang menyampiakan Sullamul Wushul (manzhumah tentang tauhid karya Asy-Syaikh Al-Hakami)-(kitab yang dijiplak oleh KH.Kasmudi), dan materi yang lainnya dari Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari (Saudi Arabia),Asy-Syaikh ‘Abdullah ibn Shalfiq Azh-Dzufairi (Saudi Arabia), Asy-Syaikh ‘Ali ibn Yahya Al-Haddadi (Saudi Arabia) di ma’had al-anshor Jogjakarta Tanggal 22 Juli – 4 Agustus 2009
Insya Alloh perincian masalah ini akan menyusul, Semoga Alloh membimbing antum dalam hidayah-Nya
Inilah Hasil doktrin Pokoknya Jama’ah manut /terima bersih hasil mangqulan dari pusat tanpa pasal-pasal, dengan diterima apa adanya “ Kalau tidak Paham di Paham-pahamkan, Kalau tidak masuk ya dimasuk-masukkan….dst” Bagaimana kalau bahan yang akan dimasukkan kemulut dan hati kita jelas jelas/terbukti mengandung/tercemar Virus H1N1?



[1] Dia adalah salah seorang Anggota Dewan Ulama sepuluh jama'ah354 yang paling domiman (karena dianggap paling berilmu) memutuskan hukum syari'at ( kalau di Negara Tauhid Saudi Arabia Mungkin seperti ketua lajnah ad-daimah li al-buhutsi al-'ilmiah wa al-ifta' atau Ketua Haiatu min kibari al-'ulama atau kalau di Indonesia seperti Ketua Komisi Fatwa MUI-atau semisalnya), ia juga sebagai wakil Amir pusat (wakil malik/sulthon/raja) yang paling dominan ( apa lagi posisi Amir354 saat ini bukanlah seorang ulama dan tidak mau memutuskan masalah hukum atau perselisihan di Jama'ah354 , sehingga semua urusan hukum/perselisihan diserahkan kepada Dewan 'ulama sepuluh ),