MENGAPA SEORANG IMAM HARUS BERKUASA?

Minggu, 23 Agustus 2009

Pertama, Secara Bahasa


Hal itu –wallahu a’lam– karena dalam hadits-hadits bai’at dan imamah, Rasulullah menyebutkan beberapa lafadz: “Amir” (HR. Muslim no.1835, 1849), “Khalifah” (HR. Muslim no. 1853), “Imam” (HR. Muslim no.1841, 1844), “Waalin” (HR. Muslim, Kitabul Imarah no. 66), “Sulthan” (HR. Muslim, Kitabul Imarah no. 56), lafadz yang berbeda-beda namun maknanya satu, yakni pemimpin/penguasa kaum muslimin.dan kepadanya bai'at diberikan dan hal ini terang-benderang dikalangan para 'ulama As-sunnahh dari zaman ke zaman,dan ini yang dimaksud hadits-hadits Rosululloh Shollallohu 'alaihi wasallam yang datang tentang wajibnya to'at dan tidak boleh menentang, tidak ada yang musykil, Secara bahasa saja apakah seseorang yang tidak berkuasa dapat disebut sulthan?!!

Kedua, Bai'at Hizbyah/ististnaiyah adalahVersi Bai'at Bid'ah

Apa yang Jama'ah354 yakini (Praktek Boleh bahkan wajibnya bai'at Kelompok Jamaah) ini tidak ada dasarnya baik dari Al Qur‘an, As Sunnah ataupun amalan para shahabat, tabi’in dan para ulama yang mengikuti jejak mereka, Dimana pendahulu umat ini dari baiat-baiat semacam ini ? inilah namanya versi "Bai'at Bid'ah" yang menenpati bid'ah Idhofyah berkenaan dengan Kaifyah/pelaksanaan pemberian baia't tersebut kepada sembarang orang yang tidak memiliki syarat-syarat seorang imam, yakni kekuasaan dan kemampuan sama sekali yang tidak terdapat contoh berarti menempati keumumam dalil dari rosululloh;

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

رواه البخاري ومسلم وأبو داود وابن ماجه والدار قطني وأحمد

Simaklah Fatwa Komisi Tetap Pembahasan Ilmiah dan Pemberi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia yang dipimpin oleh Syaikh Abdullah bin Abdul 'Aziz bin Baz;

ولا تجوز البيعة إلا لولي الأمر المسلمين ولا تجوز لشيخ طريقة ولا لغيره لأن هذا لم يرِد عن النبي صلى الله عليه وسلم والواجب علي المسلم ان يعبد الله بما شرع من غير إرتِباط بشخص معين ولأن هذا من عمل النصاري مع القساوسة ورؤساء الكنائس وليس معروفا في الإسلام- فتاوى اللجنة الدائمة - المجموعة الثانية رقم (16098)

Tidak boleh bai'at kecuali kepada waliyu al-amri (penguasa) muslimin, baiat tidak boleh diberikan kepada seorang syaikh thoriqoh atau kepada selainnya, karena sesungguhnya ini (bai'at-bai'at perorangan-pent) tidak datang dari Nabi j, dan wajib bagi setiap muslim beribadah kepada Alloh pada apa-apa yang telah disyari'atkan dengan tidak terikat pada orang tertentu, karena ini termasuk perbuatan orang Nashroni beserta Para Pastor dan Pemuka-pemuka gereja , dan tidak dikenal didalam Islam"

Fatwa ini juga dinukil oleh Syaikh Doktor Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul dengan kitabnya " Al-Jama'ah wa Al-Imamah" pada Halaman 31[1]

Saudara, apa yang kalian kehendaki dengan bai'at tahun 1941 dan 1965 setelah ngaji bab keimaman adalah: mengangkat seseorang tertentu/guru ngaji yang dianggap hebat, ilmunya mumpuni dan dianggap punya ilmu kesaktian (tetapi tidak punya kekuatan dan kekuasaan) dengan konsekwensi ketaatan yang sempurnya (atas segala hal-yang dianggap ma'ruf) layaknya ketaatan penuh kepada penguasa-inilah letak bid'ahnya/praktek semcam ini tidak ada contohnya dan inilah yang dicela, bahkan diharamkan. Bukankah pengertian ini berbeda bila anda memaksakan diri bolenya bai'at kelompok dengan menganalogikan dengan Imam safar?

Adapun beragumen dengan Bai'at Aqobah-telah dimentahkan oleh para ulama (lihat kitab: Bai'at Antara Sunnah Dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi)

البيعة بين السنة والبدعة عند الجماعة الاسلامية

Mari kita lihat Kitab Mukhtashor Al-Jama'ah wa Al-Imamah pada halaman 27 mengutip perkataan Syaikh yang tidak jelas siapa dia? Yakni Doktor Shodiq Amin Penulis kitab Ad-da'wah Al-Islamyah, ia berkata;

وقد يقول القائل: إن البيعة كانت لرسول الله j كحاكم, ولكن يرد على هذا بأن بيعة العقبة كانت ورسول الله j لا يزال يقود جماعةً من المسلمين ليس لها أرض ولا سلطانٌ

Dan telah diterjemahkan pada halaman 35 ; Kadang-kadang ada yang mengatakan bahwa bai'at kepada rosululloh j sebagaimana bai'at kepada seorang hakim/penguasa, ucapan ini dibatalkan dengan kejadian bai'at aqobah (baiatnya orang-orang dari madinah di jumroh aqobah kepada rosululloh j sebelum hijrah/keadaan masih lemah dan belum berkuasa, tidak henti-hentinya rosululloh j memimpin jama'ah dari orang-orang islam dengan tanpa memiliki kekuasaan di bumi dan tanpa penguasa resmi.

Bantahan;

Bai'at aqobah ke dua ini terjadi ketika,Islam sudah tersebar dikota madinah, orang muhajirin juga sudah menetap disana, sedangkan rosululloh j masih berada di mekah menghadapi gangguan suku quraisy

فلما كانت ليلة العقبة ـ الثلث الأول منها ـ تسلل إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاثة و سبعون رجلاً و امرأتان ، فبايعوا رسول الله صلى الله عليه و سلم خفية من قومهم و من كفار مكة ، على أن يمنعوه مما يمنعون منه نساءهم وأبناءهم وأزرهم* الفصول في سيرة الرسول j لإبن كثير1/18

Pada malam aqobah-yakni sepertiga malam pertama, -datanglah 73 orang laki-laki dan dua oarang perempuan menyusup menjumpai rosululloh j . Mereka berbaiat kepada rosululloh secara sembunyi sembunyi agar tidak diketahui oleh kaum mereka dari kuffar makkah, (dengan isi bai'at) bahwa mereka akan menjaga rosululloh j (dari gangguan kuffar) sebagaimana mereka menjaga istri, anak-anak dan harta mereka.

Sebelum pelaksaan Bai'at tersebut rosululloh j mengatakan;

مَنْ يُؤْوِينِي مَنْ يَنْصُرُنِي حَتَّى أُبَلِّغَ رِسَالَةَ رَبِّي وَلَهُ الْجَنَّةُ... رواه أحمد-13934

"Barang siapa yang melindungi dan menolongku sehingga aku menyampaikan risalah Tuhanku, maka baginya surga"

Untuk lebih jelas mari kita perhatikan isi bai'at aqobah didalam musnad ahmad bin hanbal yang diriwayatkan dari sahabat jabir;

.....يَا رَسُولَ اللَّهِ نُبَايِعُكَ قَالَ تُبَايِعُونِي عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي النَّشَاطِ وَالْكَسَلِ وَالنَّفَقَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَعَلَى الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأَنْ تَقُولُوا فِي اللَّهِ لَا تَخَافُونَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ وَعَلَى أَنْ تَنْصُرُونِي فَتَمْنَعُونِي إِذَا قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ أَنْفُسَكُمْ وَأَزْوَاجَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ وَلَكُمْ الْجَنَّةُ...*رواه أحمد-13934

Ya Rosulalloh, kami berbaiat kepadamu,Nabi berkata;" Kalian berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat disaat semangat dan malas dan memberi nafkah disaat sulit dan mudah dan memerintah kebaikan dan mencegah kemunkaran, dan kalian agar berkata pada urusan agama Alloh dan tidak takut didalan urusan agama Alloh walaupun menghadapi cacian para pencaci, dan agar kalian menolongku dan menjaga kepadaku ketika aku mendatangi kalian sebagaimana kalian menjaga diri, Istri-istri, dan anak-anak kalian, dan bagi kalian adalah surga

Dilihat dari isi bai'at diatas, maka Ini adalah jenis bai'at yang khusus diberikan kepada rosululloh, selaku seorang rosul yang telah dipersiapkan oleh Alloh Subhanallohu Wata'ala menjadi pemimpin kaum muslimin, baik beliau telah memiliki wilayah kekuasaan atau belum, adakah isi bai'at semacam ini diberikan kepada khalifah sesudah wafatnya rosululloh? Jawabnya, tidak. Maka menggunakan hujjah bai'at Aqobah sebagai dasar bolehnya bai'at-bai'at kelompok dengan ketaatan yang sempurna layaknya penguasa adalah kesalahan yang fatal

Sekarang kita lihat bagan dibawah ini;

Macam-macam Bai'at Zaman Nabi

(dapat diketahui dari isi lafadz bai'at para sahabat)

1

Bai'at kepada rosululloh Shollallohu 'alaihi wasallam untuk menetapi agama Islam

HR.Muslim no.868

Khusus untuk Rosululloh

2

Bai'at untuk menolong dan membela Rosululloh walaupun dengan berperang

Terjadi pada Bai'at Aqobah ke- 2 (HR.Imam Ahmad No.13934)

Khusus untuk Rosululloh

3

Bai'at untuk Jihad

QS.Al-fath:10

Bai'at ridwan,perang khondaq

Khusus untuk Rosululloh

4

Bai'at untuk melakukan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan

HR.Bukhori no.18- No.2961/Muslim No.1863/QS.Almumtahanah:12

Khusus untuk Rosululloh

Perlu diketahui, bahwa semua jenis bai'at no.1-4 diatas dilakukan para sahabat kepada rosululloh, dan setelah rosululloh wafat mereka tidak berbai'at kepada orang lain dari jenis bait diatas, sehingga dapat diketahui bahwa jenis bai'at diatas khusus diberikan kepada rosululloh Shollallohu 'alaihi wasallam saja

5

Bai'at untuk ta'at dan setia

- عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ وَأَنْ نَقُومَ أَوْ نَقُولَ بِالْحَقِّ حَيْثُمَا كُنَّا لَا نَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ*البخارى- 6660

- مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً*مسلم- 3441

Bai'at untuk mendengar dan ta'at ketika Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam masih hidup hanya ditujukan kepadanya. Dan setelah Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam wafat, maka hak menerima bai'at jenis ini dimiliki oleh para kholifah pengganti Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam, demikian juga para penguasa kaum muslimin selanjutnya dari bani umayah dan abasyah mereka semua berkuasa,berdaulat atas wilayah mereka, inilah jenis Bai'at yang dibicarakan oleh para Ulama dan kitab-kitab fikh mereka- tidak ada yang bicara tentang bai'at kelompok/jam'ah-jama'ah bawah tanah yang tidak berkuasa sama sekali

Untuk lebih lanjut kami silahkan saudara membaca kitab "Imamatu Al-udzma" karya Abdulloh bin umar bin sulaiman ad-damihi[2]

الإمامة العظمى عند أهل السنة والجماعة تأليف عبد الله بن عمر بن سليمان الدميجي

Ketiga;

Berikut Dalil-Dalil Yang Menuntut Seorang Amir Punya Kekuatan Dan Berkuasa Sehingga Dapat Melaksanakan Fungsi Dan Tugasnya

بَاب مَا جَاءَ فِي الْخِلَافَةِ

2152-قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْخِلَافَةُ فِي أُمَّتِي ثَلَاثُونَ سَنَةً ثُمَّ مُلْكٌ بَعْدَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ لِي سَفِينَةُ أَمْسِكْ خِلَافَةَ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ قَالَ وَخِلَافَةَ عُمَرَ وَخِلَافَةَ عُثْمَانَ ثُمَّ قَالَ لِي أَمْسِكْ خِلَافَةَ عَلِيٍّ قَالَ فَوَجَدْنَاهَا ثَلَاثِينَ سَنَةً ...* ( سنن الترمذي )

تحقيق الألباني :صحيح

Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam bersabda: Kekhalifahan Umatku selama tiga puluh tahun, kemudian setelah itu kerajaan, Safinah berkata kepadaku:"hitunglah masa Khalifah Abu Bakar kemudian Umar, Usman, hitunglah masa khalifah 'Ali, maka kami jumpai jumlah masanya tiga puluh tahun"[3]

Ketahuilah wahai saudara, mereka semua berkuasa dan memiliki wilayah-nyata keberadaannya dan tegak kedaulatannya serta mereka dibai'at, oleh karenanyalah praktek model bai'at-bai'at kelompok itu tidak dikenal oleh para 'ulama ahlussunnah dan merupakan bid'ah masa kini, Bacalah Kitab Tarikh Khulafa' oleh Imam Assuyuti.

Mereka semua bukan keamiran yang main petak umpet (tidak berani menampakkan diri) dengan layaknya anak kecil yang sembunyi dibalik baju ibunya-yakni- organisasi bahkan sampai-sampai menampakkan aqidahnya-pun tidak berani-sehingga ibunya-yakni-Pengurus Organisasi didorong-dorong untuk bersumpah di depan MUI dan akhirnya terpaksa taqyah ( Apakah jenis sumpah dusta semacam ini dibenarkan didepan sesama muslim? Ya, jika karena engkau menganggap muslim didepanmu adalah Kafir Harby!!!???subhanalloh, Allohu musta'an)

Hadits-hadits yang datang dari Rasulullah Shollallohu 'alaihi wasallam:

وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِه*رواه البخاريِ

“Sesungguhnya imam itu bagaikan perisai, digunakan untuk berperang dari belakangnya dan sebagai pelindung”.HR. Bukhari no. 2737

بِضَمِّ الْجِيم أَيْ سُتْرَة ، لِأَنَّهُ يَمْنَع الْعَدُوّ مِنْ أَذَى الْمُسْلِمِينَ وَيَكُفّ أَذَى بَعْضهمْ عَنْ بَعْض ، وَالْمُرَاد بِالْإِمَامِ كُلّ قَائِم بِأُمُورِ النَّاس وَاللَّه أَعْلَم * فتح الباري شرح صحيح البخاري-

لإبن حجر العسقلاني الشافعي6/166

Dengan di dhommah huruf Jim yakni sutrah/penghalang, karena sesungguhnya Imam mencegah musuh dari mengganggu kaum muslimin dan mencegah gangguan sebagian Muslim terhadab yang lainnya, dan yang dimaksud dengan imam adalah setiap orang yang menegakkan perkara-perkara manusia (peraturan syari'at-pent) Allohu a'lam. Kitab Fatu Al-bary Syarah shohihu Al-Bukhory

السُّلْطَانُ ظِلُّ الله في الأَرْضِ....

قال الألبني:( حسن ) الكتاب : ظلال الجنة في تخريج السنة لابن أبي عاصم

“Penguasa adalah naungan Allah dimuka bumi”.

فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ*رواه مسلم

“Jika datang yang lain ingin merebut keimamannya penggalah leher (imam) yang lain”.

إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا* رواه مسلم

"Jika dua khalifah di bai'at maka bunuhlah yang lain dari keduanya"

إِنَّهُ سَتَكُونُ هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ* رواه مسلم

" Bahwasanya akan ada hanatun dan hanatun (yakni fitnah dan tersebarnya bid'ah), maka barang siapa yang berupaya memisahi perkara umat ini yang telah berkumpul ( atas seorang imam), maka tebaslah ia dengan pedang, siapapun dia". HR. Muslim

Inilah bukti bahwa Alloh dan rosulnya melarang berbilang-bilang Jama'ah.

Mengapa Nabi Shollallohu 'alaihi wasallam memerintahkan kita agar membunuh imam yang lain/imam yang kedua?, tentunya demi maslahat yang lebih besar, yakni demi tegaknya agama dan dunia, terciptanya kedamaian dan keamaan dan kaum muslimin disuatu negeri hanya dibawah satu pembai'atan seorang imam, Sehingga amir dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, seperti menjaga wilayah, menegakkah Peraturan-peraturan Alloh memyelesaikan kasus pencurian, perampokan, zina, qishos dan lain-lain, inilah yang dimaksud Al-Jama'ah (Bacalah kitab Akamu Assulthonyah tentang tugas-tugas Amir)

Demikianlah, oleh karenanya Syaikh Utsaimin di dalam mejawab Bai'at Jama'ah Hizbyah/kelompok/sempalan menggunakan Firman Alloh Subhana Wata'ala;

قال الله تعالى {إنَّ الذينَ فَرَّقُوا دينهم وَكانُوا شِيَعَاً لستَ مِنْهُم في شَئ إنَما أمْرُهُم إلى الله ثُمَّ ينبئهم بِمَا كانوا يَفعَلُون} سورة الأنعام-159

وقال تعالى : {كلُ حِزبٍ بمَا لَدَيْهم فَرِحُون } سورة الروم-32

Alloh Ta'ala berfirman artinya;"Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan [golongan yang Amat fanatik kepada pemimpin-pemimpinnya], tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat." (Al-An'am-159)

Dan Firman Alloh Ta'ala Artinya;"tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka". (Ar-rum-32)

Karena keberadaan Jama'ah-Jama'ah ini bukanlah mempersatukan umat, tetapi malah memecah belah ummat, sahingga satu dengan yang lainnya saling mengklaim yang paling benar diatas Alqur'an dan As-Sunnah dan bahkan mengkafirkan yang lain, bukan maslahat yang diperoleh bahkan kerusakan yang menimpa umat ini.



Keempat:

Menetapkan Bai'at Kepada Amir yang berkuasa adalah Merupakan Ijma' Dari semua Imam Madzhab

قال شيخ الإسلام محمد بن عبدالوهاب :" الأئمة مجمعون من كل مذهب على أن من تغلب على بلد له حكم الإمام في جميع الأشياء و لولا هذا ما استقامت الدنيا لأن الناس من زمن طويل قبل الإمام أحمد إلى يومنا هذا ما اجتمعوا على إمام واحد و لا يعرفون أحداً من العلماء ذكر أن شيئاً من الأحكام لا يصح إلا بالإمام الأعظم (1) .

Berkata Syaikh Islam Muhammad bin Abdul Wahhab;" Para Imam madzhab telah bersepakat bahwa Barangsiapa yang mendominasi/menguasai atas sebuah negara, maka baginya hukum imam atas semua perkara, kalaulah tidak demikian, maka tidaklah tegak dunia, dikarenakan manusia dari tempo yang lama sebelum Imam Ahmad hingga sekarang, mereka tidak berkumpul pada seorang imam dan mereka tidak mengetahui seorangpun dari ulama yang menyebutkan sesuatupun dari hukum-hukum bahwa tidak sah (sebuah keamiran) kecuali dengan tegaknya imam a'dhom.

(dinukil dari kitab Ad-Duraru As-tsanyah 7/239)

Menyimak rekaman pembukaan Ust. Kholil Al-Busthomy. Kalau kita mau berfikir jernih jauh dari ta'assub/tahazzub, bukankah Nur Hasan Al-ubaidah dulu belajar/manqul kepada para 'Ulama di Makkah dan Madinah dibawah pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia di tahun 1930-an. Dan bukankah Syaikh Islam Muhammad bin abdul Wahhab (1703-1792 Masehi) adalah seorang 'Ulama yang mendegani berdirinya Kerajaan Saudi Arabia yang mengembalikan kemurnian Agama Islam membersihkan bid'ah-bid'ah yang tersebar, sehingga ia diberi gelar sebagai Mujaddid, kitab-kitabnya hingga saat ini telah dijadikan kurikulum di Ma'had-ma'had di Saudi Arabia. Dan untuk menjelaskan masalah-masalah agama ( menjelaskan pendapat yang rojih diantara pendapat para imam mazhab) pemerintah Arab Saudi membentuk dewan ulama besar ( Haiah min kibari al-'ulama ), lantas bagaimana mungkin paham Bai'at Nur Hasan[4] kontradiksi dengan Syaikh Islam Muhammad bin Abdi Al-wahhab dan dengan Haiah min kibari Al-'ulama juga dengan Komisi Tetap Pembahasan Ilmiah dan Pemberi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, serta semua deretan 'Ulama Ahlu-Asunnah, pada bahkan para sahabat Nabi yang mulya?

وقد صلى ابن عمر رضي الله تعالى عنهما بأهل المدينة يوم الحرَّة وقال : ( نحن مع من غلب ) ([5]) . وقال : ( لا أقاتل في الفتنة ، وأصلي وراء من غلب ) ([6]) .

Dan Ibnu Umar Rodhiallohu 'anhu telah sholat dengan ahli madinah di zaman harroh dan ia berkata "Kami bersama orang yang mengalahkan/menang" dan ia berkata " aku tidak berperang didalam masalah fitnah (dinukil dari kitab tobaqot al-qubro 8/232), dan aku akan sholat dibelakang orang yang menang. ( dinukil dari kitab tobaqot kubro- sanadnya shohih-lihat irwa al-gholil 2/304)

الحرة موضع قريب من المدينة ، ووقعة الحرة هذه هي الوقعة التي حصلت بين يزيد ابن معاوية وبين أهل المدينة لما خلعوه لما أخذوا عليه من فسق ، فبعث إليهم من يردهم إلى الطاعة ، وأنظرهم ثلاثة أيام ، فلما رجعوا قاتلهم واستباح المدينة ثلاثة أيام ... انظر : البداية والنهاية (8/232) .

Al-harroh adalah sebuah tempat didekat Madinah, dan peritiwa Al-harroh ini terjadi berkaitan antara Yazid bin mu'awiyah dengan penduduk Madinah, ketika mereka mencabut (bai'at/keto'atan) kepadanya ketika mereka menganggap Mu'awiah telah melakukan perbuatan fasik, kemudian Mu'awiah mengutus kepada penduduk madinah seseorang yang bertugas mengembalikan keto'atan kepadanya, dan ia menunggu perkembangan selama tiga hari, maka ketika mereka (penduduk madinah ) kembali (tidak mau to'at), maka Mu'awiahpun membunuh mereka dan tercemarlah/ternodalah kota madinah salama tiga hari (diakibatkan oleh pembunuhan massal-pent) ( Al-bidayah wa an-nihayah 8/232). Dan untuk melengkapi masalah ini lihat juga Umdatu al-qory syarah shohihu al-bukhory 21/480

3441 - عَنْ نَافِعٍ قَالَ جَاءَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُطِيعٍ حِينَ كَانَ مِنْ أَمْرِ الْحَرَّةِ مَا كَانَ زَمَنَ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ فَقَالَ اطْرَحُوا لِأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ وِسَادَةً فَقَالَ إِنِّي لَمْ آتِكَ لِأَجْلِسَ أَتَيْتُكَ لِأُحَدِّثَكَ حَدِيثًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً* رواه مسلم

Dari nafi' ia berkata Abdulloh bin umar datang kepada Abdulloh bin muthi' ketika terjadi zaman harroh, yaitu apa yang terjadi pada masa keamiran yazid bin mu'awiyah, Abdulloh bin muthi' berkata" berilah bantal kepada abdi ar-rohman (ibn umar), Ibnu Umar berkata, " aku datang kepadamu bukan untuk duduk, tetapi aku datang kemari untuk menceritakan kepadamu sebuah hadits yang telah aku dengar pada rosululloh, aku mendengar rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda," Barang siapa yang mencabut tangan dari keto'atan (mencabut janji bai'at), maka ia akan menenui Alloh tanpa memiliki hujjah, dan barang siapa yang mati dan tidak terdapat tali bai'at dilehernya, maka ia mati seperti matinya orang jahilyah". HR.Muslim

Saat itu, Kaum anshor mengangkat Abdulloh bin handholah dan Kaum Muhajir mengangkat Abdulloh bin muthi' sebagai amir mereka. Ibnu umar mengingkari perkara ini karena termasuk tafarruq oleh karenanya ia menashihati abdulloh bin muthi' untuk jangan mencabut bai'at kepada Mu'awiyah dengan mendatangkan hadits dari Nabi shollallohu 'alaihi wasallam.

Oleh karenanya makna hadits " barang siapa yang mati dan tidak terdapat tali bai'at dilehernya, maka ia mati seperti matinya orang jahilyah" diperuntukkan kepada Amir yang berkuasa, bukan diperuntukkan kepada sembarang orang yang tidak berkuasa, jangan disimpangkan maksudnya, apakah kita lebih faham dengan hadits ini dibandingkan Orang yang mendatangkan hadits, yakni sahabat Ibn Umar?

Maka benarlah Muhaddits abad ini yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-albany di dalam menjelaskan hadits ini,

واعلم أن الوعيد المذكور إنما هو لمن لم يبايع خليفة المسلمين وخرج عنهم وليس كما يتوهم البعض أن يبايع كل شعب أو حزب رئيسه بل هذا هو التفرق المنهي عنه في القرآن الكريم * السلسلة الصحيحة 2/667

Dan ketahuilah bahwa ancaman tersebut, sehungguhnya diperuntukkan kepada orang yang tidak membai'at kepada kholifah muslim, dan keluar ( membangkang ) dari mereka, dan bukan seperti apa yang disangkakan oleh sebagian manusia, setiap kelompok dan golongan membai'at kepada pimpinannya, bahkan ini adalah tafarruq/bercerai berai yang telah dilarang didalam Al-qur'an al-karim. Silsilah hadits shohih 2/667.

Semoga Alloh Subhana Wata'ala selalu membimbing kita didalam kebenaran Islam.



[1] kitab ini setahu kami telah ditenteng kemana-mana oleh Para sebagian Mubaligh Paku Bumi didalam menjelaskan keluarnya (menurut mereka "Murtadnya" ) Pak Mauluddin dari Jama'ah354 – sehingga dalam persangkaan kami muncullah Kitab Muktashor Al-Jama-ah wa Al-Imamah yang dinisbatkan hasil karya Ust.Kholil dan kawan-kawan didalam upaya membantah dakwah salafyun di Indonesia, tetapi bagaimana mungkin isi kitab Al-Jama-ah wa Al-Imamah yang ditenteng oleh Para Paku bumi itu ternyata menyelisihi faham Bai'at versi Jamaah354 sendiri, kalau bukan upaya mempertahankan kebathilan dengan menyembunyikan kebenaran dari hadapan ummat, tegasnya bukankah ummat/ru'yat Jama'ah354 tidak tahu? Sehingga gampang dibodohi? Kalau memang para paku bumi ingin jujur, alangkah indahnya bila Kitab itu diterjemah dan dimanqulkan kesemua Ru'yat Jama'ah354? Atau khawatir akan terbuka kedoknya?

[2] Meski kemudian kitab ini mendapat kritikan dari para 'ulama berkenaan dengan pemahaman imam a'dhom oleh penulis

[3] أبو بكر الصديق-عمر بن الخطاب بن نفيل-- عثمان بن عفان- علي بن أبي طالب

معاوية بن أبي سفيان-يزيد بن معاوية أبو خالد الأموي-معاوية بن يزيد-عبد الله بن الزبير-عبد الملك بن مروان-الوليد بن عبد الملك - سليمان بن عبد الملك-عمر بن عبد العزيز-يزيد بن عبد الملك بن مروان-هشام بن عبد الملك- الوليد بن يزيد بن عبد الملك - يزيد الناقص أبو خالد بن الوليد - إبراهيم بن الوليد بن عبد الملك - مروان الحمار -خلفاء بني العباس

(1) الدرر السنية (7/239) و معاملة الحكام 24 .

[4] Para penasihat/penerobos pusat Jamaah354 selalu membantah atas keluarnya Pak Mauluddin dengan mengatakan "Ilmunya Mauluddin tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan ilmunya H.Nurhasan al-'ubaidah", maka sekarang kita benturkan ilmu/pemahaman baiat H.Nurhasan denga bukti-bukti yang ada kepada Jajaran Ulama sunnah dari masa-kemasa,bahkan kepada sahabat abdulloh bin umar, mana yang lebih benar?

([5]) الطبقات الكبرى لابن سعد (4/110) .

([6]) الطبقات أيضًا (4/149) . وإسناده صحيح إلى سيف المازني ، أما هو فأورده ابن أبي حاتم ولم يذكر فيه جرحًا ولا تعديلاً . انظر : إرواء الغليل (2/304) .